SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI
SPO
PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
386//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Dokumen
farmasi meliputi resep, faktur pembelian, Berita acara penerimaan barang,
Copy pembelian order, Tanda distribusi barang, Tanda terima retur barang,
laporan laporan dll, dimana dokumen dokumen tersebut bersifat rahasia dan
wajib disimpan.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan agar file file dokumen farmasi
tersimpan rapi dan aman dan memudahkan pencarian data apabila sewaktu waktu
dibutuhkan.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1. Simpan
dokumen farmasi selama 5 tahun,
kecuali dokumen resep yang penyimpanannya maksimal 3 tahun.
2. Musnahkan
dokumen dokumen farmasi yang telah disimpan lebih dari 5 tahun.
3.
Buat berita acara pemusnahan dokumen farmasi sesuai
aturan yang berlaku.
|
||
Unit
terkati
|
·
IFRS
·
Gudang Farmasi
|
0 Response to "SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI"
Posting Komentar