KEBIJAKAN TRIASE PASIEN DI RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR......../......./.......
TENTANG
KEBIJAKAN TRIASE PASIEN DI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


Menimbang     : a. Bahwa dalam mewujudkan pelayanan bermutu dan berkualitas dan memberikan pelayanan yang cepat tepat dan berhasil guna padaUGD RS  maka perlu dilakukan triase pada setiap pasien yang baru masuk UGD
                          b. Bahwa untuk melaksanakan pelayanan yang berkualitas perlu adanya suatu kebijakan yang ditetapkan dengan keputusan direktur

Mengingat      : 1. Undang- undang no 36 th 2009 tentang Kesehatan
                          2. Undang – undang no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit
                          3. Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1333/Menkes/SK/XII/1999  Tanggal 8 desember tentang Penerapan Standart Pelayanan RS dan Standart Pelayanan Medis
                          4. Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.04.I/2790/II tentang Standart Akreditasi Nasional



MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
Pertama    ;    Keputusan Direktur RS Tentang Triase Pasien di UGD
Kedua      ;    Kebijakan dan Prosedur Triase Pasien yang dimaksud Diktum Pertama  sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini
Ketiga      ;    Kebijakan dan prosedur dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan oleh RS  dalam melakukan triase pasien
Keempat   ;   Keputusan in mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan nya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ......./....../.......
Direktur Rumah Sakit 




________________



Lampiran       ;
Keputusan Direktur Rumah Sakit 
Nomor          ;
Tanggal         ;

KEBIJAKAN TRIASE PASIEN
RUMAH SAKIT 

1.      Setiap pasien yang datang ke UGD harus dilakukan pemilahan (triase) oleh dokter dan perawat jaga
2.      Petugas jaga terdiri dari dokter umum dan perawat yang bekerja di UGD RS  yang mempunyai sertifikat bantuan hidup dasar atau pelatihan gawat darurat (BTCLS) yang sudah diverifikasi oleh rumah sakit
3.      Petugas UGD melakukan pemilahan dengan skrining awal, pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik
4.      Petugas UGD melakukan penanganan sesuai dengan prioritas kegawadaruratan (sesuai triase terutama pasien yang berkode kuning dan merah)




Direktur Rumah Sakit 





_______________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TRIASE PASIEN DI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar