PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS 
Nomor ....../....../........
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT


Menimbang :   a. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pelayanan kesehatan secara paripurna khususnya dibidang kasus kegawatdaruratan penyakit-penyakit non degenaratif, keganasan, keracunan, dll.
                        b. Bahwa agar pelayanan kesehatan di RS  khususnya di Unit Gawat Darurat dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur RS  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Unit Gawat Darurat.
                        c. Bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih baik maka dipandang perlu untuk secara terus menerus memeprbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di UGD RS .
                        d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c diatas perlu ditetapkan sesuai dengan keputusan Direktur RS .

Mengingat :     1.  Undang – undang Nomor 9 tahun 1960 tentang pokok – pokok kesehatan
                        2.  Keputusan Presiden RI Nomor 15 tahun 1984 tentang susunan Organisasi Depertemen
                        3.  Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 558/ Menkes / SK/ 84 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen Kesehatan RI
                        4.  Program upaya Kesehatan Rujukan REPELITA V Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, April 1989
                        5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0681/ Yan. Med / RSKS / 85 tanggal 25 Mei 1985 tentang Pelayanan Gawat Darurat
MEMUTUSKAN

Menetapkan ;
Pertama    ; Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Pelayanan Gawat Darurat
Kedua      ; Kebijakan Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga      ; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan oleh petugas pelayanan kesehatan yang ada di RS 
Keempat  ; Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ....../......../.......
Direktur Rumah Sakit 


___________________












Lampiran        
Peraturan direktur rumah sakit 
Nomor        :
Tanggal      :

KEBIJAKAN PEDOMAN GAWAT DARURAT
RUMAH SAKIT 

1.    Pasien gawat darurat adalah pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
2.    Kecelakaan (accident) adalah suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera baik fisik, mental maupun sosial.
3.    Triage adalah pengelompokan korban berdasarkan atas berat ringannya trauma/ penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
4.    Semua pasien yang datang berobat  diluar jam 21.00 - 08.00 wib dan hari libur ditangani di unit gawat darurat baik pasien yang emergency maupun non emergency.
5.    Dokter unit gawat darurat tidak dapat meninggalkan tempat tugas pada saat sedang bertugas di unit gawat darurat.
6.    Pada kondisi sehari- hari sistem triage yang digunakan adalah Cape Triage score dengan pertimbangan seleksi lebih teliti pada kasus false emergency (sesuai prosedur triage di emergency)
7.    Dalam  melakukan penanganan kepada pasien  semua petugas di unit gawat darurat harus menerapkan prosedur keselamatan pasien
8.    Dokter dan perawat unit gawat darurat melakukan pengkajian awal pada pasien saat pasien datang di unit gawat darurat sesuai dengan format yang ada
9.    Semua tindakan yang akan dilakukan pada pasien harus diinformasikan kepada pasien, keluarga atau penanggungjawabnya sebelum dilakukan kecuali pada kondisi yang mengancam nyawa dimana keluarga atau penanggungjawab pasien yang belum ada
10.    Apabila pasien atau keluarga tidak menyetujui tindakan harus didokumentasikan pada form penolakan.
11.    Setelah semua hasil  pemeriksaan selesai, dokter wajib menjelaskannya kepada pasien atau keluarganya serta memberikan saran tindak lanjut yang harus dilakukan pasien.
12.    Jika dari hasil pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang, dokter dan perawat wajib memberikan arahan tentang pengobatan dan perawatan pasien dirumah sesuai dengan kasusnya.
13.    Observasi kegawatan pasien dilakukan secara intensif oleh dokter dan perawat sampai dengan pasien stabil klinisnya (maksimal diobservasi tidak lebih dari 6 jam).
14.    Apabila pasien dengan kegawatdaruratan tinggi , misalnya pasien yang perlu perawatan ICU, anjuran pasien dirujuk ke RS lain (sesuai kebujakan ICU).
15.    Semua pasien yang akan dirawat harus mempunyai dokter penanggung jawab dan dokter penanggung jawab sudah dihubungi oleh dokter jaga UGD , bila pasien dalam keadaan gawat darurat.
16.    Konsultasi ke dokter spesialis sesuai dengan jadwal dokter yang oncall pada jam kerja dan kondisi urgent pada dokter yang sedang ada di RS 
17.    Rujukan keluar RSdilakukan sesuai dengan kebijakan pemindahan pasien.
18.    Semua tindakan yang dilakukan pada pasien ditulis dalam MR.
19.    Unit Gawat Darurat memiliki sarana penunjang non medis sebagai fasilitas operasional antara lain berupa ambulance yang dilengkapi dengan peralatan di ambulance.
20.    Dokter jaga UGD adalah dokter purna waktu yang telah mengikuti pelatihan ACLS, ATLS.
21.    Perawat UGD minimal D3 Kep dan telah mengikuti pelatihan BTCLS.
22.    Training akan difasilitasi kepada tenaga paramedis oleh Diklat RS.

Direktur Rumah Sakit 


____________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT"

Posting Komentar