SPO MENERIMA PENITIPAN FAKTUR JATUH TEMPO
SPO
MENERIMA
PENITIPAN FAKTUR JATUH TEMPO
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Melakukan persiapan administrative faktur faktur
yang akan jatuh tempo
|
||
Tujuan
|
Untuk memnuhi kewajiban
membayar hutang kepada suplier
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Bagian pengadaan
menerima penitipan faktur yang akan jatuh tempo dari supplier
2. Syarat kelengkapan
penitipan faktur:
a. Faktur asli
b. Faktur pajak standard
c. Dibubuhi materai bila
nominal sesuai dengan ketentuan
3. Faktur yang akan jatuh
tempo diganti dengan Nota Tanda Terima
4. Nota tanda terima
ditandatangani oleh bagian pengadaan
5. Bagian pengadaan
merekap faktur yang dititipkan dengan melampirkan faktur tindasan yang pernah
diterima, kemudian mengirim ke bagian akuntansi untuk dilakukan proses
rencana pembayaran
|
||
Unit terkait
|
Semua Unit terkait
|
0 Response to "SPO MENERIMA PENITIPAN FAKTUR JATUH TEMPO"
Posting Komentar