PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RS
Nomor
....../....../........
TENTANG
Menimbang : a. Bahwa
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pelayanan kesehatan secara
paripurna khususnya dibidang kasus kegawatdaruratan penyakit-penyakit non
degenaratif, keganasan, keracunan, dll.
b. Bahwa
agar pelayanan kesehatan di RS khususnya di Unit Gawat Darurat dapat
terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur RS sebagai landasan
bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Unit Gawat Darurat.
c. Bahwa
dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang lebih baik maka dipandang perlu untuk secara terus menerus
memeprbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan di UGD RS .
d. Bahwa
sesuai butir a, b, dan c diatas perlu ditetapkan sesuai dengan keputusan
Direktur RS .
Mengingat : 1. Undang
– undang Nomor 9 tahun 1960 tentang pokok – pokok kesehatan
2. Keputusan
Presiden RI Nomor 15 tahun 1984 tentang susunan Organisasi Depertemen
3. Keputusan
Mentri Kesehatan RI Nomor 558/ Menkes / SK/ 84 tentang Susunan Organisasi dan
Tata kerja Departemen Kesehatan RI
4. Program
upaya Kesehatan Rujukan REPELITA V Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, April
1989
5. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0681/ Yan. Med / RSKS / 85
tanggal 25 Mei 1985 tentang Pelayanan Gawat Darurat
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama ; Keputusan
Direktur Rumah Sakit Tentang Pelayanan Gawat Darurat
Kedua ; Kebijakan Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga ;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan
oleh petugas pelayanan kesehatan yang ada di RS
Keempat ; Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ....../......../.......
Direktur Rumah Sakit
___________________
Lampiran
Peraturan
direktur rumah sakit
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN PEDOMAN GAWAT DARURAT
RUMAH SAKIT
1. Pasien
gawat darurat adalah pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan
menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat)
bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
2. Kecelakaan
(accident) adalah suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya
mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera baik fisik, mental
maupun sosial.
3. Triage
adalah pengelompokan korban berdasarkan atas berat ringannya trauma/ penyakit
serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
4. Semua
pasien yang datang berobat diluar jam
21.00 - 08.00 wib dan hari libur ditangani di unit gawat darurat baik pasien
yang emergency maupun non emergency.
5. Dokter
unit gawat darurat tidak dapat meninggalkan tempat tugas pada saat sedang
bertugas di unit gawat darurat.
6. Pada
kondisi sehari- hari sistem triage yang digunakan adalah Cape Triage score
dengan pertimbangan seleksi lebih teliti pada kasus false emergency (sesuai
prosedur triage di emergency)
7. Dalam melakukan penanganan kepada pasien semua petugas di unit gawat darurat harus
menerapkan prosedur keselamatan pasien
8. Dokter
dan perawat unit gawat darurat melakukan pengkajian awal pada pasien saat
pasien datang di unit gawat darurat sesuai dengan format yang ada
9. Semua
tindakan yang akan dilakukan pada pasien harus diinformasikan kepada pasien,
keluarga atau penanggungjawabnya sebelum dilakukan kecuali pada kondisi yang
mengancam nyawa dimana keluarga atau penanggungjawab pasien yang belum ada
10. Apabila
pasien atau keluarga tidak menyetujui tindakan harus didokumentasikan pada form
penolakan.
11. Setelah
semua hasil pemeriksaan selesai, dokter
wajib menjelaskannya kepada pasien atau keluarganya serta memberikan saran
tindak lanjut yang harus dilakukan pasien.
12. Jika
dari hasil pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang, dokter dan perawat wajib
memberikan arahan tentang pengobatan dan perawatan pasien dirumah sesuai dengan
kasusnya.
13. Observasi
kegawatan pasien dilakukan secara intensif oleh dokter dan perawat sampai
dengan pasien stabil klinisnya (maksimal diobservasi tidak lebih dari 6 jam).
14. Apabila
pasien dengan kegawatdaruratan tinggi , misalnya pasien yang perlu perawatan
ICU, anjuran pasien dirujuk ke RS lain (sesuai kebujakan ICU).
15. Semua
pasien yang akan dirawat harus mempunyai dokter penanggung jawab dan dokter
penanggung jawab sudah dihubungi oleh dokter jaga UGD , bila pasien dalam
keadaan gawat darurat.
16. Konsultasi
ke dokter spesialis sesuai dengan jadwal dokter yang oncall pada jam kerja dan
kondisi urgent pada dokter yang sedang ada di RS
17. Rujukan
keluar RSdilakukan sesuai dengan kebijakan pemindahan pasien.
18. Semua
tindakan yang dilakukan pada pasien ditulis dalam MR.
19. Unit
Gawat Darurat memiliki sarana penunjang non medis sebagai fasilitas operasional
antara lain berupa ambulance yang dilengkapi dengan peralatan di ambulance.
20. Dokter
jaga UGD adalah dokter purna waktu yang telah mengikuti pelatihan ACLS, ATLS.
21. Perawat
UGD minimal D3 Kep dan telah mengikuti pelatihan BTCLS.
22. Training
akan difasilitasi kepada tenaga paramedis oleh Diklat RS.
Direktur
Rumah Sakit
____________
0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN GAWAT DARURAT"
Posting Komentar