SPO PENANGGULANGAN BILA TERJADI KONTAMINASI
SPO
PENANGGULANGAN BILA TERJADI KONTAMINASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
378/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Bahan
Beracun dan Berbahaya adalah bahan baik berupa gas, pada maupun cair yang
kandungannya bersifat racun atau berbahaya yang menimbulkan bahaya bagi
manusia dan lingkungan bila terjadi kontak secara langsung maupun tidak..
|
||
Tujuan
|
Melindungi
sekaligus menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja Rawat
Inap serta sarana dan prasarana yang berada di daerah kerja di pelihara dan
pergunakan secara aman dan efisien.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 339 tentang Medication Error dan
Keselamatan Pasien.
|
||
Prosedur
|
1. Bila
terkena kulit
·
Segera buka
pakaian dan sepatu yang terkontaminasi
·
Bilas dengan
air yang mengalir selama 15 – 20 menit pada kulit yang terkena B3.
·
Cuci tangan
dengan sabun
·
Larikan ke
Emergency bila tidak tertanggulangi.
2. Bila
terhirup
·
Segera
pindahkan korban ke tempat yang segar
·
Longgarkan
pakaian yang kencang seperti ikat pinggang
·
Lakukan nafas
buatan bila perlu.
·
Jaga korban
tetap tenang dan istirahatkan.
·
Larikan ke
Emergency bila tidak tertanggulangi.
3. Bila
kontak dengan mata
·
Cuci mata yang
terkena B3 dengan membilas dengan air yang mengalir dengan larutan garam
normal.
·
Lakukan
pencucian sambil mengedip – kedipkan mata sesekali sampai dipastikan tidak
bahan kimia yang tertinggal.
·
Lakukan selama
15 – 20 Menit
·
Larikan ke
Emergency bila tidak tertanggulangi.
4. Bila
terminum
·
Bilas bagian
luar mulut dengan air.
·
Rangsang mulut
agar dapat memuntahkan bahan kimia bila sempat terminum
·
Larikan
ke Emergency bila tidak tertanggulangi.
|
||
Unit
terkait
|
·
Seluruh unit terkait
|
0 Response to "SPO PENANGGULANGAN BILA TERJADI KONTAMINASI"
Posting Komentar