SPO PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK)
| 
SPO  
PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK) | |||
| 
Prosedur 
Tetap | 
No.Pokok | 
No.
  Revisi | 
Halaman
  1 dari 1 | 
| 
Tgl
  Terbit. | 
Tangerang, 
Direktur                                | ||
| 
Pengertian | 
Panduan Praktik Klinis
  (Clinical Practice Guidline) adalah panduan yang berupa rekomendasi untuk
  membantu dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. | ||
| 
Tujuan | 
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
  pelayanan kedokteran yang di 
berikan oleh dokter dan dokter gigi. 
2. Agar pasien mendapat pelayanan kedokteran
  yang berdasarkan pada nilai 
ilmiah sesuai dengan kebutuhan medis pasien. | ||
| 
Kebijakan | 
Surat
  keputusan direktur rumah sakit  | ||
| 
Prosedur | 
1.
  Tugaskan masing masing SMF untuk menyusun PPK. 
2.
  Adakan rapat pleno komite medik dengan untuk membahas PPK yang akan di buat. 
3.
  Susun pendataan kasus penyakit yang di buat PPK oleh SMF. 
4.
  Bentuk tim penyusun berdasar kompetensi bagian. 
5.
  Buatlah surat tugas kepada tim penyusun tentang pendelegasian pembuatan 
panduan
  praktik klinis. 
6.
  Lakukan kesepakatan bersama dan menyetujui hasil PPK yang telah di buat 
tim
  penyusun dari masing-masing kasus penyakit. 
7.
  Evaluasi PPK dalam pelayanan RS dengan melakukan audit medis minimal 2 (dua) kali
  setahun untuk komite medis dan 1 kali setahun untuk masing masing SMF. 
8.
  Tinjaulah kembali atau revisi PPK secara periodik setiap 2 tahun sekali, 
dengan
  atau tanpa perbaikan didalam nya. 
9.
  Ajukan ke Direktur PPK yang telah disusun untuk diberikan Surat Keputusan 
pemberlakuan
  PPK tersebut pada pelayanan RS | ||
| 
Unit
  terkait | 
Semua
  unit terkait | ||
 
0 Response to "SPO PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK)"
Posting Komentar