KEBIJAKAN MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pasien yang bermutu tinggi;
2. Bahwa agar pelayanan manajemen nyeri di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan manajemen nyeri di Rumah Sakit
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien RS
4. Keputusan menteri kesehatan NO. 129/Menkes/SK II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Kebijakan Manajemen Nyeri Rumah Sakit  sebagai berikut :
1.1. Fasilitas pengukuran nyeri pasien harus tersedia dalam bentuk skala nyeri dalam rekam medis
1.2. Keluhan pasien tentang nyeri harus diperhatikan, tidak boleh langsung dianggap sebagai malingering (berpura-pura) dan dilanjutkan dengan pengukuran nyeri
1.3. Pengetahuan pengukuran nyeri harus dipahami dan menjadi perhatian petugas kesehatan Rumah Sakit.
1.4. Pengukuran nyeri harus dilakukan secara berulang untuk memastikan kenyamanan pasien dan membantu kesembuhan pasien
1.5. Penatalaksanaan nyeri di Rumah Sakit, mencakup non-farmakologis dan farmakologis
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Bidang Pelayanan Medis.
2. Bidang Keperawatan.
3. Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN MANAJEMEN NYERI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar