PELAYANAN RAWAT INAP RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TENTANG
PELAYANAN RAWAT INAP RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa Pelayanan Rawat Inap Adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
2. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Rawat Inap yang bermutu tinggi.
3. bahwa agar pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan rawat Inap di Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Kebijakan pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit sebagai berikut :
1.1. KEBIJAKAN UMUM
1. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
2. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.
3. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
4. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasinal yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
6. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
7. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan dengan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9. Setiap bulan wajib membuat laporan.
1.2. KEBIJAKAN KHUSUS
1. Pelayanan di rawat inap harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
2. Setiap pasien yang datang ke Rawat Inap harus dibuatkan rekam medis Rawat Inap
3. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan keperawatan maka dilakukan kegiatan supervisi pelayanan secara rutin oleh Kepala Bagian Keperawatan Rawat Inap dan kepala Ruangan.
4. Dalam pelaksanaan pelayanan yang berkesinambungan, maka ada penunjukan staf yang berkompeten disetiap unit pelayanan rawat inap, yang dijelaskan pada uraian jabatan staf yang berkompeten dalam pelayanan (case manager)
5. Perawat yang bertugas di Rawat Inap minimal berpendidikan D3 dengan sertifikasi yang disesuaikan dimasing-masing unit.
6. Pada setiap shift jaga di Rawat Inap terdapat paling tidak dua tim yang dikepalai ketua shift.
7. Setiap pasien akan menjalani pemeriksaan fisik pasien oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan yang lain untuk menegakkan diagnosa sesuai dengan kebutuhan dan keluhan pasien.
8. Setiap pemeriksaan penunjang di unit Rawat Inap harus berdasarkan atas permintaan dokter dan atau usulan dari tenaga kesehatan lain.
9. Sebelum masuk di Rawat Inap, setiap pasien telah menjalani pemeriksaan penunjang diagnostik standar yang dilakukan di IGD/ poliklinik untuk dapat menentukan apakah pasien ini dapat dirawat di RS boleh pulang atau harus dirujuk sesuai kebutuhan pasien.
10. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
11. Pasien dirawat inap wajib mentaati tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Rumah Sakit
KETIGA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan berlaku selama 3 (tiga) tahun
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KELIMA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Rekam Medik
2. Manajer Pelayanan Medik
3. Manajer Keperawatan.
4. Manajer Sumber Daya Insani.
5. Manajer Pemasaran
6. Penanggung Jawab Ruang Perawatan.
7. Arsip
0 Response to "PELAYANAN RAWAT INAP RUMAH SAKIT"
Posting Komentar