KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI AKTIVITAS ASUHAN PASIEN

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS 
NOMOR......./......../............
TENTANG
KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI
AKTIVITAS ASUHAN PASIEN


Menimbang ; a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan mengenai pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien
                        b. Bahwa agar pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien RS dapat terlaksana dengan baik , perlu adanya kebijakan Direktur RS  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien RS 
                        c. Bahwa sesuai butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Direktur RS

Mengingat    ; 1. Undang- undang RI no 29 th 2004 tentang praktek kedokteran
                        2. Undang- undang RI no 36 th 2009 tentang kesehatan
                        3. Undang- undang RI no 44 th 2009 tentang RS
                        4. Peraturan Mentri kesehatan RI no 417/ MENKES/PER/II/2011 Tentang komisi Akreditasi RS
                        5. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1691 MENKES/PER/VIII/2011 Tentang keselamatan pasien


MEMUTUSKAN

Menetapkan  ;
Pertama    ; Keputusan Direktur Rumah Sakit  Tentang Kebijakan mengenai Pengintegrasian dan Koordinasi Aktivitas Asuhan Pasien
Kedua      ; Kebijakan mengenai Pengintegrasian dan Koordinasi Aktivitas Asuhan Pasien Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Ketiga      ; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pengintegrasian dan Koordinasi Aktivitas Pasien dilaksanakan oleh petugas kesehatan RS
Keempat  ; Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ......./....../......
Direktur Rumah Sakit 



_______________


LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS 
NOMOR      ;
TANGGAL  ;

KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI
AKTIVITAS ASUHAN PASIEN RUMAH SAKIT 

1.    Koordinasi dan pengintegrasian Asuhan Pasien dilakukan secara efektif dan efisie.
2.    Koordinasi dan pengintegrasian bisa dilakukan oleh Tim Case Manager.
3.    Tugas Case Manager menjadi tanggung jawab dari Kepala Ruangan di Masing-masing unit.
4.    Tugas Case Manager adalah memantau pasien secara keseluruhan yang mempunyai penyakit yang komplek.
5.    Pelayanan pasien di RS  bersifat ronde pasien Multi Departement.
6.    Pelayanan kesehatan ronde pasien dicatat dicatatan terintegrasi.
7.    Catatan terintegrasi yang diisi oleh Praktisi Kesehatan berisi SOAP.
8.    Perawatan pasien direncanakan oleh dokter, perawat, dan profesional kesehatan lainnya yang bertanggung jawab dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk sebagai pasien rawat inap
9.    Perawatan yang direncanakan bersifat khas untuk masing- masing pasien dan berdasarkan data penilaian awal pasien.
10.    Perawatan yang direncanakan didokumentasikan dalam rekam medis dalam bentuk perkembangan ( sasaran ) terukur.
11.    Perkembangan ( sasaran) yang diantisipasi, diperbarui, atau direvisi jika diperlukan berdasarkan penilaian ulang pasien oleh praktisi perawatan kesehatan.
12.    Perawatan yang direncanakan untuk setiap pasien ditinjau dan diverifikasi oleh dokter yang bertanggung jawab dengan rotasi dalam catatan perkembangan.
13.    Perawatan yang direncanakan tersedia
14.    Perawatan yang diberikan untuk setiap pasien ditulis dalam rekam medis oleh profesional kesehatan yang memberikan perawatan.


Direktur Rumah Sakit 





_____________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI AKTIVITAS ASUHAN PASIEN"

Posting Komentar