SPO KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT
SPO
KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
368//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Yang
dimaksu suhu penyimpanan adalah:
1. Suhu dingin adalah suhu tidak lebih dari 8°C , lemari pendingin memiliki 2°C dan 8°C sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara -20° - 10°C.
2. Suhu sejuk adalah suhu antara 8°-15°C, kecuali dinyatakan lain harus disimpan pada suhu
sejuk.
3. Suhu kamar adlah suhu pada ruang kerja, suhu kamar
terkendali adalah suhu yang diatur antara 18°-30°C.
4. Suhu hangat adalah suhu antara 30°-40°C.
5.
Suhu
panas berlebih adalah suhu diatas 40°C.
|
||
Tujuan
|
Untuk melindungi sekaligus
menjamin agar penyimpanan sesuai dengan suhu yang telah ditentukan agar tidak
rusak, akibat penyimpannnya yang tidak benar atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan
direktur rumah sakit nomor 217
tentang Penyimpanan Perbekalan Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Kenali dengan seksama bahan yang akan disimpan
2.
Baca petunjuk / lihat cara penyimpanannya.
3.
Letakkan bahan sesuai ketentuan.
4.
Perhatikan suhu ruang penyimpanan dan patikan bahwa suhu ruangan sudah
sesuai dengan yang ditentukan dalam petunjuk.
5.
Tentukan tanggal kadaluarsanya.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Gudang Farmasi
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO KETENTUAN TENTANG SUHU PENYIMPANAN OBAT"
Posting Komentar