BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR:
TENTANG
BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT



MENIMBANG :
a. Bahwa Komite Rekam Medis adalah unit kerja yang ditunjuk oleh pimpinan rumah sakit dan memiliki tanggung jawab dalam menentukan standar dan kebijakan pelayanan, mengusulkan bentuk formulir rekam medi, mengusulkan upaya yang perlu dalampenanggulangan masalah pelayanan rekam medis dan menganalisis secara teratur isi rekam medisuntuk menentukan apakah informasi klinis sudah cukup dalam asuhan pasien.
b. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan rekam medis yang optimal, meningkatkan kualitas rekam medis, meningkatkan komunikasi antar unit kerja rumah sakit dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas, maka perlu ditetapkan Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.


M E M U T U S K A N

MENETAPKAN :
PERTAMA : Buku Pedoman Pelaksanaan Aministrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya

KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Komite Rekam Medis
2. Kepala Instalasi Rekam Medis
3. Manajer Penunjang Medis
4. Penanggung Jawab Pelayanan RM Rawat Inap & Rawat jalan
5. Penanggung Jawab Pengolahan Data & Klaim Asuransi
6. Arsip




PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KATA PENGANTAR
Disusunnya Buku Pedoman Administrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis adalah bertujuan untuk dapat memudahkan dalam melaksanakan tugas keKomitean, sebenarnya buku ini sebagai pelengkap dari buku pedoman penyelenggaraan rekam medis yang telah tersusun pula.

Namun demikian pembuatan buku pedoman ini bertujuan agar didalam melaksanakan tugas tidak terjadi kerancuan antara pelaksanaan teknis rekam medis dan komite rekam medis, sesuai dengan petunjuk buku pedoman penatalaksanaan rekam medis bahwa tugas komite rekam medis adalah :
a. Mengevaluasi dan menganalisa secara berkala penyelenggaraan rekam medis;
b. Mengajukan usul – usul perubahan dan perkembangan rekam medis agar lebih baik;
c. Mengusulkan bentuk – bentuk formulir Rekam Medis yang sesuai standar yang ditentukan mudah, praktis dan mudah dimengerti;
d. Membina kerjasama dengan lawyer dalam hal hubungan keluar dan pemberian informasi untuk Institusi di luar rumah sakit.

Dari empat tugas pokok inilah Komite rekam medis mencoba menyusun petunjuk kegiatan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya.

Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu terutama Direktur Rumah Sakit yang selalu memberi masukkan untuk dapat tersusunnya buku ini dan banyak memberi arahan dan bimbingan tentang penyelenggaraan rekam medis. Pada akhirnya kami berharap semoga buku sederhana ini dapat bermanfaat bagi seluruh karyawan RS khususnya Komite Rekam Medis.


URAIAN TUGAS

1. Ketua Komite Rekam Medis
Nama Jabatan : Ketua Komite Rekam Medis
Unit Organisasi : Rumah Sakit
Nama Pemegang Jabatan :
Uraian Jabatan : Menyusun rencana kerja, memimpin rapat komite rekam medis, mengawasi jalannya komite rekam medis, mengevaluasi dan merekomendasi usulan masalah komite kepada Direktur
Uraian Tugas :
1. Membuat rencana kerja komite rekam medis;
2. Menyusun jadwal kegiatan komite rekam medis;
3. Memimpin rapat komite rekam medis secara berkala;
4. Memberi tugas dan delegasi pada anggota komite rekam medis;
5. Mengevaluasi kegiatan komite rekam medis;
6. Merekomendasi usulan – usulan komite rekam medis kepada Direktur.
7. Menyusun laporan.


2. Wakil Ketua Komite Rekam Medis
Nama Jabatan : Wakil Ketua Komite Rekam Medis
Unit Organisasi : Rumah Sakit
Nama Pemegang Jabatan :
Uraian Jabatan : Membantu ketua dalam menyusun rencana kerja, mengawasi jalannya komite rekam medis, mengevaluasi dan merekomendasi usulan masalah komite kepada Direktur
Uraian Tugas :
1. Membantu ketua membuat rencana kerja komite rekam medis;
2. Membantu ketua menyusun jadwal kegiatan komite rekam medis;
3. Menggantikan ketua untuk memimpin rapat komite rekam medis secara berkala apabila ketua berhalangan hadir;
4. Membantu ketua dalam mengevaluasi kegiatan komite rekam medis;
5. Membantu ketua dalam menyusun laporan.
6. Mengaudit Rekam Medis Rawat Inap;
7. Memfasilitasi pemantauan rekam asuhan keperawatan


3. Sekretaris Komite Rekam Medis
Nama Jabatan : Sekretaris Komite Rekam Medis
Unit Organisasi : Rumah Sakit
Nama Pemegang Jabatan :
Uraian Jabatan : Mencatat kegiatan Komite Rekam Medis, memproses dan mendistribusikan tugas ketua Komite Rekam Medis kepada anggota, menghimpun data dan membuat pelaporan Komite Rekam Medis.
Uraian Tugas :
1. Membuat undangan rapat komite rekam medis;
2. Mencatat kegiatan komite rekam medis;
3. Menindaklanjuti rencana program kegiatan komite rekam medis;
4. Membuat notulen rapat komite rekam medis;
5. Menyusun hasil kegiatan komite rekam medis;
6. Menyampaikan feed back temuan dan hasil kegiatan unit terkait
7. Menyusun usulan dan masukkan komite rekam medis.


4. Anggota Komite Rekam Medis
Nama Jabatan : Anggota Komite Rekam Medis
Unit Organisasi : Rumah Sakit
Nama Pemegang Jabatan :
Uraian Jabatan : Memantau, mengawasi, memberi masukan sistem pelayanan rekam medis khususnya pada pelayanan penunjang medis
Uraian Tugas :
1. Mengikuti rapat secara rutin Komite Rekam Medis
2. Memberi masukan kepada Komite Rekam Medis kaitannya dengan hal – hal yang berkaitan dengan pelayanan penunjang medis
3. Mengusulkan perubahan, perbaikan secara tertulis tentang perkembangan rekam medis.
4. Mengaudit Rekam Medis Penunjang Medis dan rawat jalan;


5. Anggota Komite Rekam Medis
Nama Jabatan : Anggota Komite Rekam Medis
Unit Organisasi : Rumah Sakit
Nama Pemegang Jabatan :
Uraian Jabatan : Memantau, mengawasi, memberi masukan sistem pelayanan rekam medis
Uraian Tugas :
1. Mengikuti rapat secara rutin Komite Rekam Medis
2. Memberi masukkan kepada Komite Rekam Medis kaitannya dengan hal – hal yang berkaitan dengan pelayanan medis
3. Mengusulkan perubahan, perbaikan secara tertulis tentang perkembangan rekam medis..
4. Mengaudit Rekam Medis Rawat Inap;
5. Memfasilitasi pemantauan rekam asuhan keperawatan



BAB I
PENDAHULUAN

Fungsi utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien baik melalui pendekatan kuratip, rehabilitatif, promitip, maupun preventatif yang bersifat umum maupun spesialistik adalah sangat berpenagaruh terhadap citra dan kinerja rumah sakit. Pelayanan tindakan penunjang medis yang diberikan kepada pasien rumah sakit yang disebut rekam medis. Rekam Medis ini memiliki nilai hukum sebab merupakan bukti tertulis yang sah dari dokter kepada pasien. Dan rekam medis ini bersifat rahasia.

Namun demikian didalam kenyataan bahwa rekam medis yang ditujukan untuk merekam berbagai bentuk pelayanan medis di rumah sakit selalu dihadapkan pada suatu kondisi yang kompleks, karena keanekaragamanpemeriksaan penunjang, terapi dan pelayanan nonmedisnya, mulai dari yang sederhana sampai yang modern disamping rekam medis itu sendiri sangat bervariasi.

Didalam praktek pengendalian rekam medis banyak variable yang harus dipertimbangkan, baik yang bersifat medis maupun social. Kenyataan lain menunjukan bahwa dalam melaksanakan rekam medis pun kadang-kadang terjadi dilemma antara penderita, kepentingan masyarakat dan kepentingan profesi, antara kualitas pelayanan rumah sakit dan biaya pelayanan antara pelayanan keshatan yang ideal dan pelayanan kesehatan yang pragmatis.

Rekam Medis yang kompleks, dengan adanya banyak permasalahan yang terjadi dalam praktek, kemungkinan akan dapatmenimbulkan suatu perbedaan dalam tingkat mutu pelayanan kesehatan yang dihasilkan. Dipihak lain adanya tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi kedokteran, menuntut suatu pengendalian rekam medis secara professional agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kesehatan pasien dan masyarakat.



BAB II
VISI, MISI DAN VALUE

1. VISI
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Islam Terkemuka dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan peradaban Islam.

2. MISI
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang selamat menyelamatkan dijiwai Semangat Mencintai Allah Menyayangi Sesama,
2) Menyelenggarakan pelayanan pendidikan dalam rangka membangun generasi khaira ummah
3) Membangun peradaban Islam menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah

3. VALUE
1) Integritas
2) Profesional
3) Kasih Sayang
4) Kerja Sama
5) Inovatif


BAB III
FUNGSI KOMITE REKAM MEDIS

Mengacu pada misi Rumah Sakit, maka Komite rekam medis RS mempunyai fungsi :
1. Fungsi Perencanaan
Menetetapkan sasaran dan kebijaksanaan kegiatan Komite Rekam medis di rumah sakit

2. Fungsi Pengorganisasian
Menetapkan format organisasi penatalaksanaan kegiatan Komite rekam medis di RS

3. Fungsi Pelayanan
Menetapkan kegiatan Komite rekam medis sebagai kegiatan khusus yang memantau mutu pelayanan medis dalam memberikan pelayanannya kepada pelanggan di RS

4. Fungsi Kepemimpinan
Memotivasi dan membina kepada anggota Komite rekam medis dalam melaksanakan kegiatan pemantauan pelayanan kepada pelanggan di rumah sakit

5. Fungsi Pengawasan
Mengawasi dan memonitoring kegiatan pemantauan pelayanan di rumah sakit agar sesuai dengan standar pelayanan dan prosedur tetap yang telah ditetapkan oleh RS

6. Fungsi Penyuluhan
Memberikan penyuluhan kepada seluruh staf dan masyarakat rumah sakit tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh pelayanan medis di rumah sakit

7. Fungsi Pendidikan dan Pelatihan
Melaksanakan pelatihan dan pendidikan kepada staf rumah sakit dalam meningkatkan ilmu dan teknologi serta keterampilan yang menjadi modal Komite rekam medis



2. Uraian Tugas
Dengan mengacu pada fungsi dan tugas poko kegiatan Komite rekam medis, maka ditetapkan uraian tugas kegiatannya sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan pemantauan pelayanan dokter di RS .
2. Meningkatkan mutu pelayanan medis di RS
3. Menetapkan struktur organisasi dan penatalaksanaan kegiatan Komite rekam medis di RS, sehingga dapat berjalan lancar dan tertib
4. Memberikan sarandan pertimbangan kepada Direktur melalui Ketua Komite Rekam medis
5. Memberikan peringatan melalui Ketua komite rekam medis kepada staf rekam medis fungsionaldalam pelayanan medis kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga memungkinkan terjadinya konflik di rumah sakit
6. Memberikan informasi perihal pengendalian rekam medis di RS kepada pihak-pihak yang wajib mengetahui perihal tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.
7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada komite rekam medis
8. Melaksanakan audit medis
9. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dengan tugas pokok
10. Mengelola Komite rekam medis sesuai pedoman pelaksanaan administrasi dan manajemennya.


3. Pengorganisasian
Kegiatan komite rekam medis adalah suatu kegiatan khusus dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komite Medis dalam hal tugas-tugas khusus yang
berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan rekam medis di RS

Kegiatan Komite rekam medis terdiri dari Ketua merangkap anggota, sekertaris dan beberapa anggota yang diambil dari Staf Medis Fungsional di Rumah Sakit



BAB V
STAF DAN PIMPINAN

1. Kepengurusan
Agar kegiatan komite rekam medis dapat mengemban misinya, dan sesuai fungsinya maka perlu dilengkapi dengan staf dan pimpinan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jabatan Ketua kegiatan komite rekam medis adalah seorang anggota Staf Medis Fungsional yangsenior dan mempunyai pengalaman dan latar belakang pengetahuan di bidangnya
b. Jabatan Sekertaris Komite rekam medis adalah dari unsure Staf Medis Fungsional atau unsure lain dan cekatan dalm bekerja sebagai sekertaris
c. Anggota Ex Officio yang paham tentang rekam medis serta standar pelayanan medis.

2. Masa Kerja
Masa kerja dari pengurus komite rekam medis tidak terbatas tetapi ditetapkan untuk masa kerja 3 tahundan dapat dipilih kembali.


3. Uraian Tugas
Ketua :
a. Memimpin, mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan medis agar dapat berhasil guna dan berdaya guna
b. Melaksanakan kegiatan bersifat ekstern organisasi
c. Memimpin setiap pertemuan kegiatan komite rekam medis
d. Membuat perencanaan kegiatan komite rekam medis
e. Mengevaluasi hasil kegiatan komite rekam medis membuat laporan secara berkala dan pertanggungjawaban tertulis tahunan kepada direktur melalui Ketua komite medis
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan


Sekertaris :
a. Menyelenggarakan kegiatan kesekretarisan kegiatan komite rekam medis
b. Membuat notulen setiap rapat
c. Mengurus logistic dan kerumah-tanggan
d. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan intern organisasi yang telah
dijadwalkan secara tertib dan bertanggung jawab
e. Melaksanakan tugas lain dari ketua

Anggota :
a. Melaksanakan kegiatan pemantauan pelayanan asuhan medis
b. Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan intern kepada ketua
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk materi yang berkaitan denagn tugas pokoknya, baik yang bersifat formal maupun informal
e. Melaksanakan penyuluhan dan pendidikan tentang materi-materi yang berkaitan kepada staf medis
f. Melaksanakan tugas lain dari ketua dub komite rekam medis



BAB VI
FASILITAS DAN PERALATAN

1. Fasilitas
Kegiatan komite rekam medis sebagai kegiatan khusus dari komite medisyang mempunyai tugas dalam pemantauan terhadap pelayanan medis di rumah sakit, yang
dapat menyediakan fasilitas berupa :
a. Informasi tentang upaya-upaya komite rekam medis dalam pengendalian rekam medis di RS
b. Data tentang pelayanan dan petunjuk di RS
c. Standar mutu pelayanan medis di RS


2. Peralatan
Peralatan diperluakn untuk mendukung proses kegiatan agar dapat berjalan lancar, sehingga jangkauan pelayanan kegiatan komite rekam medis dapat tercapai. Peralatan kegiatan komite rekam medis yang ideal meliputi :
a. Sarana dan Prasarana
1) Ruang
2) Alat tulis kantor untuk kerja
3) Formulir pernyataan RS
4) Buku pedoman pelaksanaan administrasi dan manajemen serta prosedur kerja kegiatan komite rekam medis

b. Tenaga
Dibutuhkan minimal lima staf medis fungsional sebagai komite rekam medis dan anggota lain sesuai dengan kegiatannya

c. Dana
Sementara tidakdiperlukan anggaran pembiayaan untuk menunjang kegiatan operasional komite rekam medis



BAB VII
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

1. Kebijakan
Dalam pelaksanaan kegiatan komite rekam medis menetapkan beberapa kebijakan organisasi maupun kebijakan operasional, baik yang bersifat internal maupun ekternal.
a. Kebijakan Internal
– Panitia mengadakan rapat paling tidak minimal sebulan sekali, dihadiri seluruh anggota komite rekam medis dan dipimpin oleh ketua komite rekam medis untuk membahas laporan kegiatan anggota selama sebulan sekali
– Anggota komite rekam medis wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan wewenang dan mengacu pada prosedur kerja dan jadwal kerja yang ditetapkan
– Anggota komite rekam medis bekerja dalam satu tim kerja
– Bila ketua komite rekam medis berhalangan/ tidak dapat melaksanakan tugas, ditunjuk sekertaris komite rekam medis sebagai ketua
– Setiap kegiatan dibuatkan dokumen tertulis dan diarsip dengan baik dan tertib


b. Kebijakan Eksternal
– Hasil kegiatan komite rekam medis bersifat rahasi terbatas
– Yang berhak memberikan informasi tentang hasil untuk keperluan diluar rumah sakit adalah Direktur atas masukan dari Ketua komite medis setelah mendapat data dari komite rekam medis. Formulir-formulir kegiatan komite rekam medis perlu ditinjau ulang secara berkala sehingga dapat selalau mengantisipasi perubahan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi
– Hasil kegiatan komite rekam medis diusulkan kepada komite medis untuk diteruskan kepada direktur


2. Prosedur Kerja
Prosedur kerja adalah acuan kerja bagi staf dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terjadi kesimpang siurankarena ketidak jelasan. Beberapa prosedur kerja yang telah ditetapkan termuat dalam lampiran Buku Pedoman kerja ini, diantaranya meliputi :
a. Protap Orientasi Tenaga Medis Baru di RS
b. Protap Pengaturan tugas Staf Medis Fungsional
c. Protap Penyampaian informasi kepada Staf Medis Fungsional
d. Protap Penanganan / penyelesaian masalah mutu pelayanan medis
e. Protap Rapat Komite Rekam Medis


BAB VIII
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

Pengembangan staf dan program pendidikan Komite rekam medis didasarkan pada pengembangan unit kerja yang telah direncanakan sebelumnya agar dapat lebih berdaya guna, berhasil guna dan terjangkau.
1. Pengembangan Staf Pengembangan anggota komite rekam medis diarahkan untuk mendukung terlaksananya program-program di RS
Tahap Pertama :
a. Pemahaman anggota terhadap pedoman pelaksanaan admistrasi dan manajemen komite rekam medis serta prosedur kerja yang telah ditetapkan
b. Pembudayaan cara kerja anggota panitia yang selalu konsisten dengan prosedur kerja yang telah dibakukan.
c. Pembekalan kepada anggota mengenai seluk belu mutu pelayanan rekam medis

Tahap Kedua :
Pembekalan kepada anggota Komite rekam medis tentang proses dan mekanisme mutu pelayanan medis dengan pedoman, sehingga anggota paham dan dapat memberikan informasi kepada yang membutuhkan.



2. Pendidikan Staf
Pendidikan staf diarahkan pada upaya pembekalan anggota komite rekam medis agar mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal sesuai hak dan kewenangannyasehingga fungsi komite rekam medis dapat maksimal. Program pendidikan ini diberikan kepadaseluruh staf secara terbuka, sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan.


Langkah-langkah kegiatan program pendidikan staf ini disusun sesuai kesempatan dan kemampuan yang ada, diuraikan sebagai berikut :
a. Kegiatan Prioritas Pertama :
Studi kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku pedoman tentang mutu pelayanan medis, Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis RS dan Prosedur kerja yang telah ditetapkan
b. Kegiatan Prioritas Kedua :
– Studi banding ke rumah sakit lain yang lebih baik dalam hal pengelolaan mutu pelayanan rekam medis
– Mengikuti kursus, kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan mutu pelayanan rekam medis pada setiap ada kesempatan.


BAB IX
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

Mutu Komite Rekam Medis di RS ditentukan oleh keberhasilan team Komite Rekam Medis ini dalam upaya mengemban misinya, yaitu memantau pelayanan medis di rumah sakit.
1. Kriteria Evaluasi
a. Aspek Masukan :
Tersedianya buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis dan Prosedur Kerjanya.
b. Aspek Proses :
Dilaksanakan rencana kerja kegiatan mutu pelayanan rekam medis sesuai denagan perencanaan, antara lain :
– Pelaksanaan mutu pelayanan rekam medis RS
– Peningkatan mutu pelayanan rekam medis
c. Aspek Keluaran :
Terjaminya hasil mutu pelayanan rekam medis yang lengkap dan obyektif


2. Bentuk Kegiatan
Evaluasi Pengelolaan mutu pelayanan rekam medis yang dilaksanakan oleh komite rekam medis RS melalui berbagai cara/ pendekatan yang ada,
antara lain :
– Laporan kegiatan bulanan dari panitia
– Laporan tahunan dari komite rekam medis



BAB X
PENUTUP

Buku Pedoman Administrasi dan Manajemen Komite Rekam Medis Rumah Sakit ini dibuat simpel terdiri dari 7 bab menyesuaikan dengan 7 standar ketentuan manajemen akreditasi agar buku ini mudah dibaca dan dipahami bagi kalangan tenaga staff fungsional di RS.

Pedoman ini bersifat dinamis dan sewaktu – waktu dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan perubahan untuk perbaikan penyelenggaraan kinerja ke Komite yang akan datang.

Buku pedoman ini dilampiri dengan : Uraian Tugas Anggota Komite Rekam Medis, Prosedur Kerja, dan Lembar Evaluasi Pemantauan kelengkapan isi rekam medis, ketepatan pengembalian, Penyimpanan dan Pengambilan kembali, serta lembar monitoring rekam medis.


Harapan kami Buku Pedoman Pelaksanaan ini dapat menjadi alat bagi Rumah Sakit dalam upaya meningkatkan kinerja Komite Rekam Medis di RS. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi dan memberi petunjuk pada setiap langkah kita. Selamat bekerja dan mengabdi.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KOMITE REKAM MEDIS RUMAH SAKIT"