TATA TERTIB PENGUNJUNG RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR :
54/PER/RS/I/2014
TENTANG
TATA TERTIB
PENGUNJUNG
RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa bahwa dalam rangka
meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien diperlukan
manajemen pelayanan kesehatan yang mem adai dengan memperhatikan prinsip
keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
b.Bahwa
Pengunjung adalah bagian penting dari proses penyembuhan pasien dengan
menciptakan suasana yang mendukung rasa aman dan nyaman bagi pasien dan
lingkungan rumah sakit .
c.Bahwa
untuk meningkatkan peran serta pengunjung dalam proses penyembuhan pasien
diperlukan Tata Tertib Pengunjung di Rumah Sakit.
MENGINGAT :1. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
Keseha tan
2.Undang-undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.Kepmenkes
RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.
4.Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/M enkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan
Farmasi di Rumah Sakit.
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Tata Tertib Pengunjung di Rumah Sakit sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini
KEDUA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1(satu) tahun sekali
KETIGA Apabila hasil evaluasi
mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Semarang
Tanggal :
Direktur
Utama
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 54/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 4 JANUARI 2014
TATA TERTIB PENGUNJUNG
Pengertian :
Pengunjung
Rumah Sakit adalah orang - orang yang datang mengunjungi Rumah Sakit untuk
kepentingan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau untuk kepentingan
yang lain.
Adapun Tata
Tertib Pengunjung Rumah Sakit memiliki s ebagai berikut :
1. Jam
kunjung pasien rawat inap adalah jam 10.00- 13.00 WIB dan 17.00- 20.00 WIB.
2. Petugas
Satuan Pengamanan Rumah Sakit akan melakukan penjagaan disetiap akses masuk
pengunjung pasien rawat inap.
3. Pengunjung
Rumah Sakit yang tidak mempunyai kepentingan secara langsung dengan pelayanan
kesehatan akan diberikan identitas tanda pengenal berupa Kartu Visitor / Tamu.
4. Penunggu
pasien rawat inap berjumlah maksimal 2 orang dan akan diberikan kartu tunggu
pasien rawat inap.
5. Diluar jam
kunjung kartu tunggu dapat digunakan untuk akses masuk ruang rawat inap pasien.
6. Pada jam
kunjung petugas keamanan Rumah Sakit akan melakukan penertiban kunjungan
sehingga tidak mengganggu kenyamanan pasien.
7. Anak anak
dibawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan untuk berkunjung memasuki ruang
perawatan pasien.
8. Pengunjung
diharapkan untuk menjaga kebersihan di Rumah Sakit dengan tidak membuang sampah
atau kotoran disembarang tempat dan tidak membuang pembalut di kloset ruang
perawatan Rumah Sakit.
9. Pengunjung
tidak diperbolehkan merokok di lingkungan Rumah Sakit.
10.Pengunjung
diharapkan untuk tidak membawa perhiasan, uang dan barang berharga secara
berlebihan.
11.Kehilangan
perhiasan, uang dan barang beharga yang dibawa ke Rumah Sakit bukan menjadi
tanggung jawab Rumah Sakit.
12.Pengunjung
tidak diperbolehkan membawa peralatan elektronik ke Rumah Sakit.
13.Pengunjung
tidak diperbolehkan membawa hewan / binatang piaraan ke Rumah Sakit.
14.Pengunjung
tidak diperbolehkan membawa senjata tajam ke Rumah Sakit .
15.Pengunjung
tidak diperbolehkan membawa dan mengkomsumsi minumam beralkohol di Rumah Sakit.
0 Response to "TATA TERTIB PENGUNJUNG RUMAH SAKIT"
Posting Komentar