SPO KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT






SPO
KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT
Prosedur
Tetap
No.Pokok
368//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Yang dimaksu suhu penyimpanan adalah:
1.      Suhu dingin adalah suhu tidak lebih dari 8°C , lemari pendingin memiliki 2°C dan 8°C sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara -20° - 10°C.
2.      Suhu sejuk adalah suhu antara 8°-15°C, kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk.
3.      Suhu kamar adlah suhu pada ruang kerja, suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 18°-30°C.
4.      Suhu hangat adalah suhu antara 30°-40°C.
5.      Suhu panas berlebih adalah suhu diatas 40°C.
Tujuan
Untuk melindungi sekaligus menjamin agar penyimpanan sesuai dengan suhu yang telah ditentukan agar tidak rusak, akibat penyimpannnya yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 217  tentang Penyimpanan Perbekalan Farmasi.
Prosedur

1.      Kenali dengan seksama bahan yang akan disimpan
2.      Baca petunjuk / lihat cara penyimpanannya.
3.      Letakkan bahan sesuai ketentuan.
4.      Perhatikan suhu ruang penyimpanan dan patikan bahwa suhu ruangan sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam petunjuk.
5.      Tentukan tanggal kadaluarsanya.
Unit terkait
·         IFRS
·         Gudang Farmasi
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT"

Posting Komentar