PENANDAAN AREA OPERASI PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN/OPERASI

KEBIJAKAN DIREKTUR


NOMOR : 19 /KBJ/QMR/RS/IV/2013

TENTANG

PENANDAAN AREA OPERASI

PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN

PEMBEDAHAN/OPERASI

MENIMBANG
:
1.
Bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan



pasien
dan mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan



pasien





2.
Bahwa
untuk
menghindari kesalahan area
yang akan



dioperasi, maka setiap pasien yang akan dilakukan tindakan



pembedahan/operasi harus dilakukan penandaan lokasi operasi



dengan menggunakan suatu tanda yang jelas, terlihat sampai



saat akan diinsisi.




3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam angka 1 dan 2 diatas.  perlu ditetapkan kebijakan



penandaan area pada setiap pasien yang akan dilakukan



tindakan pembedahan/operasi Rumah Sakit



.


MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit



2.
Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia
Nomor 1691



1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang  Keselamatan Pasien



Rumah Sakit. Infeksi




MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN KESATU


:

:



Kebijakan Penandaan Area Operasi Pada Setiap Pasien Yang

Akan Dilakukan Tindakan Pembedahan/Operasi di Rumah Sakit

sebagai berikut :

1. 1.    Setiap      pasien      yang      akan     dilakukan       tindakan

pembedahan/operasi harus dilakukan penandaan lokasi

operasi dengan menggunakan suatu tanda yang jelas,



terlihat sampai saat akan diinsisi.

1.  2.  Orang yang bertanggung jawab untuk membuat tanda pada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi adalah dokter bedah yang akan melakukan pembedahan/wakil ( dokter bedah harus menyaksikan secara langsung pada proses

penandaannya).

1. 3.    Penandaan area operasi dilakukan sebelum tindakan induksi anestesi ( rawat inap, poli rawat jalan, persiapan kamar operasi/ di meja operasi ).

1.  4.  Bentuk penandaan area operasi berupa panah menunjuk, dilakukan sedekat mungkin pada daerah yang akan

dilakukan tindakan incisi.

1.  5. Tanda yang dibuat menggunakan spidol hitam permanen, tidak dapat terhapuskan dan harus tetap terlihat setelah persiapan kulit dan drapping.

1. 6.  Penandaan yang digunakan untuk semua prosedur operasi.

1.  7. Semua tanda yang dibuat harus melihat catatan medis, identitas pasien dan hasil pencitraan pasien berupa : sinar X, foto CT Scan, pencitraan elektronik, atau hasil tes lain yang sesuai, untuk memastikan tingkat kebenaran pada proses penandaan.


1. 8.  Pengecualian untuk penandaan area operasi:

a.      Semua tindakan Endoskopi, prosedur invasif yang direncanakan dianggap dibebaskan dari penandaan bedah . Selain itu, penandaan tersebut tidak ada tanda yang telah ditentukan akses bedahnya, seperti kateterisasi jantung dan prosedur invasif minimal lainnya, akan dianggap dibebaskan. .

b.      Prosedur yang memiliki pendekatan garis tengah yang dimaksudkan untuk satu organ tertentu yaitu operasi caesar, histerektomi atau tyroidectomy, juga dapat dibebaskan dari penandaan operasi.

c.      Hal ini diakui bahwa tidak ada cara praktis atau dapat diandalkan untuk menandai gigi atau selaput lendir, terutama dalam kasus gigi yang direncanakan untuk ekstraksi. Sebuah tinjauan catatan gigi dan radiografi dengan gigi / gigi harus dilakukan dan nomor anatomi untuk ekstraksi jelas ditandai pada catatan-catatan dan radiografi.

d.      Daerah lain / bagian anatomis secara teknis sulit untuk dilakukan penandaan area operasi meliputi bidang-bidang seperti perineum, gembur kulit di sekitar penandaan dan neonatus atau bayi prematur.

e.      Untuk luka atau lesi yang jelas, penandaan area operasi tidak berlaku jika luka atau lesi adalah tempat dilakukannya tindakan pembedahan. Namun, jika ada beberapa luka atau lesi dan hanya beberapa dari luka /lesi tersebut yang dirawat maka penandaan area operasi harus dilakukan sesegera mungkin setelah keputusan dibuat untuk tindakan operasi.

f.       Untuk lokasi tubuh manapun yang tidak dilakukan penandaan, harus dilakukan peninjauan verifikasi pasien dan prosedur di 'Time Out' yang merupakan bagian dari WHO Keselamatan Checklist. Hal ini harus


dilakukan bersamaan sesuai dengan dokumentasi yang relevan, termasuk: catatan pasien, pencitraan diagnostik (terarah dengan benar).

1.  9. Instruksi Specifik ( yang tidak tercakup pada pengecualian penandaan area operasi).

a.      Operasi Mata

Untuk operasi mata tunggal tanda kecil harus dilakukan penandaan pada aspek lateral dari mata antara canthus lateral dan telinga, menunjuk ke mata. Pengecualian adalah untuk prosedur bilateral yang direncanakan pada kedua mata (seperti operasi juling bilateral), tetapi laterality prosedur tersebut harus didokumentasikan dengan baik. Jika tidak ada tanda yang dibuat, maka prosedur sebagaimana dimaksud pada 1.8.f harus ditaati.

b.      Operasi Bilateral

Penandaan bilateral boleh dilalakukan untuk memastikan lokasi operasi, tetapi sebenarnya prosedur tindakan ini tidak diperlukan. Jika memang proses penandaan tidak dilakukan maka prosedur sebagaimana dimaksud pada 8.f harus ditaati.

c.      Operasi THT

Penandaan pada kulit yang akan dilakukan incise sangat tepat, tetapi tindakan ini tidak tepat pada bagian mukosa atau jaringan didalam (THT) misalnya tindakan tonsilektomi bilateral / adenoidectomy, laryngectomy. Dalam kasus ini 8.b / 8.c / 8.f berlaku. Untuk penandaan area bedah (THT) di mana sayatan kulit dibuat pada operasi yaitu sisi tertentu tympanotomy dan sisi bedah harus ditandai dengan tanda yang telah ditentukan.

d.      Bedah Digital

Setiap digit yang dilakukan tindakan operasi harus


memiliki tanda sedekat mungkin ke daerarah operasi.

e.      Anestesi local/ blok prosedur

Tempat  prosedur  dilakukan  tindakan  anestesi



terutama
pada blok
lokal harus
ditandai
sebelum


pasien
diberikan
anestesi
umum (jika ada yang


harus
diberikan)
oleh
dokter
anestesi.  Tanda


berupa titik pusat sebagai titik masuknya jarum


berada didalam lingkaran dan dibuat menggunakan


spidol biru permanen,
yang  berfungsi
sebagai


pembeda

antara tanda yang dibuat oleh dokter


Anestesi dan dokter bedah.






KEDUA
:
Kebijakan ini
berlaku
sejak
diterbitkan
dan
dilakukan


evaluasi setiap tahunnya










KETIGA
:
Apabila hasil
evaluasi
mensyaratkan
adanya
perubahan dan


perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan


sebagaimana mestinya












Ditetapkan di : Semarang








Tanggal

: 21 Jum. Tsani 1434.H



















02 April

2013.M



RUMAH SAKIT




Direktur Utama

TEMBUSAN Yth :
1.      Manajer Pelayanan Medis
2.      Manajer Keperawatan
3.      Kepala Instalasi Bedah Sentral
4.      Komite Keselamatan Pasien

5.      Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENANDAAN AREA OPERASI PADA SETIAP PASIEN YANG AKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN/OPERASI"

Posting Komentar