Kebijakan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit
Surat
Keputusan Direktur Rumah Sakit
Nomor......./......./.....
Tentang
Kebijakan
Komunikasi Efektif di Rumah Sakit
Direktur
Rumah Sakit
menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan RS maka diperlukan
penyelenggaraan komunikasi efektif yang bermutu tinggi
b. bahwa agar
komunikasi efektif di RS dapat terlaksana dengan baik perlu adanya
kebijakan direktur Rs sebagai landasan bagi penyelenggara komunikasi
efektif di RS
c. bahwa sesuai
butir a dan b di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan dengan surat
keputusan RS
mengingat : 1.Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktek Kedokteran
2. Undang
–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
3. Undang- Undang
Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
4. Peraturan Menteri
kesehatan Republik indonesia No 417 / menkes
/ PER /
11 / 2011 tentang
komisi Akreditasi Rumah Sakit
5. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No 1691 menkes / PER /
VIII / 2011 tentang
keselamatan pasien Rumah Sakit
memperhatikan : 1. SK Ketua YII No 0013 /VII / KY – Y / IV / 2011 ttg
perpanjangan
Badan Pengawas/
Badan Pengampu RS
2.
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Keputusan direktur Rumah Sakit tentang kebijakan komunikasi efektif
Kedua :
Kebijakan komunikasi efektif sebagaimana tercantum dalam lampiran ini
Ketiga :
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi efektif dilaksanaan
oleh petugas kesehatan RS
Keempat :
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
Tanggal
:
Direktur Rumah Sakit
_____________
Lampiran
Peraturan
Direktur Rumah Sakit
Nomor
;
Tanggal;
KEBIJAKAN
KOMUNIKASI EFEKTIF
RUMAH
SAKIT
1. Komunikasi
efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, lengkap, tidak ragu- ragu dan
dimengerti oleh penerima insruksi
2. Komunikasi
efektif dilakukan antara petugas kesehatan baik dilakukan secara lisan maupun
tulisan
3. Perintah
lisan dan yang melalui telepon hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap dan
didokumentasikan oleh penerima perintah
4. Perintah
lisan dan yang melalui telepon secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima
perintah
5. Perintah
atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi ulang oleh individu yang memberi perintah
6. Perintah
lisan atau melalui telepon dimintakan tanda tangan pemberi perintah dan di
sertai tanda tangan saksi
7. Pada
saat pembacaan ulang individu yang menerima instruksi atau hasil
test,mendengarkan informasi yang diberikan
8. Pada
keadaan tertentu pembacaan ulang,mungkin tidak dapat dilaksanakan,dikarnakan
dapat membahayakan keselamatan pasien yaitu :
a)
Kegawatdaruratan yang
jelas seperti Cardias arrest
b) Pada
saat dokter sedang melakukan tindakan steril
9. Semua bagian dipelayanan kesehatan
yang menghasilkan hasil test yang kritikal akan
menyampaikan kepada dokter / bagian
yang memberi intruksi
10. Individu yang menerima hasil test
kritikal akan mencatat hasil tersebut kedalam
catatan medik dan melakukan
pembacaan ulang kepada individu yang menyampaikan
hasil test
11.Staf dibagian yang melaporkan hasil yang
kritikal pertelepon juga akan mencatat ke
dalam buku untuk hasil test.yang
kritikal kepada siapa dan kapan mereka melaporkan
hasil
tersebut.Untuk itu pada saat menelpon mereka dan mencatat jam saat menelpon
12.
Semua hasil test yang yang dilaporkan pertelepon akan dicatat sebagai hasil
test yang
Kritikal
Direktur Rumah Sakit
_______________
0 Response to " Kebijakan Komunikasi Efektif di Rumah Sakit"
Posting Komentar