SPO ALUR PASIEN RAWAT JALAN ASURANSI



SPO
ALUR PASIEN RAWAT JALAN ASURANSI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
323/\Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Tgl Terbit.
30 Desember 2016


Tangerang,


\                           
Direktur                              
Pengertian
Alur pelayanan medis bagi pasien rawat jalan asuransi.
Tujuan
Tercapainya pelayanan kefarmasian dengan mutu cakupan dan efesiensi yang optimal melalui perbakalan farmasi pasien rawat jalan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit \ Nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur




1.           Pasien mengambil nomor antrian di bagian penerangan.
2.           Panggil nomor antrian dan pasien mendaftarkan diri oleh  bagian penerangan.
3.           Berikan nomor dan tanda bukti registrasi kepada pasien oleh  Bagian penerangan.
4.           Arahkan pasien menuju poliklinik untuk mendapatkan pengobatan dari dokter yang di tuju.
5.           Berikan resep kepada pasien oleh dokter setelah memeriksa pasien dan pasien di arahkan menuju instalasi farmasi.
6.           Oleh pasien resep diserahkan kepada petugas farmasi.
7.           Telaah kelengkapan resep kemudian diberi harga oleh petugas IFRS.
8.           Lakukan input ke program komputer serta beri harga bila resep tersebut sesuai standar oleh  Asisten Apoteker.
9.           Berikan resep kembali kepada pasien untuk di stempel terlebih dahulu di kasir oleh petugas IFRS.
10.       Verifikasikan obat-obatan kepada pihak kartu asuransi untuk obat yang dijamin, dan apabila terdapat obat yang tidak di jamin kasir mengkonfirmasi ke petugas instalasi untuk di batalkan oleh bagian kasir.
11.       Lakukan pengkajian resep oleh petugas IFRS jika resep sudah distempel dan pasien kembali ke instalasi farmasi.






































SPO
ALUR PASIEN RAWAT JALAN ASURANSI
No.Pokok
323/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 2
1.           Buat copy resep jika terdapat obat yang tidak tersedia di instalasi farmasi atau pasien dijanjikan untuk mengambil obat tersebut keesokan harinya, untuk obat yang tidak di jamin oleh asuransi di buat copy resep dan bisa membeli obat tersebut di apotik luar.
2.           Siapkan obat sesuai resep oleh petugas IFRS, sesuai dengan SPO Penyiapan   Obat.
3.           Lakukan telaah dan verifikasi resep.
4.            Serahkan obat kepada pasien oleh petugas farmasi disertai dengan identifikasi pasien dan informasi obat.
Unit terkait
·         IFRS
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO ALUR PASIEN RAWAT JALAN ASURANSI"

Posting Komentar