KEBIJAKAN TRIASE PASIEN DI RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR......../......./.......
TENTANG
KEBIJAKAN TRIASE PASIEN
DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : a. Bahwa dalam mewujudkan pelayanan
bermutu dan berkualitas dan memberikan pelayanan yang cepat tepat dan berhasil
guna padaUGD RS maka perlu dilakukan triase pada setiap pasien yang baru
masuk UGD
b. Bahwa untuk melaksanakan pelayanan yang
berkualitas perlu adanya suatu kebijakan yang ditetapkan dengan keputusan
direktur
Mengingat : 1. Undang- undang no 36 th 2009 tentang
Kesehatan
2. Undang – undang no 44 th 2009 tentang
Rumah Sakit
3. Surat Keputusan Mentri Kesehatan
Republik Indonesia No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tanggal 8 desember tentang Penerapan Standart
Pelayanan RS dan Standart Pelayanan Medis
4. Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya
Kesehatan No. HK.02.04.I/2790/II tentang Standart Akreditasi Nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama ; Keputusan Direktur RS Tentang Triase Pasien
di UGD
Kedua ; Kebijakan dan Prosedur Triase Pasien yang
dimaksud Diktum Pertama sebagaimana
terlampir dalam Lampiran Keputusan ini
Ketiga ; Kebijakan
dan prosedur dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan oleh RS dalam melakukan triase pasien
Keempat ; Keputusan
in mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan nya dan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ......./....../.......
Direktur Rumah Sakit
________________
Lampiran ;
Keputusan Direktur
Rumah Sakit
Nomor ;
Tanggal ;
KEBIJAKAN TRIASE PASIEN
RUMAH SAKIT
1. Setiap
pasien yang datang ke UGD harus dilakukan pemilahan (triase) oleh dokter dan
perawat jaga
2. Petugas
jaga terdiri dari dokter umum dan perawat yang bekerja di UGD RS yang
mempunyai sertifikat bantuan hidup dasar atau pelatihan gawat darurat (BTCLS)
yang sudah diverifikasi oleh rumah sakit
3. Petugas
UGD melakukan pemilahan dengan skrining awal, pemeriksaan tanda vital dan
pemeriksaan fisik
4. Petugas
UGD melakukan penanganan sesuai dengan prioritas kegawadaruratan (sesuai triase
terutama pasien yang berkode kuning dan merah)
Direktur
Rumah Sakit
_______________
0 Response to "KEBIJAKAN TRIASE PASIEN DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar