KEBIJAKAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Hemodialisa yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Hemodialisa di Rumah Sakit
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Pelayanan Hemodialisa Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Hemodialisa dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi ICU dan HD
2. Penjab Hemodialisa
3. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PELAYANAN HEMODIALISA
RUMAH SAKIT


Kebijakan Umum
1. Peralatan di Unit Hemodialisa harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelayanan di Unit Hemodialisa harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
3. Semua petugas Unit Hemodialisa wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur oprasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
6. Pelayanan Unit Hemodialisa dilaksanakan dalam 14 jam.
7. Penyediaan tenega harus mengacu kepada pola ketenagaan.
8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9. Setiap bulan wajib membuat laporan.


Kebijakan Khusus
1. Setiap pasien Rumah Sakit  memiliki satu nomor catatan medik.
2. Penyimpanan catatan medik hemodialisa pasien rawat jalan dan rawat inap disimpan di dalam satu tempat.
3. Setiap pasien yang pulang rawat inap dibuatkan Ringkasan Perawatan Pasien (Resume).
4. Kegiatan pelayanan medis dilaksanakan dengan membuat sensus harian.
5. Seluruh pelayanan dokumen Hemodialisa dilaksanakan oleh petugas Hemodialisa.
6. Setiap pasien yang masuk ke Rumah Sakit  dientry melalui admission.
7. Permintaan Hemodialisa hanya bisa diberikan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup pasien.
8. Penjab hemodialisa bertanggung jawab atas kembalinya berkas Hemodialisa pasien rawat jalan/inap yang keluar perawatan dalam waktu tidak lebih dari 1 x 24 jam.
9. Semua pofesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayanan yang diberikan pada lembar hemodialisa yang sudah ditentukan, dilengkapi dengan tanda tangan / paraf dan inisial nama.
10. Penanggung jawab berkas Hemodialisa bertanggung jawab atas pengembalian dan pendistribusian berkas / catatan Hemodialisa.
11. Berkas hemodialisa yang telah dikembalikan ke Unit Hemodialisa yang belum lengkap, wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
12. Unit Hemodialisa bertanggung jawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal.
13. Seluruh hasil pemeriksaan pelayanan penunjang wajib ditempelkan pada lembar Hemodialisa yang telah ditetapkan.
14. Unit hemodialisa bertanggung jawab atas tersedianya informasi kegiatan pelayanan dan indikator rumah sakit yang telah ditetapkan.
15. Seluruh pelayanan Hemodialisa wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan.
16. Unit Hemodialisa Rumah Sakit  menerima kegiatan magang mahasiswa terkait.
17. Bagi pasien yang memerlukan data Hemodialisa, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan telah diberikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar