KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
........../......../......
TENTANG
KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN
OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB
PELAYANAN (DPJP),
PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN
RUMAH SAKIT
Menimbang ; Bahwa
agar pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain
di Rumah Sakit dapat terlaksana
dengan baik, maka perlu ditetapkan kebijakan asahan pasien oleh DPJP, perawat
dan pemberi pelayanan yang lain dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Mengingat ; 1. Undang-undang RI no 44 th 2009 tentang Rumah
Sakit
2. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit
3. Undang-undang
RI no 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama ; Keputusan
Direktur RS tentang kebijakan Asuhan pasien oleh DPJP, Perawat dan Pemberi
Pelayanan yang lain di RS
Kedua ; Setiap asuhan pasien di RS harus
direncanakan oleh DPJP, Perawat dan pemberi pelayanan yang lain dalam waktu 24
jam sejak pasien masuk rawat inap sesuai dengan penilaian awal pasien yang
tercatat dalam rekam medis
Ketiga ; Setiap asuhan yang diberikan kepada setiap
pasien harus dicatat oleh pemberi pelayanan damam rekam medis
Keempat ; Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan
pemberi pelayanan yang lain
Kelima ; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini
Di tetapkan di
Tangerang
Tanggal
........../............../.......
Direktur Rumah Sakit
___________________
LAMPIRAN ;
KEPUTUSAN ;
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN
OLEH DOKTER PENANGGUNGJAWAB
PELAYANAN (DPJP),
PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN
RUMAH SAKIT
1. Pasien
yang masuk ke Rawat Inap harus segera dilayani kurang dari 24 Jam oleh DPJP.
2. Staf
RS yang berhak memberikan asuhan adalah;
Ø Dokter
Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
Ø Perawat
Ø Ahli
Gizi
Ø Fisioterapi
Ø Radiografer
Ø Analis
Laboratorium
Ø Apoteker/
Petugas Farmasi
3. Catat
setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan srandart profesi masing
–masing
4. Buat
rencana asuhan pasien dalam bentuk SOAP berdasarkan hasil Asesment
5. DPJP
bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien selama seluruh rawat Inap
6. DPJP
melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien
7. DPJP
sebagai Team Leader rencana asuhan pasien
Drektur
Rumah Sakit
______________
0 Response to "KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN"
Posting Komentar