KEBIJAKAN KEAMANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN KEAMANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. Bahwa isi berkas rekam medis mengandung nilai kerahasiaan yang harus dijaga karena didalam rekam medis mengandung riwayat pengobatan pasien dari awal sampai akhir pasien tersebut berobat sehingga rumah sakit bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan rekam medis pasien.
b. Bahwa untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis pasien maka diperlukan pengelolaan rekam medis yang baik sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
c. Bahwa untuk maksud sebagaimana huruf (a) dan (b) diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Keamanan Rekam Medis Rumah Sakit



MENGINGAT :
1. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran
2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perijinan Rumah Sakit;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

KESATU : Kebijakan Keamanan Rekam Medis di Rumah Sakit terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Rekam Medis
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penanggung Jawab Pelayanan RM Rawat Inap & Rawat jalan
4. Penanggung Jawab Pengolahan Data & Klaim Asuransi
5. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN KEAMANAN REKAM MEDIS
RUMAH SAKIT

I. PENDAHULUAN
Keamanan Rekam Medis merupakan Kegiatan untuk menjaga keamanan rekam medis sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Rumah Sakit

II. TUJUAN
Sebagai acuan Menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.


III. KEBIJAKAN
1. Peminjaman rekam medis tidak boleh keluar dari ruang rekam medis baik rekam medis rawat jalan maupun rawat inap.
2. Rekam medis hanya menyediakan formulir yang dibutuhkan dalam bentuk fotocopy, setelah selesai peminjaman fotocopy formulir tersebut dihancurkan dengan mesin penghancur.
3. Setiap pasien yang meminta resume penyakit harus mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh rekam medis, dan pasien hanya menerima fotocopy resume penyakit. Mengenai penjelasan isi resume penyakit dilakukan oleh dokter yang merawat.
4. Apabila yang meminta resume penyakit atau keperluan asuransi selain pasien, maka harus menyertakan foto copy kwitansi dan mengisi surat pernyataan bermaterai.
5. Pendistribusian berkas rekam medis harus didalam tas tertutup.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN KEAMANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT "

Posting Komentar