KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Radiologi yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Radiologi di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Radiologi di Rumah Sakit
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, Perlu ketetapan Direksi perihal tentang kebijakan-kebijakan yang dipergunakan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014/MENKES/PER/XI/2008, Tentang Standar Pelayanan Radioloogi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan



M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Pelayanan Radiologi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Radiologi Rumah Sakit dilaksanakan oleh Manajer penunjang medik Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya




Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Radiologi
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penjab Pelayanan Radiologi
4. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT

1. Permintaan pemeriksaan dan pembuatan foto diajukan oleh dokter dari Unit
Rawat Jalan / Unit Medical Check Up / Unit Rawat Inap / Unit Gawat Darurat /
Dokter Luar.
2. Permintaan diajukan kepada Instalasi Radiologi, dengan melakukan order melalui
blangko permintaan foto dan disertai keterangan klinis/diagnosa klinis.
3. Sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi, pasien/perawat ruangan melakukan
proses verifikasi di bagian Pendaftaran (administration) radiologi.
4. Pasien harus mendapat informasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya tindakan
yang memerlukan persiapan khusus, misalnya puasa dan lain -lain.
5. Untuk Pasien Luar RS Pemeriksaan dapat dilakukan bila pasien terlebih dahulu
menyelesaikan proses pembayaran baik dengan cash ataupun dengan jaminan,
Untuk pasien rawat Jalan pembayaran dilakukan di kasir. Untuk pasien rawat inap
pembayaran dilakukan jika pasien sudah mendapat pesanan pulang dari unit
keperawatan
6. Untuk pemeriksaan tertentu yang memerlukan informed consent, pasien harus
diberikan informasi mengenai tujuan, proses dan resiko pemeriksaan yang
akan dilakukan dan juga harus mengisi form informed consent yang telah
disediakan.
7. Pada pemeriksaan radiologi yang menggunakan bahan media kontras, dibuatkan
jadual waktu pemeriksaannya (bila diperlukan).
8. Pada jenis pemeriksaan yang memerlukan persiapan khusus, pasien tidak dapat
diperiksa langsung, melainkan akan dijadualkan dan diterangkan tentang persiapan
yang dilakukan oleh pasien.
9. Pemeriksaan konvensional tanpa memakai bahan kontras, dapat dilakukan oleh
Radiografer setelah berkonsultasi dengan Radiolog.
10. Pemeriksaan konvensional dengan bahan kontras dan pemeriksaan canggih (mis;
MSCT Scan Optima 660) dengan dan tanpa bahan kontras dilakukan oleh Radiolog
dengan dibantu oleh Radiografer sebagai operator alat, kecuali untuk kasus CITO
dapat dilakukan oleh Radiografer setelah berkonsultasi dengan Radiolog.
11. Yang berwenang menyuntikkan kontras adalah radiolog atau perawat radiologi atas
rekomendasi dari radiolog. Bila yang bersangkutan tidak ada, maka kewenangan
diberikan kepada dokter lain berdasarkan tugas dari Direktur Pelayanan.
12. Pemeriksaan USG dilakukan oleh Radiolog atau dapat juga dilakukan oleh dokter
yang telah mendapatkan pelatihan USG, misalnya Dokter ahli ultrasonografi, Spesialis
Obsgyn atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang bekerja di RS.
13. Ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi diluar jam kerja karena CITO diatur dengan
adanya jadual on call atau via email.
14. Bila ada Radiolog yang berhalangan hadir, maka digantikan oleh Radiolog lainnya.
15. Setelah Radiolog membaca foto yang dibuat, jawaban diketik dan ditanda tangani
oleh Radiolog.
16. Dalam keadaan CITO, foto-foto dapat dipinjam “basah” (foto yang belum dibaca) dan
kemudian dalam waktu 1x24 jam, foto yang dipinjam tersebut harus sudah di baca
oleh Radiolog.
17. Setiap Radiografer dan Radiolog yang bekerja pada area radiasi wajib menggunakan
film badge dan mengetahui cara pemakaian dan penyimpanan film badge tersebut
18. Foto-foto beserta hasil ekspertisenya dapat diambil pada saat yang sama dan untuk
kasus CITO harus mendapat prioritas terlebih dahulu.
19. Radiolog bertanggung jawab pada hasil pemeriksaan radiologi (diagnostic imaging).
20. Radiolog harus menyediakan waktunya untuk dapat berdiskusi dengan dokter yang
meminta foto.
21. Peralatan radiologi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
22. Demi ketertiban dan kelancaran pelayanan radiologi, harus tersedia film dan bahan
kontras yang memadai serta didimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23. Pelayanan radiologi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
24. Semua petugas radiologi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
25. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri)
serta Keamanan dan Pengendalian Infeksi di Radiologi.
26. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur
operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.
27. Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam.
28. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
29. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
30. Untuk melaksanakan koordinasi dan evakuasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan
minimal satu bulan sekali.
31. Untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi dari bahan kontras wajib
disediakan obat dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
32. Pemeliharaan dan QC (Quality Control) alat radiologi dikerjakan secara teratur oleh
petugas radiologi dan teknisi alat sesuai dengan ketentuan setiap alat.
33. Pemeliharaan peralatan Radiologi yang berstatus KSO menjadi tanggung jawab
penyedia alat yang bersangkutan.
34. Sertifikat kalibrasi sebagai bukti pelaksanaan /dokumentasi kalibrasi harus
diarsipkan.
35. Peralatan radiologi yang mengalami kerusakan harus segera dilaporkan untuk
dilakukan perbaikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar