TATA TERTIB PENGUNJUNG RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 54/PER/RS/I/2014
TENTANG
TATA TERTIB PENGUNJUNG
RUMAH SAKIT


MENIMBANG             : a. Bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang mem adai dengan memperhatikan prinsip keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
                                                b.Bahwa Pengunjung adalah bagian penting dari proses penyembuhan pasien dengan menciptakan suasana yang mendukung rasa aman dan nyaman bagi pasien dan lingkungan rumah sakit .
                                                c.Bahwa untuk meningkatkan peran serta pengunjung dalam proses penyembuhan pasien diperlukan Tata Tertib Pengunjung di Rumah Sakit.

MENGINGAT     :1.  Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Keseha tan
                                2.Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.Kepmenkes RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
4.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/M enkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.






M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN   :              
KESATU                :               Tata Tertib Pengunjung di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA  :               Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1(satu) tahun sekali
KETIGA                 Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di     : Semarang                        
Tanggal :


Direktur Utama










LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR               : 54/PER/RS/I/2014
TANGGAL            : 4 JANUARI 2014

TATA TERTIB PENGUNJUNG

Pengertian :
Pengunjung Rumah Sakit adalah orang - orang yang datang mengunjungi Rumah Sakit untuk kepentingan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau untuk kepentingan yang lain.
Adapun Tata Tertib Pengunjung Rumah Sakit memiliki s ebagai berikut :
1. Jam kunjung pasien rawat inap adalah jam 10.00- 13.00 WIB dan 17.00- 20.00 WIB.
2. Petugas Satuan Pengamanan Rumah Sakit akan melakukan penjagaan disetiap akses masuk pengunjung pasien rawat inap.
3. Pengunjung Rumah Sakit yang tidak mempunyai kepentingan secara langsung dengan pelayanan kesehatan akan diberikan identitas tanda pengenal berupa Kartu Visitor / Tamu.
4. Penunggu pasien rawat inap berjumlah maksimal 2 orang dan akan diberikan kartu tunggu pasien rawat inap.
5. Diluar jam kunjung kartu tunggu dapat digunakan untuk akses masuk ruang rawat inap pasien.
6. Pada jam kunjung petugas keamanan Rumah Sakit akan melakukan penertiban kunjungan sehingga tidak mengganggu kenyamanan pasien.
7. Anak anak dibawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan untuk berkunjung memasuki ruang perawatan pasien.
8. Pengunjung diharapkan untuk menjaga kebersihan di Rumah Sakit dengan tidak membuang sampah atau kotoran disembarang tempat dan tidak membuang pembalut di kloset ruang perawatan Rumah Sakit.
9. Pengunjung tidak diperbolehkan merokok di lingkungan Rumah Sakit.
10.Pengunjung diharapkan untuk tidak membawa perhiasan, uang dan barang berharga secara berlebihan.
11.Kehilangan perhiasan, uang dan barang beharga yang dibawa ke Rumah Sakit bukan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
12.Pengunjung tidak diperbolehkan membawa peralatan elektronik ke Rumah Sakit.
13.Pengunjung tidak diperbolehkan membawa hewan / binatang piaraan ke Rumah Sakit.
14.Pengunjung tidak diperbolehkan membawa senjata tajam ke Rumah Sakit .
15.Pengunjung tidak diperbolehkan membawa dan mengkomsumsi minumam beralkohol di Rumah Sakit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TATA TERTIB PENGUNJUNG RUMAH SAKIT"

Posting Komentar