KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO PASIEN JATUH
SURAT
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
......./......../.......
TENTANG
KEBIJAKAN
MANAJEMEN RESIKO PASIEN JATUH
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
Menimbang ; a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan RS , maka
Diperlukan
penyelenggaraan manajemen resiko pasien jatuh pada pasien
Yang berobat ke Rumah
Sakit
b. Bahwa agar manajemen
resiko pasien jatuh di RS dapat terlaksana
dengan baik, perlu adanya
Kebijakan Direktur RS sebagai landasan bagi
penyelenggaraan
manajemen resiko pasien jatuh di RS
c. Bahwa sesuai butir a
dan b diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan
direktur RS
Mengingat ; 1. Undang – undang Republik Indonesia
nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktek kedokteran
2. Undang – undang
Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
3. Undang – undang
Republik Indonesia no 44 tahun 2009 tentang RS
4. Peraturan Mentri
Keshatan Republik Indonesia no 417 / menkes /PER
/II/2011 Tentang
Komisi Akreditasi RS
5. Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia no 1691 Menkes / PER/
VIII/2011 Tentang
Keselamatan Pasien RS
Memperhatikan;
1. SK Ketua Yayasan Isalm Ikhlas no 0013/KY-Y/IV/2011 tentang
Perpanjangan Badan
pengawas/ Badan pengampu RS
MEMUTUSKAN
Menetapkan
;
Pertama ; Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Kebijakan Manajemen Resiko
Pasien Jatuh
Kedua ; Kebijakan Manajemen Resiko Pasien
Jatuh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran keputusan
Ketiga ; Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Manajemen Resiko Pasien Jutuh
Dilaksanakan oleh petugas
kesehatan RS
Keempat ; Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya dan apabila di kemudian hari
Ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
Sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di Tangerang
Tanggal
...../....../20
Direktur
Rumah Sakit
_______________
LAMPIRAN ;
PERATURAN
DIREKTUR RS
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN
MANAJEMEN RESIKO PASIEN JATUH
RUMAH
SAKIT
1. Manajemen
resiko pasien jatuh dilakukan oleh petugas RS , ketika pasien berobat ke
RS baik pasien akan berobat ke poli ataupun ke unit gawat darurat
2. Resiko
pasien jatuh bisa didefinisikan dengan melihat kondisi pasien saat itu , apakah
pasien memakai alat bantu atau tidak
3. Selain
alat bantu bisa dilihat dengan keadaan umum pasien , umur, dan gangguan lainnya
4. Manajemen
resiko pasien jatuh bisa dinilai dengan morse fall untuk pasien dewasa,
sedangkan untuk anak- anak dinilai dengan humpty dumpty
5. Apabila
pasien resiko jatuh telah teridentifikasi , maka pasien tersebut diberi gelang
warna kuning
6. Apabila
pasien dirawat, perlu diperhatikan tentang tempat tidur harus ada penghalang,
lantai tidak licin, bel dekat dengan pasien
7. Manajemen
resiko pasien jatuh untuk pasien di dalam ruang perawatan harus dikaji setiap
harinya oleh petugas kesehatan rawat inap
Direktur Rumah Sakit
_________________
0 Response to "KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO PASIEN JATUH"
Posting Komentar