SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI




SPO
PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
386//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Dokumen farmasi meliputi resep, faktur pembelian, Berita acara penerimaan barang, Copy pembelian order, Tanda distribusi barang, Tanda terima retur barang, laporan laporan dll, dimana dokumen dokumen tersebut bersifat rahasia dan wajib disimpan.
Tujuan
Sebagai acuan agar file file dokumen farmasi tersimpan rapi dan aman dan memudahkan pencarian data apabila sewaktu waktu dibutuhkan.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur
1.      Simpan dokumen farmasi selama  5 tahun, kecuali dokumen resep yang penyimpanannya maksimal 3 tahun.
2.      Musnahkan dokumen dokumen farmasi yang telah disimpan lebih dari 5 tahun.
3.       Buat berita acara pemusnahan dokumen farmasi sesuai aturan yang berlaku.
Unit terkati
·         IFRS
·         Gudang Farmasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENGARSIPAN DOKUMEN FARMASI"

Posting Komentar