SPO PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI






SPO
PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
377//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,


                             
Direktur                              
Pengertian
Berkas dokumen yang telah disimpan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan..
Tujuan
Agar dokumen dokumen resep tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak diinginkan.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 210 tentang Penarikan perbekalan farmasi dari peredaran dan pemusnahan perbekalan farmasi kadaluarsa.
Prosedur

1.       Musnahkan berkas yang telah disimpan lebih dari 3(tiga) tahun.
2.       Tata cara pemusnahan
·         Berkas  narkotik dihitung lembarannya
·         Berkas  lain ditimbang
·         Berkas dihancurkan lalu dikubur atau dibakar.
3.       Buat berita acara pemusnahan berkas sesuai format terlampir.
4.       Kirimkan berita acara pemusnahan berkas ke Direksi dan Instansi terkait.
Unit terkait
·         IFRS
·         Gudang Farmasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI"

Posting Komentar