KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN SERAGAM
SURAT
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
......./........../.............
TENTANG
KEBIJAKAN
ASUHAN PASIEN SERAGAM
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
Menimbang ; a.
Bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit , maka diperlukan
penyelenggaraan pelayanan asuhan pasien yang seragam yang bermutu tinggi
b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit dapat
terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan
Asuhan Pasien seragam Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh
pelayanan di RS
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur RS
Mengingat ; 1. Undang- undang RI no 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
2. Undang –undang no 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
3. Undang- undang no 29 tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran
4. Kepmenkes 1333/1999 tentang standart Pelayanan
Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama
; Peraturan
Direktur Rumah Sakit Tentang Kebijakan Asuhan Pasien Seragam Rumah Sakit
Kedua ; Kebijakan
Asuhan Pasien Seragam Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran
peraturan ini
Ketiga ; Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Asuhan Pasien Seragam dilaksanakan oleh petugas
kesehatan RS
Keempat ; Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata
tersapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
di Tangerang
Tanggal
...../...../......
Direktur
Rumah Sakit
___________________
LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN
SERAGAM
RUMAH SAKIT
1. RS memberikan pelayanan kepada pasien yang sama dan tidak membedakan
keturunan, ras, agama.
2. pelayanan
pasien RS mengacu pada Undang-Undang tentang Standar Pelayanan RS.
3. RS memberikan pelayanan yang seragam dalam kondisi apapun baik dalam keadaan
gawat maupun pasien Rawat Jalan.
4. RSmemberikan pelayanan yang seragam yang dilakukan oleh praktisi yang
kompeten dalam setiap harinya.
5. RS memberikan pelayanan yang seragam dengan sumber daya yang efisien dan
menghasilkan evaluasi yang bermutu tinggi.
Asuhan Pasien
Seragam, meliputi :
a.
Pelayanan Unit :
1.
Pelayanan Unit Gawat
Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium, dan Radiologidilaksanakan
dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter.
2.
Pelayanan Kamar Operasi
dilaksanakan dalam jam kerja, dan dilanjutkan dengan sistem oncall.
3.
Pelayanan harus selalu
berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien
4.
Seluruh stafRumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman / panduan dan standar
prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika Rumah Sakit dan
peraturan perundangan yang berlaku
5.
Seluruh staf Rumah
Sakit dalam melaksanakan
pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan
ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit ( K3), termasuk dalam
penggunaan alat pelindung diri ( APD)
b. Skrining dan triase
1.
Skrining dilakukan pada
kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh Rumah Sakit
2.
Skrining dilaksanakan
melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik,
laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya
3.
Kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan
pasien dengan kebutuhan emergensi.
c. Identifikasi;
1.
Setiap pasien yang
termasuk rawat inap harus dipasang gelang identitas pasien
2.
Pasien selalu
diidentifikasi sebelum pemberian obat, sebelum tranfusi darah, atau produk
darah lainnya, sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan
laboratorium klinis, sebelum pemeriksaan radiologi, serta sebelum dilakukan
tindakan.
d. Transfer/ perpindahan di dalam rumah sakit
1.
Transfer dilakukan
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
2.
Pasien yang ditranfer
harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan
e. Transfer keluar rumah sakit/ rujukan
1.
Stabilisasi terlebih
dahulu sebelum dirujuk
2.
Rujukan ke rumah sakit
atau sarana kesehatan ditujukan kepada Unit yang fasilitasnya lebih tinggi
3.
Merujuk berdasarkan
atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan
4.
Rujukan menunjuk siapa
yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa
yang dibutuhkan selama tranformasi
5.
Kerjasama yang resmi
atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima
6.
Proses rujukan
didokementasikan di dalam rekam medis
f. Penundaan pelayanan ;
1.
1.Memperhatikan
kebutuhan klinis pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan
diagnostik dan pengobatan
2.
2.Memberikan
informasi apabila akan terjadi penundaan
pelayanan atau pengobatan
3.
3.Memberi informasi
alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang
tersedia sesuai dengan keperluan klinis mereka
g. Pemulangan pasien;
1.
DPJP yang bertanggung
jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk
dipulangkan
2.
Keluarga pasien
dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai
kebutuhan pasien
3.
Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan
pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis
4.
Resume pasien pulang
dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang
5.
Resume berisi pula
instruksi untuk tindak lanjut
6.
Salinan resume pasien
pulang didokumentasikan dalam rekam medis
7.
Salinan resume pasien
pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang dirujuk
h. Tranformasi
;
1.
Tranformasi milik rumah
sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan
pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan
2.
Tranformasi disediakan
atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien
3.
Semua kendaraan yang
dipergunakan untuk tranformasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit ,
dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa seuai
dengan kebutuhan pasien yang dibawa
i. Hak pasien dan keluarga
1.
Menghormati kebutuhan
privasi pasien
2.
Melindungi pasien dari
kekerasan fisik
3.
anak- anak, individu
yang cacat, lanjut usia, dan lainnya yang berisiko, mendapatkan perlindungan
yang layak
4.
Membantu mencari second
opinion dan kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar rumah sakit.
5.
Pernyataan persetujuan
( Informed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan
rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang
dipahami pasien
6.
Informed concent
diperoleh sebelum operasi, anestesi, sedasi, penggunaan darah atau produk darah
dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi
j. Penolakan pelayanan dan pengobatan;
1.
Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk
menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
2.
Memberitahukan tentang
konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan.
3.
Memberitahukan pasien
dan keluarganya tentang menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak
pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do
Not Resuscitate )
4.
Rumah sakit telah
menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan
membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.
5.
Posisi rumah sakit
sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat,serta persyaratan hukum dan
peraturan.
k. Pelayanan pasien tahap terminal :
1.
Mendukung hak pasien
untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir
kehidupannya
2.
Perhatian terhadap
kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap
akhir kehidupan
3.
Semua staf harus
menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi
pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder,manajemen nyeri,respon terhadap
aspek psikologis,sosial,emosional,agama dan budaya pasien dan keluarganya serta
keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
l. Asesmen pasien :
1.
Semua pasien yang
dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu
proses asesmen yang baku.
2.
Asesmen awal setiap
pasien meliputi evaluasi faktor fisik,psikologi ,sosial dan ekonomi ,termasuk
pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan
3.
Hanya mereka yang
kompeten sesuai perizinan ,undang - undang dan peraturan yang berlaku dan
sertifikasi dapat melakukan sesmen
4.
Asesmen awal medis
dilakukan dalam 24 jampertama sejak rawat inap atau lebih dini / cepat sesuai
kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit
5.
Asesmen awal
keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat
sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
6.
Asesmen awal medis yang
dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau
sebelum tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30
hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulang.
7.
Untuk asesmen yang
berumur kurang dari 30 hari, apabila ada perubahan kondisi pasien yang
signifikan, maka perubahan dicatat dalam rekam medis pasien pada saat masuk
rawat inap
8.
Asesmen awal termasuk
menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge planning)
9.
Semua pasien dilakukan
asesmen ulang pada internal tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk
menetapkan respon terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau
untuk pemulangan pasien.
10. Data
dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diinterasikan.
m. Manajemen obat :
1.
Elektrolit konsentrat
tidak boleh berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara
klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area
tersebut, bila diperkenankan dengan kebijakan khusus.
2.
Elektrolit kosentrat
yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan
cara yang membatasi akses (restricted access).
n. Manajemen nutrisi ;
1.
Pasien di skrining
untuk status gizi
2.
Respon pasien terhadap
terapi gizi di monitor
3.
Makanan disiapkan dan
disimpan dengan cara mengurangi resiko kontaminasi dan pembusukan
4.
Produk nutrisi enteral
disimpan sesuai rekomendasi pabrik
5.
Distribusi makanan
secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus
o. Manajemen nyeri;
1.
Semua pasien rawat inap
dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesment apabila ada
rasa nyerinya
2.
Pasien dibantu dalam
pengelolaan rasa nyeri secara efektif
3.
Menyediakan pengelolaan
nyeri sesuai pedoman dan protokol
4.
Komunikasi dengan dan
mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks
pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing.
p. Surgical Safety Checklist;
1.
Digunakan suatu tanda
yang segera dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien
dalam proses penandaan / pemberian tanda
2.
Menggunakan suatu check
list untuk melakukan verifikasi pra operasi tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan
tepat-pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat,
benar dan fungsional.
3.
Tim operasi yang
lengkap menerapkan dan mencatat/ mendokementasikan prosedur” sebelum insisi/
time–out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/ tindakan pembedahan.
q. Hand hygiene;
a.
Mengadaptasi pedoman
hand hygiene terbaru yang baru- baru ini diterbitkan dan sudah diterima secara
umum (dari WHO Patient Safety)
b.
Menerapkan program hand
hygiene yang efektif
r. Resiko Jatuh;
1.
Penerapan asesment awal
resiko pasien jatuh dan melakukan asesment ulang terhadap pasien bila
diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan
2.
Langkah- langkah
diterapkan untuk mengurangi resiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesment
dianggap berisiko
3.
Langkah- langkah
dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh
maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja
s. Komunikasi Efektif ;
1.
Perintah lisan dan yang
melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh
penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut
2.
Perintah lisan dan
melalui telepon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh
penerima perintah atua pemeriksaan tersebut
3.
Perintah atau hasil
pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau pemeriksaan
tersebut
t. Manajemen di Instalasi;
1.
Semua petugas instalasi
wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.
Penyediaan tenaga harus
mengacu pada pola ketenagaan
3.
Melaksanakan koordinasi
dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali
4.
Setiap bulan Instalasi
wajib membuat laporan
u. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan RS;
1.
Peralatan di instalasi
harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, untuk menjamin semua peralatan tetap dalam kondisi yang baik
2.
Perbaikan peralatan
dilaksanakan dengan memperhatikan kontiunitas pelayanan RS terutama pada
palayanan yang menyangkut emergency dan bantuan hidup.
Direktur Rumah Sakit
__________________
0 Response to "KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN SERAGAM"
Posting Komentar