SPO PEMAKAIAN BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN
SPO
PEMAKAIAN
BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
375/\Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pemakaian barang
adalah proses pemakaian barang farmasi / alkes dari unit lain karena
kehabisan persediaan dan barang akan segera dipakai.
|
||
Tujuan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 405 tentang
Pendistribusian Barang Farmasi.
|
||
Kebijakan
|
Kebijakan
Nomor 291 Tentang Pendistribusian
barang farmasi
|
||
Prosedur
|
1. Telepon setiap ruangan dan tanyakan dimana barang
yang dibutuhkan tersebut masih ada oleh
Penanggung jawab ruangan.
2. Kunjungi segera ruangan yang bersangkutan apabila
ditemukan
3. Ambil barang sesuai kebutuhan dan langsung dibuatkan
tanda terima pendistribusian barang (kalau tidak ada komputer, transaksi
dilakukan di IFRS)
|
||
Unit terkait
|
·
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PEMAKAIAN BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN"
Posting Komentar