SPO PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI
SPO
PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
377//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Berkas dokumen yang telah
disimpan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan..
|
||
Tujuan
|
Agar dokumen dokumen resep tidak disalahgunakan oleh pihak
pihak yang tidak diinginkan.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 210 tentang Penarikan
perbekalan farmasi dari peredaran dan pemusnahan perbekalan farmasi
kadaluarsa.
|
||
Prosedur
|
1.
Musnahkan
berkas
yang telah disimpan lebih dari 3(tiga) tahun.
2.
Tata
cara pemusnahan
·
Berkas narkotik dihitung lembarannya
·
Berkas lain ditimbang
·
Berkas
dihancurkan lalu dikubur atau dibakar.
3.
Buat
berita acara pemusnahan berkas
sesuai format terlampir.
4.
Kirimkan
berita acara pemusnahan berkas ke
Direksi dan Instansi terkait.
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Gudang Farmasi
|
0 Response to "SPO PEMUSNAHAN BERKAS FARMASI"
Posting Komentar