SPO PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
SPO
PEMBUANGAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Suatu cara untuk membuang sisa sisa dari kegiatan
penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun
|
||
Tujuan
|
1.
Supaya
tidak terjadinua pencemaran lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya
dan beracun
2.
Supaya
sisa hasil kegiatan tidak berbahaya bagi petugas dan orang orang yang berada
disekitarnya
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Limbah yang termasuk
dalam kategori limbah B3 adalah : Botol/Wadah bekas kemasan, bekas tumpahan,
abu incinerator, bola lampu, obat kadaluarsa, batu baterai
2. Petugas yang
menggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya mengumpulkan kedalam kantong
plastik merah.
3. Petugas membawa ke TPS
limbah B3 setiap pagi dan siang.
4. Petugas TPS limbah B3
menimbang,mencatat pada neraca limbah, menyimpan
5. Petugas TPS Limbah B3
melaporkan kepada kepala sanitasi.
6. Kepala sanitasi
melaporkan hasil neraca limbah ke BPLHD setiap 3 bulan sekali.
7. Petugas TPS
menghubungi pihak ketiga yang ditugaskan untuk mengangkut limbah setelah masa
simpan berakhir atau jika volume limbah sudah penuh.
8. Pihak ketiga menimbang
limbah dan mencatat pada lembar manifest.
9. Petugas TPS B3
menandatanggani lembar manifest dan memastikan lembar ketujuh manifest
diterima.
10. Pihak ketiga membawa
limbah ketempat pengolahan.
|
||
Unit terkait
|
Semua Unit terkait
|
0 Response to "SPO PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)"
Posting Komentar