HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT
1.
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI
PASIEN.
Dengan
menandatangani dokumen ini saya mengakui bahwa pada proses pendaftaran untuk
mendapatkan perawatan di RS telah mendapat informasi tentang hak-hak dan
kewajiban saya sebagai pasien.
2.
PERSETUJUAN PELAYANAN
KESEHATAN.
Saya
menyetujui dan memberikan persetujuan untuk mendapat pelayanan kesehatan di RS dan
dengan ini saya meminta dan memberikan kuasa kepada RS, dokter, perawat, dan
tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan asuhan perawatan, pemeriksaan fisik
yang dilakukan oleh dokter dan perawat dan melakukan prosedur diagnostik,
radiologi dan/ atau terapi dan tatalaksana sesuai pertimbangan dokter yang
diperlukan atau disarankan pada perawatan saya. Hal ini mencakup seluruh
pemeriksaan dan prosedur diagnostik rutin, termasuk x-ray, pemberian dan/ atau
tindakan medis serta penyuntikkan (intramuskular, intravena dan prosedur
invasif lainnya) produk farmasi dan obat-obatan, pemasangan alat kesehatan.
(kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus/tertulis), dan pengambilan darah
untuk pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan patologi. yang dibutukan untuk
pengobatan dan tindakan yang aman
3.
AKSES INFORMASI KESEHATAN.
Saya
memberi kuasa kepada setiap dan seluruh orang yang merawat saya untuk memeriksa
dan atau memberitahukan informasi kesehatan saya kepada pemberi kesehatan lain
yang turut merawat saya selama di rumah sakit ini.
4.
RAHASIA MEDIS.
Saya
setuju RS wajib menjamin kerahasian informasi medis saya baik untuk kepentingan
perawatan dan pengobatan, pendidikan maupun penelitian kecuali saya
mengungkapkan sendiri atau orang yang lain yang saya beri kuasa untuk itu.
5.
PRIVASI.
Saya memberi
kuasa kepada RS untuk menjaga privasi dan kerahasian penyakit saya selama dalam
perawatan.
6.
BARANG PRIBADI.
Saya menyetujui untuk tidak membawa barang-barang berharga yang tidak
diperlukan seperti: perhiasan, barang elektronik dan lain lain ke RS dan jika
saya membawanya maka RS tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan
atau pencurian.
Saya
menyatakan bahwa saya telah menerima informasi tentang adanya tatacara
mengajukan dan mengatasi keluhan terkait pelayanan medik yang diberikan terhadap
diri saya. Saya setuju untuk mengikuti tatacara mengajukan keluhan sesuai
prosedur yang ada.
8.
KEWAJIBAN PEMBAYARAN.
Saya
menyatakan setuju, baik sebagai wali atau sebagai pasien, bahwa sesuai
pertimbangan pelayanan yang diberikan kepada pasien, maka saya wajib untuk
membayar total biaya pelayanan. Biaya pelayanan berdasarkan acuan biaya dan
ketentuan RS.
9.
MELEPASKAN RAHASIA
KEDOKTERAN
Apabila
asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan saya,
saya memberi wewenang kepada RS Uuntuk melepaskan rahasia kedokteran saya
kepada perusahaan asuransi swasta atau program pemerintah.
10.
BIAYA OLEH ASURANSI
Apabila
asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan saya
maka saya menberikan wewenang kepada RS Uuntuk memberikan tagihan biaya dari
semua pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada asuransi swasta atau
program pemerintah. Tanggungan Asuransi saya mungkin menyatakan bahwa sebagian
pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pribadi saya atau tidak ditanggung oleh
asuransi, maka RS Uberwenang memberi tagihan untuk biaya yang tidak ditanggung
oleh asuransi dan saya bertanggung jawab untuk membayarnya.
Saya juga menyadari dan
memahami bahwa:
Apabila
saya tidak memberikan persetujuan, atau dikemudian hari mencabut persetujuan
saya untuk melepaskan rahasia kedokteran saya kepada perusahaan asuransi yang
saya tentukan, maka saya pribadi bertanggung jawab untuk membayar semua
pelayanan dan tindakan medis dari RS.
11.
Melalui dokumen ini, saya menegaskan kembali bahwa
saya mempercayakan kepada semua tenaga kesehatan rumah sakit untuk memberikan
perawatan, diagnostik dan terapi kepada saya sebagai pasien rawat inap atau
rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk semua pemeriksaan
penunjang, yang dibutukan untuk pengobatan dan tindakan yang aman.
SAYA TELAH MEMBACA dan sepenuhnya setuju dengan
setiap pernyataan yang terdapat pada formulir
ini dan menandatangani tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh.
Semarang,……………………….……………..
Pasien/Keluarga/
Penanggungjawab
Pemberi Informasi
(……………………………………….……..………) (……………………………………)
Hak Pasien Rumah Sakit
(sesuai pasal 32
UU No.44 tahun 2009)
1.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di Rumah Sakit.
2.
Memperoleh infirmasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan
standar profesi dan standar prossedur operasional.
5.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diberikan.
7.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Islam.
8.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya
kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun
di luar Rumah Sakit.
9.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data medisnya.
10.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata
cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alterlatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
setra perkiraan biaya pengobatan.
11.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang
akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau keperrcayaan yang
dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnhya.
14.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit.
15.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah
Sakit Islam Uterhadap dirinya.
16.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai
dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17.
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit Islam Uapabila
Rumah Sakit Islam Udiduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
baik secara perdata ataupun pidana; dan
18.
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Islam Uyang tidak
Sesuai dengan Standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik seseuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.
Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tetang
keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi,
medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
2.
Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh
dokter termasuk instruksi para perawat dan professional kesehatan yang lain
sesuai perintah dokter.
3.
Memperlakuakn staf Rumah Sakit Islam Udan pasien lain
dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan
mengganggu pekerjaan Rumah Sakit.
4.
Menghormati privasi orang lain dan barang milik Rumah Sakit.
5.
Tidak membawa alkohol, obat-obatan yang tidak
mendapatkan persetujuan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dan senjata ke
dalam Rumah Sakit.
6.
Menghormati bahwa Rumah Sakit Islam Uadalah area bebas
rokok / dilarang merokok.
7.
Mematuhi jam kunjungan dari Rumah Sakit.
8.
Meninggalkan barang-barang berharga di rumah dan
membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di rumah sakit.
9.
Memastikan bahwa kewajiban financial atas asuhan
pasien dipenuhi sebagaimana kebijkan Rumah Sakit.
10.
Bertanggung jawab atas tindakan –tindakannya sendiri
bila merekan menolak pengobatan atau advis dokternya.
0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar