SPO PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK)
SPO
PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Panduan Praktik Klinis
(Clinical Practice Guidline) adalah panduan yang berupa rekomendasi untuk
membantu dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan.
|
||
Tujuan
|
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan kedokteran yang di
berikan oleh dokter dan dokter gigi.
2. Agar pasien mendapat pelayanan kedokteran
yang berdasarkan pada nilai
ilmiah sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Tugaskan masing masing SMF untuk menyusun PPK.
2.
Adakan rapat pleno komite medik dengan untuk membahas PPK yang akan di buat.
3.
Susun pendataan kasus penyakit yang di buat PPK oleh SMF.
4.
Bentuk tim penyusun berdasar kompetensi bagian.
5.
Buatlah surat tugas kepada tim penyusun tentang pendelegasian pembuatan
panduan
praktik klinis.
6.
Lakukan kesepakatan bersama dan menyetujui hasil PPK yang telah di buat
tim
penyusun dari masing-masing kasus penyakit.
7.
Evaluasi PPK dalam pelayanan RS dengan melakukan audit medis minimal 2 (dua) kali
setahun untuk komite medis dan 1 kali setahun untuk masing masing SMF.
8.
Tinjaulah kembali atau revisi PPK secara periodik setiap 2 tahun sekali,
dengan
atau tanpa perbaikan didalam nya.
9.
Ajukan ke Direktur PPK yang telah disusun untuk diberikan Surat Keputusan
pemberlakuan
PPK tersebut pada pelayanan RS
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PANDUAN PRAKTIS KLINIS (PPK)"
Posting Komentar