SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI
| 
SPO  
PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI | |||
| 
Prosedur 
Tetap | 
No.Pokok 
386//Dir-SPO/XII/2016 | 
No.
  Revisi | 
Halaman
  1 dari 1 | 
| 
Tgl
  Terbit. 
30
  Desember 2016 | 
Tangerang, 
Direktur                                | ||
| 
Pengertian | 
Dokumen
  farmasi meliputi resep, faktur pembelian, Berita acara penerimaan barang,
  Copy pembelian order, Tanda distribusi barang, Tanda terima retur barang,
  laporan laporan dll, dimana dokumen dokumen tersebut bersifat rahasia dan
  wajib disimpan. | ||
| 
Tujuan | 
Sebagai acuan agar file file dokumen farmasi
  tersimpan rapi dan aman dan memudahkan pencarian data apabila sewaktu waktu
  dibutuhkan. | ||
| 
Kebijakan | 
Surat
  keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi
  Farmasi. | ||
| 
Prosedur | 
1.      Simpan
  dokumen farmasi selama  5 tahun,
  kecuali dokumen resep yang penyimpanannya maksimal 3 tahun. 
2.      Musnahkan
  dokumen dokumen farmasi yang telah disimpan lebih dari 5 tahun. 
3.      
  Buat berita acara pemusnahan dokumen farmasi sesuai
  aturan yang berlaku. | ||
| 
Unit
  terkati | 
·        
  IFRS 
·        
  Gudang Farmasi | ||
 
0 Response to "SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI"
Posting Komentar