SPO PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)






SPO
PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Suatu cara untuk membuang sisa sisa dari kegiatan penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun
Tujuan
1.       Supaya tidak terjadinua pencemaran lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun
2.       Supaya sisa hasil kegiatan tidak berbahaya bagi petugas dan orang orang yang berada disekitarnya
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Limbah yang termasuk dalam kategori limbah B3 adalah : Botol/Wadah bekas kemasan, bekas tumpahan, abu incinerator, bola lampu, obat kadaluarsa, batu baterai
2. Petugas yang menggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya mengumpulkan kedalam kantong plastik merah.
3. Petugas membawa ke TPS limbah B3 setiap pagi dan siang.
4. Petugas TPS limbah B3 menimbang,mencatat pada neraca limbah, menyimpan
5. Petugas TPS Limbah B3 melaporkan kepada kepala sanitasi.
6. Kepala sanitasi melaporkan hasil neraca limbah ke BPLHD setiap 3 bulan sekali.
7. Petugas TPS menghubungi pihak ketiga yang ditugaskan untuk mengangkut limbah setelah masa simpan berakhir atau jika volume limbah sudah penuh.
8. Pihak ketiga menimbang limbah dan mencatat pada lembar manifest.
9. Petugas TPS B3 menandatanggani lembar manifest dan memastikan lembar ketujuh manifest diterima.
10. Pihak ketiga membawa limbah ketempat pengolahan.
Unit terkait
Semua Unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)"

Posting Komentar