SPO DEMOSI KARYAWAN RUMAH SAKIT
SPO
DEMOSI KARYAWAN RUMAH SAKIT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pindahnya pegawai atau
karyawan dari pekerjaannya ke posisi yang lebih rendah
|
||
Tujuan
|
Sebagai
acuan dalam pelaksanaan demosi karyawan
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Kepala Unit membuat laporan karyawan yang terbukti melakukan
pelanggaran
terhadap peraturan RS sesuai atau
mengenai
kinerja karyawan, kompeten atau tidaknya karyawan yang
bersangkutan.
2.
Surat laporan dari kepala unit tersebut dikirim ke bagian SDI.
3.
Bagian SDI membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk
melakukan
klarifikasi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan (jika
laporan
karena pelanggaran) dan mengumpulkan bukti-bukti yang
dibutuhkan.
4.
Bagian SDI memberikan laporan kepada Direksi mengenai kesalahan
maupun
catatan kinerja karyawan melalui bagian Sekretariat.
5.
Direksi mengeluarkan disposisi agar SDI melakukan evaluasi terhadap
karyawan
yang bersangkutan.
6.
SDI melaporkan hasil evaluasi kepada direksi.
7.
Setelah dilakukan evaluasi direksi memberikan sanksi kepada
karyawan
berupa pemindahan pangkat/jabatan yang lebih rendah dari
pangkat/jabatan
sebelumnya
8.
Direktur memberikan persetujuan penerbitan Surat Keputusan
Demosi
Karyawan, surat usulan kembali ke Manajer SDI dan
ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Keputusan Demosi Karyawan.
9.
Karyawan yang bersangkutan melaksanakan serah terima tugas dan
tanggung
jawab yang dikerjakan kepada atasan atau karyawan lain
yang
menggantikan, satu minggu sebelum meninggalkan jabatannya.
10.
Karyawan yang bersangkutan mengikuti orientasi kerja pada
pekerjaan
baru yang akan dilaksanakan.
Kepala
Unit kerja memintakan hak akses IT sesuai dengan penugasan baru
karyawan
|
||
Unit
terkait
|
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO DEMOSI KARYAWAN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar