PELAYANAN KAMAR BEDAH DI RUMAH SAKIT
NOMOR : 21 /KBJ/OK/RSI/VIII/2013
TENTANG
PELAYANAN
KAMAR BEDAH
DI RUMAH SAKIT
MENIMBANG
: 1. Bahwa pelayanan kamar bedah adalah tindakan
medis yang dilakukan oleh dokter bedah dan anestesi yang bekerja sama dengan
perawat bedah dan anestesi selama proses pembedahan mulai pre, intra dan post
operasi.
2.
Bahwa rumah sakit mempunyai
sistem untuk menyediakan pelayanan kamar bedah yang dibutuhkan dalam pelayanan
klinis dan kebutuhan pemberi pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan
harus memenuhi standar dirumah sakit, nasional juga undang-undang dan
peraturan.
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 diatas maka diperlukan Kebijakan
Penyelenggaraan Pelayanan kamar bedah di Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Undang-undang
Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran
|
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
:
|
|||||
KESATU
|
: Kebijakan Penyelenggaraan peneglolaan Pelayanan
Kamar Bedah di
|
|||||
Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam
|
||||||
kebijakan
ini.
|
||||||
KEDUA
|
:
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi
|
|||||
setiap
tahunnya
|
||||||
KETIGA
|
: Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan,
|
|||||
maka
akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya
|
||||||
Ditetapkan
di : Semarang
|
||||||
Tanggal
|
: 19
Jum. Tsani 1434.H
|
|||||
30 April
|
2013.M
|
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN
Yth :
1.
Manajer Pelayanan Medis
2.
Kepala Instalasi Bedah Sentral
3.
Penjab Bedah
Nomor : 21/KPTS/RSI/IV/2013
Tentang :
Kebijakan Pengelolaan Pelayanan Kamar
Bedah
I.
FALSAFAH
PELAYANAN KAMAR BEDAH
Pelayanan Anastesiologi dan Sedasi pada
hakekatnya harus bisa memberikan
tindakan medis yang aman, efektif, berperikemanusiaan berdasarkan ilmu kedokteran
mutakhir dan teknologi tepat guna dengan mendayagunakan Sumber Daya Insani
(SDI) berkompeten dan professional menggunakan peralatan dan obat-obatan yang
sesuai dengan standar, pedoman dan rekomendasi profesi anastesiologi dan terapi
intensif Indonesia.
II.
PENGERTIAN PELAYANAN KAMAR BEDAH RUMAH SAKIT
A.
Pelayanan Kamar Bedah adalah
tindakan medis yang dilakukan di ruang operasi yang operasionalnya selama 24
jam dan 7 hari dalam satu minggu yang terbagi dalam 3 shift kerja karyawan yaitu
pagi, siang dan malam.
B.
Tim pengelola pelayanan kamar
bedah adalah tim yang dipimpin oleh dokter spesialis bedah dan anggotanya
dokter anestesi dan perawat baik bedah maupun anestesi.
C.
Perawat adalah perawat yang telah
mendapat pelatihan anastesia dan bedah.
D.
Kolaborasi adalah tindakan yang
dilakukan antara dokter dan perawat dalam ruang lingkup medis dalam pelaksanaan
operasi..
E.
Kewenangan klinik adalah proses
kredensial pada tenaga kesehatan yang dilakukan di dalam rumah sakit untuk
dapat memberikan pelayanan medis tertentu sesuai dengan peraturan internal
rumah sakit.
F.
Kredensial adalah penilaian kompetesi/kemampuan (pengetahuan, ketrampilan,
perilaku profesional) profesi didasarkan pada kriteria yang jelas untuk
memverifikasi informasi dan mengevaluasi sesorang yang meminta atau diberikan
kewenangan klinik.
G.
Standar prosedur operasional
adalah suatu perangkat intruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk
menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, berdasarkan standar
kompetensi, standar pelayanan kedokteran dan pedoman nasional yang disusun,
ditetapkan oleh Rumah Sakit dengan
memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan yang
tersedia.
III.
TUJUAN
PELAYANAN KAMAR BEDAH RUMAH SAKIT
1. Peningkatan mutu pelayanan kamar bedah yang
dilaksanakan secara komprehensif yaitu pelayanan pembedahan selama 24 jam
sehingga terlaksananya pelayanan secara cepat dan tepat dan terpadu terhadap
pasien pre operasi baik cito maupun elektif.
2. Memastikan pelayanan dikamar bedah pada pasien
pre, durante dan pasca operasi dilakukan sesuai standar.
3. Memastikan tim medis dan keperawatan kamar bedah
mengetahui dan memahami ketentuan pada pasien yang akan dilakukan operasi di
unit kamar bedah.
4. Memastikan bahwa prosedur pembedahan dilakukan
pada benar pasien, benar lokais, serta benar tindakan dan prosedur
IV. KEBIJAKAN
1.
Penerimaan jadwal operasi
berdasarkan kasus urgency/cito dan elective, hal ini tim kamar bedah akan
mengatur jadwal ulang bila ada pasien yang akan direncanakan operasi cito,
sedangkan operasi dilakukan secara electife satu hari sebelumnya tim kamar
bedah akan
2.
Setiap pasien yang akan dilakukan
prosedur pembedahan saat diantar oleh petugas ruangan harus ada serah terima
dengan staf kamar bedah dengan cara mengecek seluruh identitas pasien,
memastikan daerah yang akan dioperasi dan ditandai serta tehnik operasi yang
akan dilakukan, memastikan inform concent sudah dibuat oleh pihak keluarga atau
pasien itu sendiri yang dianggap sudah memenuhi syarat, persiapan operasi
dengan bukti checklist serah terima pasien.
3. Setiap
pasien yang akan dilakukan proses pembedahan harus dilakukan
verifikasi pasien dengan menggunakan surgical
safety checklist berupa :
a. Sign in
Yaitu penilaian terhadap pasien sebelum dilakukan
induksi anestesi oleh ahli anestesi.
b. Time out
Yaitu penilaian terhadap pasien sebelum dilakukan
insisi kulit oleh ahli bedah.
c. Sign out
Yaitu penilaian terhadap pasien sebelum
meninggalkan kamar operasi.
4.
Setiap selesai melakukan tindakan
pembedahan, ahli bedah harus menulis laporan operasi secara rinci, temuan
selama operasi, instruksi setelah operasi dan menandatangani semua checklist
yang berkaitan dengan surgical safety prosedur (surgery safety checklist,
checklist penghitungan alat).
V.
LINGKUP PELAYANAN KAMAR BEDAH RUMAH SAKIT
Lingkup pelayanan kamar bedah mulai dari fasilitas
standart ruangan dan pelayanan di kamar bedah.
Pelayanan peri-operatif merupakan
pelayanan operasi dari pre intra dan pasca operasi yang mengevaluasi, memantau
dan mengelola pasien berdasarkan keilmuan yang multidisiplin. Rumah Sakit memilki :
1. Ruang Operasi
mempunyai 4 ruang operasi masing – masing digunakan sesuai dengan kasus.
a.
Ruang Operasi 1 dan 2 : Digunakan
untuk tindakan operasi di luar cito dan kotor
b.
Ruang Operasi 3 : Digunakan untuk
tindakan operasi pada kasus PONEK Sectio Cecaria, Curretage.
c.
Kamar bedah 1V : Digunakan untuk
tindakan operasi kotor dan kontaminasi seperti haemoroidectomi,fistulectomi,
debridement, URS dll.
2.
Ruang
Penunjang
a.
Ruang Pemulihan ( RR )
Merupakan ruang yang di gunakan untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi pada pasien post operasi, serta pengawasan pada pasien
ODS setelah tindakan operasi.
b. Depo
Farmasi
Merupakan ruang yang di gunakan untuk menyimpan
perbekalan operasi baik alkes maupun obat-obatan untuk proses operasi.
c. Ruang
CSSD
Bagian dari kamar bedah yang berfungsi untuk
melakukan sterilisasi pada instrument maupun alkes yang di gunakan unutk
operasi dan juga untuk menyeterilisasi di unit-unit lain.
Pelayanan kamar bedah meliputi
tindakan bedah minor, bedah invasive dan tindakan khusus.Tindakan yang
dilakukan dikamar bedah RS melayani dibidang :
a.
Bedah Umum
b.
Bedah Orthopedic
c.
Bedah Plastic
d.
Bedah Obgyn
e.
Bedah Mata
f.
Bedah Syaraf
g.
Bedah Vaskuler
h.
Bedah Mulut
i.
Bedah Urology
j.
Bedah Digestif
k.
Bedah Onkology.
l.
Bedah THT
VI. PENGEMBANGAN PELAYANAN
A. Pengembangan Sumber Daya Insani
Pengembangan sumber daya insani
terdiri dari pemenuhan ketenagaan (kuantitas) dan peningkatan pengetahuan serta
ketrampilan (kualitas).
Program/kegiatan yang berkaitan
dengan pengembangan sumber daya Insani;
1.
Melengkapi jumlah dan kualifikasi
tenaga yang diperlukan sesuai dengan klasifikasi pelayanan di rumah Sakit.
2.
Melakukan diklat teknis
fungsional bagi tenaga medis dan perawat kamar bedah. Setiap sumber daya insani
yang ada di Bagian kamar bedah berkewajiban untuk senantiasa meningkatkan ilmu
pengetahuan dan keterampilannya baik secara mandiri maupun mengikuti pendidikan
dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang dan
terakreditasi sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dukungan anggaran yang memadai sangat dibutuhkan untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara berkesinambungan sejalan
dengan pesatnya pekembangan ilmu dan tekonologi kedokteran di bidang
pembedahan.
B. Pengembangan Sarana, Prasarana dan Peralatan
Disesuaikan dengan peningkatan
klasifikasi jenis pelayanan Rumah Sakit.. Program/kegiatan yang berkaitan
dengan pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan:
1.
Pembangunan dan pengembangan
fasilitas pelayanan kamar bedahi di Rumah Sakit.
2.
Penyediaan peralatan untuk
pelayanan kamar bedah yang diperlukan oleh dokter dan tenaga lain yang terkait,
termasuk sarana penunjangnya
C.
Pengembangan
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kamar bedah dikembangkan
sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu dan tekonologi kedokteran
serta disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya insani, sarana dan prasarana
serta peralatan yang tersedia di Rumah Sakit.
Ditetapkan
di : Semarang
|
||||
Tanggal
|
: 19 Jum. Tsani 1434.H
|
|||
30 April
|
2013.M
|
|||
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN
Yth :
1.
Manajer Pelayanan Medis
2.
Kepala Instalasi Bedah Sentral
3.
Penjab Bedah
0 Response to "PELAYANAN KAMAR BEDAH DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar