HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT
PERSETUJUAN UMUM


1.      HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PASIEN.

Dengan menandatangani dokumen ini saya mengakui bahwa pada proses pendaftaran untuk mendapatkan perawatan di RS telah mendapat informasi tentang hak-hak dan kewajiban saya sebagai pasien.

2.      PERSETUJUAN PELAYANAN KESEHATAN.

Saya menyetujui dan memberikan persetujuan untuk mendapat pelayanan kesehatan di RS dan dengan ini saya meminta dan memberikan kuasa kepada RS, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan asuhan perawatan, pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter dan perawat dan melakukan prosedur diagnostik, radiologi dan/ atau terapi dan tatalaksana sesuai pertimbangan dokter yang diperlukan atau disarankan pada perawatan saya. Hal ini mencakup seluruh pemeriksaan dan prosedur diagnostik rutin, termasuk x-ray, pemberian dan/ atau tindakan medis serta penyuntikkan (intramuskular, intravena dan prosedur invasif lainnya) produk farmasi dan obat-obatan, pemasangan alat kesehatan. (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus/tertulis), dan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan patologi. yang dibutukan untuk pengobatan dan tindakan yang aman

3.      AKSES INFORMASI KESEHATAN.

Saya memberi kuasa kepada setiap dan seluruh orang yang merawat saya untuk memeriksa dan atau memberitahukan informasi kesehatan saya kepada pemberi kesehatan lain yang turut merawat saya selama di rumah sakit ini.

4.      RAHASIA MEDIS.

Saya setuju RS wajib menjamin kerahasian informasi medis saya baik untuk kepentingan perawatan dan pengobatan, pendidikan maupun penelitian kecuali saya mengungkapkan sendiri atau orang yang lain yang saya beri kuasa untuk itu.

5.      PRIVASI.

Saya memberi kuasa kepada RS untuk menjaga privasi dan kerahasian penyakit saya selama dalam perawatan.

6.      BARANG PRIBADI.

Saya menyetujui untuk tidak membawa barang-barang berharga yang tidak diperlukan seperti: perhiasan, barang elektronik dan lain lain ke RS dan jika saya membawanya maka RS tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan atau pencurian.


7.      PENGAJUAN KELUHAN.

Saya menyatakan bahwa saya telah menerima informasi tentang adanya tatacara mengajukan dan mengatasi keluhan terkait pelayanan medik yang diberikan terhadap diri saya. Saya setuju untuk mengikuti tatacara mengajukan keluhan sesuai prosedur yang ada.

8.      KEWAJIBAN PEMBAYARAN.

Saya menyatakan setuju, baik sebagai wali atau sebagai pasien, bahwa sesuai pertimbangan pelayanan yang diberikan kepada pasien, maka saya wajib untuk membayar total biaya pelayanan. Biaya pelayanan berdasarkan acuan biaya dan ketentuan RS.

9.      MELEPASKAN RAHASIA KEDOKTERAN

Apabila asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan saya, saya memberi wewenang kepada RS Uuntuk melepaskan rahasia kedokteran saya kepada perusahaan asuransi swasta atau program pemerintah.

10.   BIAYA OLEH ASURANSI

Apabila asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan saya maka saya menberikan wewenang kepada RS Uuntuk memberikan tagihan biaya dari semua pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada asuransi swasta atau program pemerintah. Tanggungan Asuransi saya mungkin menyatakan bahwa sebagian pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pribadi saya atau tidak ditanggung oleh asuransi, maka RS Uberwenang memberi tagihan untuk biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi dan saya bertanggung jawab untuk membayarnya.

Saya juga menyadari dan memahami bahwa:

Apabila saya tidak memberikan persetujuan, atau dikemudian hari mencabut persetujuan saya untuk melepaskan rahasia kedokteran saya kepada perusahaan asuransi yang saya tentukan, maka saya pribadi bertanggung jawab untuk membayar semua pelayanan dan tindakan medis dari RS.

11.   Melalui dokumen ini, saya menegaskan kembali bahwa saya mempercayakan kepada semua tenaga kesehatan rumah sakit untuk memberikan perawatan, diagnostik dan terapi kepada saya sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk semua pemeriksaan penunjang, yang dibutukan untuk pengobatan dan tindakan yang aman.

SAYA TELAH MEMBACA dan sepenuhnya setuju dengan setiap pernyataan yang terdapat pada formulir ini dan menandatangani tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh.

Semarang,……………………….……………..



Pasien/Keluarga/ Penanggungjawab


Pemberi Informasi







(……………………………………….……..………)                                                      (……………………………………)


Hak Pasien Rumah Sakit

(sesuai pasal 32 UU No.44 tahun 2009)



1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.      Memperoleh infirmasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

4.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prossedur operasional.

5.      Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6.      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diberikan.

7.      Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Islam.

8.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9.      Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.

10.   Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alterlatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan setra perkiraan biaya pengobatan.

11.   Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12.   Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13.   Menjalankan ibadah sesuai agama atau keperrcayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnhya.

14.   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

15.   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit Islam Uterhadap dirinya.

16.   Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17.   Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit Islam Uapabila Rumah Sakit Islam Udiduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

18.   Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Islam Uyang tidak Sesuai dengan Standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Pasien Rumah Sakit




1.      Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tetang keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.

2.      Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah dokter.

3.      Memperlakuakn staf Rumah Sakit Islam Udan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan Rumah Sakit.

4.      Menghormati privasi orang lain dan barang milik Rumah Sakit.

5.      Tidak membawa alkohol, obat-obatan yang tidak mendapatkan persetujuan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dan senjata ke dalam Rumah Sakit.

6.      Menghormati bahwa Rumah Sakit Islam Uadalah area bebas rokok / dilarang merokok.

7.      Mematuhi jam kunjungan dari Rumah Sakit.

8.      Meninggalkan barang-barang berharga di rumah dan membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di rumah sakit.

9.      Memastikan bahwa kewajiban financial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijkan Rumah Sakit.


10.   Bertanggung jawab atas tindakan –tindakannya sendiri bila merekan menolak pengobatan atau advis dokternya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT"

Posting Komentar