KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERMINAL

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERMINAL
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pasien terminal yang bermutu
b. Bahwa agar pelayanan pasien terminal di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS
4. Keputusan menteri kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU: Kebijakan tentang pelayanan pasien terminal Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pasien terminal dilakukan oleh direksi dan manager pelayanan .
KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERMINAL
RUMAH SAKIT

KEBIJAKAN UMUM
1. Rumah sakit menghormati hak hak pasien yang mengalami kondisi terminal atau end stage.
2. Pelayanan pasien terminal telah ditetapkan dengan memeperhatikan kebutuhan khusus pasien
3. Pasien dalam keadaan terminal harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat
4. Pelayanan pasien terminal mengikut sertakan keluarga dalam semua aspek pelayanan



KEBIJAKAN KHUSUS
1. Semua pasien terminal harus dilakukan assesment terlebih dahulu
2. Semua gejala yang muncul pada pasien dikelola dengan baik dengan melibatkan seluruh unsur pelayanan
3. Melakukan pendekatan terapeutik dalam memberikan asuhan pasien
4. Memberikan respon pada masalah psikologis, emosional, spiritual, dan budaya pasien
5. Menyampaikan isu tentang donor organ ataupun autopsi
6. Melakukan peningkatan pengetahuan staf tentang asuhan pasien terminal

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN TERMINAL"

Posting Komentar