KEBIJAKAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
:.....................................
TENTANG
KEBIJAKAN IDENTIFIKASI
PASIEN
RUMAH SAKIT
Menimbang : a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan
identifikasi pasien yang bermutu tinggi.
b. Bahwa
agar identifikasi pasien di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik,
perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi
penyelenggaraan identifikasi pasien Rumah Sakit
c. Bahwa
sesuai butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusanDirektur
Rumah Sakit
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
2. Undang –Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
3. Undang- Undang
Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
4. Peraturan Menteri
kesehatan Republik indonesia No 417 / menkes
/ PER /
11 / 2011 tentang
komisi Akreditasi Rumah Sakit
5. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No 1691 menkes / PER /
VIII / 2011 tentang
keselamatan pasien Rumah Sakit
Memperhatikan : 1. SK Ketua Yayasan
Islam Ikhlas No 0013 /VII / KY – Y / IV / 2011
tentang
perpanjangan Badan Pengawas / Badan Pengampu RS-
MEMUTUSKAN
Menetapkan
;
Pertama ; KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
Tentang KEBIJAKAN IDENTIFIKASI PASIEN
Kedua ; Kebijakan Identifikasi
Pasien sebagaimana tercantum dalam
lampiran
keputusan ini
Ketiga ; Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Identifikasi Pasien
dilaksanakan oleh
petugas kesehatan RS
Keempat ; Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan nya dan apabila dikemudian
hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ......./...../2016
Direktur Rumah Sakit
________________
Lampiran
Peraturan
Direktur RS
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN
IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT
1.
Identifikasi pasien, gelang identitas pasien terdiri dari nomor rekam
medis,nama
Pasien dan
tanggal lahir pasien
2.
Penggunaan gelang identifikasi pasien hanya untuk pasien yang menjalani rawat
Inap, adapun ketentuan gelang tersebut
adalah :
a.Gelang
warna biru,untuk pasien laki laki
b.Gelang warna merah muda,untuk pasien perempuan
c Gelang warna kuning,dipasang untuk pasien resiko jatuh
d Gelang warna merah dipasang untuk pasien yang alergi
e. Gelang warna ungu dipasang untuk pasien DNR
3. Identifikasi pasien dilakukan
sebelum melakukan tindakan medis , tindakan
Perawatan
4. Identifikasi pasien dilakukan
sebelum pengambilan sample darah laboratorium
5. Identifikasi pasien dilakukan
sebelum pemberian obat, sebelum tranfusi darah ,
sebelum pemeriksaan radiologi
6. Untuk gelang identitas pasien
dipakai selama pasien menjalani proses rawat inap
dan tidak boleh dilepas
7. Untuk gelang pasien resiko
jatuh dipakai apabila pasien mepunyai indikasi resiko
jatuh (berdasarkan assesmen
petugas) dan bila pasien sudah tidak mempunyai
resiko jatuh maka gelang harus
dilepas
8. Yang berwenang dan
berkewajiban melepas gelang identifikasi pasien adalah
perawat atau bidan
9. Setelah pasien sudah
dinyatakan boleh keluar RS maka pelepasan gelang identitas
dilakukan oleh petugas sebelum
pasien meninggalkan RS
10. Gelang identifikasi yang sudah
dilepas, maka petugas harus menggunting kecil-
kecil dan dibuang di tempat
sampah
Direktur Rumah Sakit,
_______________
0 Response to "KEBIJAKAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar