SPO PEMAKAIAN BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN






SPO
PEMAKAIAN BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok
375/\Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,


                             
Direktur                              
Pengertian
Pemakaian barang adalah proses pemakaian barang farmasi / alkes dari unit lain karena kehabisan persediaan dan barang akan segera dipakai.
Tujuan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 405 tentang Pendistribusian Barang Farmasi.
Kebijakan
Kebijakan Nomor 291 Tentang Pendistribusian barang farmasi
Prosedur

1. Telepon setiap ruangan dan tanyakan dimana barang yang dibutuhkan tersebut masih ada oleh  Penanggung jawab ruangan.
2. Kunjungi segera ruangan yang bersangkutan apabila ditemukan
3. Ambil barang sesuai kebutuhan dan langsung dibuatkan tanda terima pendistribusian barang (kalau tidak ada komputer, transaksi dilakukan di IFRS)
Unit terkait
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMAKAIAN BARANG FARMASI/ALKES ANTAR RUANGAN"

Posting Komentar