KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR ........../......../......
TENTANG
KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB
PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN
RUMAH SAKIT 



Menimbang  ;      Bahwa agar pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain di Rumah Sakit   dapat terlaksana dengan baik, maka perlu ditetapkan kebijakan asahan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit         

Mengingat    ; 1. Undang-undang RI no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit  
                        2. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
                        3. Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran                 
  

MEMUTUSKAN
Menetapkan    ;
Pertama    ; Keputusan Direktur RS  tentang kebijakan Asuhan pasien oleh DPJP, Perawat dan Pemberi Pelayanan yang lain di RS     
Kedua      ;  Setiap asuhan pasien di RS  harus direncanakan oleh DPJP, Perawat dan pemberi pelayanan yang lain dalam waktu 24 jam sejak pasien masuk rawat inap sesuai dengan penilaian awal pasien yang tercatat dalam rekam medis            
Ketiga      ;  Setiap asuhan yang diberikan kepada setiap pasien harus dicatat oleh pemberi pelayanan damam rekam medis
Keempat  ;  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain             
Kelima     ; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan  dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini


Di tetapkan  di  Tangerang
Tanggal ........../............../.......
Direktur Rumah Sakit 



___________________


LAMPIRAN    ;
KEPUTUSAN ;
NOMOR           ;
TANGGAL      ;

KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNGJAWAB
PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN
RUMAH SAKIT

1.    Pasien yang masuk ke Rawat Inap harus segera dilayani kurang dari 24 Jam oleh DPJP.
2.    Staf RS yang berhak memberikan asuhan adalah;
Ø Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
Ø Perawat
Ø Ahli Gizi
Ø Fisioterapi
Ø Radiografer
Ø Analis Laboratorium
Ø Apoteker/ Petugas Farmasi
3.    Catat setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan srandart profesi masing –masing
4.    Buat rencana asuhan pasien dalam bentuk SOAP berdasarkan hasil Asesment
5.    DPJP bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien selama seluruh rawat Inap
6.    DPJP melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien
7.    DPJP sebagai Team Leader rencana asuhan pasien

Drektur Rumah Sakit 




______________ 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN"

Posting Komentar