KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI AKTIVITAS ASUHAN PASIEN
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS
NOMOR......./......../............
TENTANG
KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN
KOORDINASI
AKTIVITAS ASUHAN PASIEN
Menimbang
; a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan RS maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan mengenai
pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien
b. Bahwa agar pengintegrasian dan koordinasi
aktivitas asuhan pasien RS dapat terlaksana dengan baik , perlu adanya
kebijakan Direktur RS sebagai landasan bagi penyelenggaraan
pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien RS
c. Bahwa sesuai butir a dan b diatas perlu
ditetapkan dengan surat keputusan Direktur RS
Mengingat
; 1.
Undang- undang RI no 29 th 2004 tentang praktek
kedokteran
2. Undang- undang RI no 36 th 2009 tentang
kesehatan
3. Undang- undang RI no 44 th 2009 tentang RS
4. Peraturan Mentri kesehatan RI no 417/
MENKES/PER/II/2011 Tentang komisi Akreditasi RS
5. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1691 MENKES/PER/VIII/2011
Tentang keselamatan pasien
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama ; Keputusan
Direktur Rumah Sakit Tentang Kebijakan mengenai Pengintegrasian dan
Koordinasi Aktivitas Asuhan Pasien
Kedua ; Kebijakan mengenai Pengintegrasian dan
Koordinasi Aktivitas Asuhan Pasien Sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini
Ketiga ; Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pengintegrasian dan Koordinasi Aktivitas Pasien
dilaksanakan oleh petugas kesehatan RS
Keempat ; Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di Tangerang
Tanggal
......./....../......
Direktur
Rumah Sakit
_______________
LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR RS
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN
MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI
AKTIVITAS
ASUHAN PASIEN RUMAH SAKIT
1. Koordinasi
dan pengintegrasian Asuhan Pasien dilakukan secara efektif dan efisie.
2. Koordinasi
dan pengintegrasian bisa dilakukan oleh Tim Case Manager.
3. Tugas
Case Manager menjadi tanggung jawab dari Kepala Ruangan di Masing-masing unit.
4. Tugas
Case Manager adalah memantau pasien secara keseluruhan yang mempunyai penyakit
yang komplek.
5. Pelayanan
pasien di RS bersifat ronde pasien Multi Departement.
6. Pelayanan
kesehatan ronde pasien dicatat dicatatan terintegrasi.
7. Catatan
terintegrasi yang diisi oleh Praktisi Kesehatan berisi SOAP.
8. Perawatan
pasien direncanakan oleh dokter, perawat, dan profesional kesehatan lainnya
yang bertanggung jawab dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk sebagai pasien
rawat inap
9. Perawatan
yang direncanakan bersifat khas untuk masing- masing pasien dan berdasarkan
data penilaian awal pasien.
10. Perawatan
yang direncanakan didokumentasikan dalam rekam medis dalam bentuk perkembangan
( sasaran ) terukur.
11. Perkembangan
( sasaran) yang diantisipasi, diperbarui, atau direvisi jika diperlukan
berdasarkan penilaian ulang pasien oleh praktisi perawatan kesehatan.
12. Perawatan
yang direncanakan untuk setiap pasien ditinjau dan diverifikasi oleh dokter
yang bertanggung jawab dengan rotasi dalam catatan perkembangan.
13. Perawatan
yang direncanakan tersedia
14. Perawatan
yang diberikan untuk setiap pasien ditulis dalam rekam medis oleh profesional
kesehatan yang memberikan perawatan.
Direktur
Rumah Sakit
_____________________
0 Response to "KEBIJAKAN MENGENAI PENGINTEGRASIAN DAN KOORDINASI AKTIVITAS ASUHAN PASIEN"
Posting Komentar