SPO PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR






SPO
PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR
Prosedur
Tetap
No.Pokok
424/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar kebutuhan dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Proses perencanaan terdiri dari perkiraan kebutuhan, menetapkan sasaran dan menentukan strategi, tanggung jawab dan sumber yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Perencanaan dilakukan secara optimal sehingga perbekalan farmasi dapat digunakan secara efektif dan efesien.
Tujuan
Untuk menyusun kebutuhan perbekalan farmasi yang tepat sesuai kebutuhan, mencegah terjadinya kekosongan / kekurangan barang farmasi, mendukung / meningkatkan penggunaan perbekalan farmasi yang efektif dan efesien.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit Nomor 269 Tentang Kebijakan Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan Obat.
Prosedur
1.      Lakukan pemesanan obat kepada pedagang besar farmasi (PBF) yang resmi.
2.      Lakukan pemesanan obat menggunakan Surat Pesanan (SP) rangkap 3, 2 lembar diberikan kepada sales sedang rangkap ke 3 disimpan sebagai arsip.
3.      Gunakan SP khusus untuk pemesanan obat obat narkotika.
4.      Buat rencana jumlah dan jenis obat yang dipesan harus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.      Tandatangani SP oleh Apoteker Penanggung Jawab dan diberi stempel IFRS.
6.       Serahkan SP yang telah ditanda tangani Apoteker dan stempel IFRS kepada Distributor.
Unit terkait
·         IFRS
·         Gudang Farmasi
·         Rawat Inap
·         Rawat Jalan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMESENAN OBAT OBAT TERTENTU DAN PREKUSOR"

Posting Komentar