SPO PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR
SPO
PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
424/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka
menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar
kebutuhan dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Proses
perencanaan terdiri dari perkiraan kebutuhan, menetapkan sasaran dan
menentukan strategi, tanggung jawab dan sumber yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan. Perencanaan dilakukan secara optimal sehingga perbekalan farmasi
dapat digunakan secara efektif dan efesien.
|
||
Tujuan
|
Untuk menyusun kebutuhan perbekalan farmasi
yang tepat sesuai kebutuhan, mencegah terjadinya kekosongan / kekurangan
barang farmasi, mendukung / meningkatkan penggunaan perbekalan farmasi yang
efektif dan efesien.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit Nomor
269 Tentang Kebijakan Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan Obat.
|
||
Prosedur
|
1.
Lakukan pemesanan
obat kepada pedagang besar farmasi (PBF) yang resmi.
2.
Lakukan pemesanan
obat menggunakan Surat Pesanan (SP) rangkap 3, 2 lembar diberikan kepada
sales sedang rangkap ke 3 disimpan sebagai arsip.
3.
Gunakan SP khusus
untuk pemesanan obat obat narkotika.
4.
Buat rencana
jumlah dan jenis obat yang dipesan harus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Tandatangani SP
oleh Apoteker Penanggung Jawab dan diberi stempel IFRS.
6.
Serahkan SP yang telah ditanda tangani Apoteker dan
stempel IFRS kepada Distributor.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Gudang Farmasi
·
Rawat Inap
·
Rawat Jalan
|
0 Response to "SPO PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR"
Posting Komentar