PENANDAAN AREA OPERASI PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN/OPERASI
KEBIJAKAN DIREKTUR
NOMOR : 19 /KBJ/QMR/RS/IV/2013
TENTANG
PENANDAAN AREA OPERASI
PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN
PEMBEDAHAN/OPERASI
MENIMBANG
|
:
|
1.
|
Bahwa
rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan
|
|||
pasien
|
dan mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan
|
|||||
pasien
|
||||||
2.
|
Bahwa
|
untuk
|
menghindari
kesalahan area
|
yang akan
|
||
dioperasi,
maka setiap pasien yang akan dilakukan tindakan
|
||||||
pembedahan/operasi harus dilakukan penandaan lokasi
operasi
|
||||||
dengan
menggunakan suatu tanda yang jelas, terlihat sampai
|
||||||
saat akan
diinsisi.
|
||||||
3.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
|||||
dalam
angka 1 dan 2 diatas. perlu ditetapkan
kebijakan
|
||||||
penandaan
area pada setiap pasien yang akan dilakukan
|
||||||
tindakan
pembedahan/operasi Rumah Sakit
|
||||||
.
|
||||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
|
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
|
||
tentang
Rumah Sakit
|
||||||
2.
|
Peraturan
Menteri KesehatanRepublik Indonesia
|
Nomor 1691
|
||||
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien
|
||||||
Rumah
Sakit. Infeksi
|
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN KESATU
:
:
Kebijakan Penandaan Area Operasi
Pada Setiap Pasien Yang
Akan Dilakukan Tindakan
Pembedahan/Operasi di Rumah Sakit
sebagai berikut :
1. 1. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan
pembedahan/operasi
harus dilakukan penandaan lokasi
operasi
dengan menggunakan suatu tanda yang jelas,
terlihat
sampai saat akan diinsisi.
1. 2. Orang yang bertanggung jawab
untuk membuat tanda pada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi adalah
dokter bedah yang akan melakukan pembedahan/wakil ( dokter bedah harus
menyaksikan secara langsung pada proses
penandaannya).
1. 3. Penandaan area operasi dilakukan sebelum
tindakan induksi anestesi ( rawat inap, poli rawat jalan, persiapan kamar
operasi/ di meja operasi ).
1. 4. Bentuk penandaan area operasi
berupa panah menunjuk, dilakukan sedekat mungkin pada daerah yang akan
dilakukan tindakan incisi.
1. 5. Tanda yang dibuat menggunakan spidol hitam permanen, tidak dapat
terhapuskan dan harus tetap terlihat setelah persiapan kulit dan drapping.
1. 6. Penandaan yang digunakan untuk semua prosedur
operasi.
1. 7. Semua tanda yang dibuat harus melihat catatan medis, identitas pasien
dan hasil pencitraan pasien berupa : sinar X, foto CT Scan, pencitraan
elektronik, atau hasil tes lain yang sesuai, untuk memastikan tingkat kebenaran
pada proses penandaan.
a.
Semua tindakan Endoskopi,
prosedur invasif yang direncanakan dianggap dibebaskan dari penandaan bedah .
Selain itu, penandaan tersebut tidak ada tanda yang telah ditentukan akses
bedahnya, seperti kateterisasi jantung dan prosedur invasif minimal lainnya,
akan dianggap dibebaskan. .
b.
Prosedur yang memiliki pendekatan
garis tengah yang dimaksudkan untuk satu organ tertentu yaitu operasi caesar,
histerektomi atau tyroidectomy, juga dapat dibebaskan dari penandaan operasi.
c.
Hal ini diakui bahwa tidak ada
cara praktis atau dapat diandalkan untuk menandai gigi atau selaput lendir,
terutama dalam kasus gigi yang direncanakan untuk ekstraksi. Sebuah tinjauan
catatan gigi dan radiografi dengan gigi / gigi harus dilakukan dan nomor
anatomi untuk ekstraksi jelas ditandai pada catatan-catatan dan radiografi.
d.
Daerah lain / bagian anatomis
secara teknis sulit untuk dilakukan penandaan area operasi meliputi
bidang-bidang seperti perineum, gembur kulit di sekitar penandaan dan neonatus
atau bayi prematur.
e.
Untuk luka atau lesi yang jelas,
penandaan area operasi tidak berlaku jika luka atau lesi adalah tempat
dilakukannya tindakan pembedahan. Namun, jika ada beberapa luka atau lesi dan
hanya beberapa dari luka /lesi tersebut yang dirawat maka penandaan area
operasi harus dilakukan sesegera mungkin setelah keputusan dibuat untuk
tindakan operasi.
f.
Untuk lokasi tubuh manapun yang
tidak dilakukan penandaan, harus dilakukan peninjauan verifikasi pasien dan
prosedur di 'Time Out' yang merupakan bagian dari WHO Keselamatan Checklist.
Hal ini harus
dilakukan bersamaan sesuai dengan
dokumentasi yang relevan, termasuk: catatan pasien, pencitraan diagnostik
(terarah dengan benar).
1. 9. Instruksi Specifik ( yang tidak tercakup pada pengecualian penandaan
area operasi).
Untuk operasi mata tunggal tanda kecil harus
dilakukan penandaan pada aspek lateral dari mata antara canthus lateral dan
telinga, menunjuk ke mata. Pengecualian adalah untuk prosedur bilateral yang
direncanakan pada kedua mata (seperti operasi juling bilateral), tetapi
laterality prosedur tersebut harus didokumentasikan dengan baik. Jika tidak ada
tanda yang dibuat, maka prosedur sebagaimana dimaksud pada 1.8.f harus ditaati.
b. Operasi Bilateral
Penandaan bilateral boleh dilalakukan untuk
memastikan lokasi operasi, tetapi sebenarnya prosedur tindakan ini tidak
diperlukan. Jika memang proses penandaan tidak dilakukan maka prosedur sebagaimana
dimaksud pada 8.f harus ditaati.
c. Operasi THT
Penandaan pada kulit yang akan dilakukan incise
sangat tepat, tetapi tindakan ini tidak tepat pada bagian mukosa atau jaringan
didalam (THT) misalnya tindakan tonsilektomi bilateral / adenoidectomy,
laryngectomy. Dalam kasus ini 8.b / 8.c
/ 8.f berlaku. Untuk penandaan area bedah (THT) di mana sayatan kulit
dibuat pada operasi yaitu sisi tertentu tympanotomy dan sisi bedah harus
ditandai dengan tanda yang telah ditentukan.
d. Bedah Digital
Setiap
digit yang dilakukan tindakan operasi harus
e. Anestesi local/ blok prosedur
Tempat prosedur dilakukan
tindakan anestesi
terutama
|
pada
blok
|
lokal
harus
|
ditandai
|
sebelum
|
||||||||||
pasien
|
diberikan
|
anestesi
|
umum (jika ada yang
|
|||||||||||
harus
|
diberikan)
|
oleh
|
dokter
|
anestesi.
Tanda
|
||||||||||
berupa
titik pusat sebagai titik masuknya jarum
|
||||||||||||||
berada
didalam lingkaran dan dibuat menggunakan
|
||||||||||||||
spidol
biru permanen,
|
yang
berfungsi
|
sebagai
|
||||||||||||
pembeda
|
antara tanda yang dibuat oleh dokter
|
|||||||||||||
Anestesi
dan dokter bedah.
|
||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Kebijakan
ini
|
berlaku
|
sejak
|
diterbitkan
|
dan
|
dilakukan
|
|||||||
evaluasi setiap tahunnya
|
||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Apabila
hasil
|
evaluasi
|
mensyaratkan
|
adanya
|
perubahan dan
|
||||||||
perbaikan,
maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan
|
||||||||||||||
sebagaimana
mestinya
|
||||||||||||||
Ditetapkan
di : Semarang
|
||||||||||||||
Tanggal
|
: 21 Jum. Tsani 1434.H
|
|||||||||||||
02 April
|
2013.M
|
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN
Yth :
1.
Manajer Pelayanan Medis
2.
Manajer Keperawatan
3.
Kepala Instalasi Bedah Sentral
4.
Komite Keselamatan Pasien
5.
Arsip
0 Response to "PENANDAAN AREA OPERASI PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN/OPERASI"
Posting Komentar