PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Radiologi di Rumah Sakit agar sesuai dengan arah pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu didukung dengan organisasi yang efektif dan efisien;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas perlu adanya Pedoman Pengorganisasian Radiologi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola Instasi Radiologi di Rumah Sakit
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, Perlu ketetapan Direksi perihal tentang Pedoman Pengorganisasian Radiologi di Instalasi Radiologi RUMAH SAKIT


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014/MENKES/PER/XI/2008, Tentang Standar Pelayanan Radioloogi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/MENKES/PER/XI/2006, Tentang Pedoman Organisasi Rumah Skit Di Lingkungan Departemen Kesehatan


M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pelayanan Radiologi Rumah Sakit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan
Radiologi Rumah Sakit dilaksanakan oleh
Manajer penunjang medik Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan
dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Radiologi
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penjab Pelayanan Radiologi
4. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Pelayanan Radiologi sebagai bagian yang terintegrasi dari pelayanan
kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat Undang-undang dasar
1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat undangundang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta
makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka
pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar pelayanan radiologi diagnostik di sarana
pelayanan kesehatan mengatur dalam penggunaan radiologi diagnostik yang aman
terhadap pasien dan petugas kesehatan.Serta semakin berkembangnya teknologi di
bidang kedokteran menjadi tantangan Rumah Sakit  dalam menyediakan layanan yang terbaik. Radiologi RS sudah menyiapkan
perlengkapan yang sesuai dengan perkembangan terkini dalam bidang diagnostik,
sehingga pasien dapat dilakukan pemeriksaan dengan cepat namun tetap
memperhatikan keamanan pasien.

Dalam menyediakan layanan yang terbaik perlu upaya untuk mengatur
pelayanan di unit radiologi agar alur dan proses pekerjaan dapat memvisualisasikan
sinergi kerja yang cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Pelayanan radiologi antara lain meliputi Standar Ketenagaan, standar fasilitas,
tata laksana pelayanan, logistik, keselamatan pasien, keselamatan kerja, proteksi
radiasi dan pengendalian mutu.



2. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan Pelayanan Unit Radiologi adalah Pelayanan penunjang dan yang
menggunakan radiasi pengion dan atau radiasi non pengion yang terdiri dari
pelayanan radiodiagnotik dan imaging diagnostik untuk menegakkan diagnosis suatu
penyakit


3. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Ruang lingkup pelayanan radiologi di Rumah Sakit
Semarang meliputi :
a. Pelayanan Radiodiagnostik
b. Pelayanan Imejing Diagnostik


4. BATASAN OPERASIONAL
a. Pelayanan Radiodiagnostik
Adalah Pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi
pengion, meliputi antara lain pelayanan x-ray konvensional, MSCT, dan Panoramic.
b. Pelayanan Imejing Diagnostik
Adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi non
pengion, antara lain pemeriksaan USG.


5. LANDASAN HUKUM
Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan
radiologi di RS diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung (legal
aspect). Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah sebagai
berikut :
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
e. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di
Rumah Sakit.
f. Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2007 Tentang keselamatan radiasi pengion
dan kemanan sumber radioaktif.
g. Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2008 Tentang perizinan sumber radiasi
pengion dan bahan nuklir.
h. Permenkes Nomor 357/MENKES/PER/VI/2006 tentang registrasi dan izin kerja
Radiografer.
i. Permenkes Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi radiografer.
j. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar
Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.



Instalasi Radiologi RS memiliki beberapa kebijakan sebagai berikut :
a. Permintaan pemeriksaan dan pembuatan foto diajukan oleh dokter dari Unit
Rawat Jalan / Unit Medical Check Up / Unit Rawat Inap / Unit Gawat Darurat /
Dokter Luar.
b. Permintaan diajukan kepada Instalasi Radiologi, dengan melakukan order melalui
blangko permintaan foto dan disertai keterangan klinis/diagnosa klinis.
c. Sebelum dilakukan pemeriksaan radiologi, pasien/perawat ruangan melakukan
proses verifikasi di bagian Pendaftaran (administration) radiologi.
d. Pasien harus mendapat informasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya
tindakan yang memerlukan persiapan khusus, misalnya puasa dan lain -lain.
e. Untuk Pasien Luar RS Pemeriksaan dapat dilakukan bila pasien terlebih
dahulu menyelesaikan proses pembayaran baik dengan cash ataupun dengan
jaminan, Untuk pasien rawat Jalan pembayaran dilakukan di kasir. Untuk pasien
rawat inap pembayaran dilakukan jika pasien sudah mendapat pesanan pulang
dari unit keperawatan
f. Untuk pemeriksaan tertentu yang memerlukan informed consent, pasien harus
diberikan informasi mengenai tujuan, proses dan resiko pemeriksaan
yang akan dilakukan dan juga harus mengisi form informed consent yang telah
disediakan.
g. Pada pemeriksaan radiologi yang menggunakan bahan media kontras, dibuatkan
jadual waktu pemeriksaannya (bila diperlukan).
h. Pada jenis pemeriksaan yang memerlukan persiapan khusus, pasien tidak dapat
diperiksa langsung, melainkan akan dijadualkan dan diterangkan tentang
persiapan yang dilakukan oleh pasien.
i. Pemeriksaan konvensional tanpa memakai bahan kontras, dapat dilakukan oleh
Radiografer setelah berkonsultasi dengan Radiolog.
j. Pemeriksaan konvensional dengan bahan kontras dan pemeriksaan canggih
(mis; MSCT Scan Optima 660) dengan dan tanpa bahan kontras dilakukan oleh
Radiolog dengan dibantu oleh Radiografer sebagai operator alat, kecuali untuk
kasus CITO dapat dilakukan oleh Radiographer setelah berkonsultasi dengan
Radiolog.
k. Pemeriksaan USG dilakukan oleh Radiolog atau dapat juga dilakukan oleh dokter
yang telah mendapatkan pelatihan USG, misalnya Dokter ahli ultrasonografi,
Spesialis Obsgyn atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang bekerja di RS.
l. Ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi diluar jam kerja karena CITO diatur
dengan adanya jadual on call atau via email.
m. Bila ada Radiolog yang berhalangan hadir, maka digantikan oleh Radiolog
lainnya.
n. Setelah Radiolog membaca foto yang dibuat, jawaban diketik dan ditanda
tangani oleh Radiolog.
o. Dalam keadaan CITO, foto-foto dapat dipinjam “basah” (foto yang belum dibaca)
dan kemudian dalam waktu 1x24 jam, foto yang dipinjam tersebut harus sudah
di baca oleh Radiolog.
p. Setiap Radiografer dan Radiolog yang bekerja pada area radiasi wajib
menggunakan film badge dan mengetahui cara pemakaian dan penyimpanan
film badge tersebut
q. Foto-foto beserta hasil ekspertisenya dapat diambil pada saat yang sama dan
untuk kasus CITO harus mendapat prioritas terlebih dahulu.
r. Radiolog bertanggung jawab pada hasil pemeriksaan radiologi (diagnostic
imaging).
s. Radiolog harus menyediakan waktunya untuk dapat berdiskusi dengan dokter
yang meminta foto.
t. Peralatan radiologi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
u. Peralatan radiologi yang mengalami kerusakan harus segera dilaporkan untuk
dilakukan perbaikan.
v. Demi ketertiban dan kelancaran pelayanan radiologi, harus tersedia film dan
bahan kontras yang memadai serta didimpan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
w. Pelayanan radiologi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan
pasien.
x. Semua petugas radiologi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
y. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat
Pelindung Diri).
z. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur
operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.
aa. Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam.
bb. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
cc. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
dd. Untuk melaksanakan koordinasi dan evakuasi wajib dilaksanakan rapat rutin
bulanan minimal satu bulan sekali.
ee. Untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi dari bahan kontras wajib
disediakan obat dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.



BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN

1. KETENTUAN UMUM
Loket Pendaftaran radiologi buka :
1) Untuk Pelayanan Umum
Senin – Sabtu : 07.00 – 21.00 WIB
2) Untuk Pelayanan Emergency/Cito
– Senin – Sabtu : 21.00 – 07.00 WIB
– Minggu/Hari Libur : 24 Jam
3) Pelayanan di loket pendaftaran radiologi hanya dilakukan kepada mereka yang
membawa formulir atau surat permintaan pemeriksaan rontgen dari dokter
dengan klinis yang jelas.
4) Bila pasien tidak membawa formulir atau surat permintaan, maka pasien dapat
mendaftar ke poliklinik umum, untuk diperiksa terlebih dahulu.
5) Untuk pasien dengan kasus gawat darurat/emergency, tanpa kelengkapan
administrasi tetap dapat dilakukan tindakan radiologi sesudah mendapat
persetujuan dari dokter yang merawatnya
6) Permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter pengirim dapat dilakukan melalui
blangko permintaan foto rontgen.


2. PROSEDUR PENDAFTARAN
1) Pasien Rawat Inap
a. Perawat ruangan menghubungi petugas radiologi via telepon bahwa akan
mendaftar dan atau mengirim pasien ke Inst. Radiologi.
b. Selanjutnya Perawat ruangan mengantar pasien ke Inst. Radiologi dengan
membawa surat/blangko permintaan rontgen dan status pasien.
c. Petugas administrasi radiologi menerima surat/blangko permintaan rontgen,
kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan
data di komputer billing dan membuat rincian besarnya biaya pemeriksaan.
d. Petugas administrasi radiologi menuliskan data pasien di buku register
pemeriksaan radiologi.
e. Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan
SPO pemeriksaan radiologi.
f. Setelah selesai pemeriksaan, Perawat mengantar pasien kembali ke ruangan
rawat inap.
g. Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas radiologi
(administrasi radiologi/radiografer) menghubungi Perawat ruangan via telepon
untuk mengambil hasil pemeriksaan rontgen.
h. Perawat / petugas bangsal mengambil hasil pemeriksaan rontgen dan
menandatangani di buku pengambilan hasil radiologi rawat inap.


2) Pasien Rawat Jalan
a. Pasien/keluarga pasien rawat jalan datang ke loket pendaftaran Inst. Radiologi
dengan membawa surat/blangko permintaan rontgen dari dokter.
b. Petugas administrasi radiologi menerima surat/blangko permintaan rontgen,
kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan
data di komputer billing dan memberitahu besarnya biaya pemeriksaan
radiologi. Setelah pasien/keluarga pasien menyetujuinya, petugas administrasi
radiologi membuat kuitansi perincian besarnya biaya pemeriksaan dan
menyerahkan kepada pasien/keluarganya. Kemudian pasien dipersilakan
untuk menunggu panggilan pemeriksaan.
c. Petugas administrasi radiologi menuliskan data pasien di buku register
pemeriksaan radiologi.
d. Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan
SPO pemeriksaan radiologi.
e. Pasien/ keluarganya membayar biaya pemeriksaan di kasir. Dan menyerahkan
bukti pembayaran kepada petugas administrasi radiologi.
f. Petugas administrasi radiologi mempersilakan pasien untuk menunggu hasil
pemeriksaan.
g. Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas
administrasi radiologi (dapat dibantu radiografer) memanggil pasien dan
menyerahkan hasil rontgen.
h. Pasien menerima hasil pemeriksaan rontgen dan menandatangani di buku
pengambilan hasil radiologi rawat jalan.


3) Pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat)
a. Perawat IGD menghubungi petugas radiologi via telepon mendaftarkan pasien
sekaligus akan mengirim pasien ke radiologi.
b. Selanjutnya Perawat IGD mengantar pasien ke Inst. Radiologi dengan
membawa surat/blangko permintaan rontgen dan status pasien.
c. Petugas administrasi radiologi (radiografer bila jaga malam/di luar jam kerja)
menerima surat/blangko permintaan rontgen, kemudian mencocokkan data
pasien di surat/blangko permintaan dengan data di komputer billing dan
membuat perincian besarnya biaya pemeriksaan.
d. Petugas radiologi (administrasi/radiografer jaga) menuliskan data pasien di
buku register pemeriksaan radiologi.
e. Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan
SPO pemeriksaan radiologi
f. Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas radiologi
menyerahkan hasil pemeriksaan rontgen ke perawat IGD yang mengantar
pasien.
g. Perawat IGD tanda tangan di buku pengambilan hasil radiologi rawat jalan.
h. Perawat IGD mengantar pasien kembali ke IGD.



3. PELAYANAN RADIOLOGI RUTIN
1) Instalasi Radiologi memberikan pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 07.00 s/d
21.00 WIB.
2) Prosedur pelayanan umum diagnostic adalah sebagai berikut :
a. Pasien dari luar mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dan mengurus
kelengkapan administrasi serta melakukan pembayaran di kasir.
b. Pasien dari rawat inap dan rawat jalan mendaftar di loket Radiologi untuk
dilakukan validasi secara electronic, pembayaran dilakukan setelah selesai
dilakukan tindakan radiologi.
c. Setelah itu pasien menunggu panggilan untuk diperiksa di ruang tunggu.
d. Pemeriksaan Radiologi dilakukan di ruang pemeriksaan tertentu.
e. Setelah itu gambar rontgen diproses dengan mengggunakan Computerize
Radiography
f. Pengecekan hasil rontgen dilakukan oleh radiografer, jika baik, pasien
diberitahu bahwa pemeriksaan telah selesai, tapi jika kurang baik, maka
dilakukan pengulangan foto.
g. Pasien pulang atau kembali ke ruang perawatan bagi pasien yang dirawat.
h. Untuk pasien yang cito, hasil expertise dapat ditunggu.
i. Hasil Pemeriksaan Radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu yang telah
ditetapkan.
j. Analisis dan expertise dilakukan oleh radiolog.


4. PELAYANAN RADIOLOGI GAWAT DARURAT
1) Instalasi Radiologi memberikan pelayanan gawat darurat setiap hari selama 24
jam.
2) Prosedur pelayanan gawat darurat diagnostic adalah sebagai berikut :
a. Dokter pengirim melakukan order pemeriksaan radiologi melalui blangko
permintaan rontgen pada pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).
b. Perawat Menghubungi Instalasi radiologi untuk mengantar pasien dari IGD.
c. Petugas Radiologi melakukan validasi pada pasien yang akan dilakukan
pemeriksaan radiologi.
d. Pemeriksaan Radiologi dilakukan di ruang pemeriksaan tertentu.
e. Setelah itu fgambar rontgen diproses dengan menggunakan Computerize
Radiography.
f. Pengecekan hasil rontgen dilakukan oleh Radiografer, jika baik, pasien ke IGD
atau ruang perawatan, tapi jika kurang baik, maka dilakukan pengulangan
foto.
g. Untuk pasien IGD yang benar-benar dalam keadaan sangat tidak kooperatif
maka pemeriksaan diagnostic dapat dilakukan di ruang radiologi di IGD dengan
menggunakan mobile unit.
h. Untuk pasien ICU/PICU/NICU, pemeriksaan diagnostic dilakukan di ruang
ICU/PICU/NICU dengan menggunakan mobile unit.
i. Analisis dan expertise dilakukan oleh radiolog.




6. Laporan Hasil dan Arsip
1) Pendokumentasian Hasil/Pemberian expertise
a. Di dalam jam kerja
Setelah selesai pemeriksaan, petugas radiologi menyatukan surat/blangko
permintaan rontgen dengan film radiograf dan di klip dengan amplop film
radiograf sesuai dengan identitas pasien. Selanjutnya membawanya ke meja
dokter radiolog untuk di expertise. Dokter radiolog mengexpertise film
radiograf dengan bantuan light case (viewing box). Dokter radiolog mengetik
hasil expertise di komputer khusus expertise yang on line secara intranet.
Setelah memeriksa kebenarannya, selanjutnya di-print rangkap tiga dan
ditandatangani.



2) Arsip
Hasil expertise yang sudah di print rangkap tiga diambil oleh Petugas radiologi
untuk diverifikasi;
a. Lembar hasil warna putih dan hijau dijadikan satu dengan film radiograf dan
dimasukkan ke dalam amplop sesuai dengan identitas pasien. Kemudian
diarsipkan sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun dengan
penyusunan bilangan tanggal, bulan, dan tahun terkecil berada paling bawah.
b. Lembar hasil warna kuning dilubangi dengan menggunakan pervorator kertas.
Selanjutnya dimasukkan ke dalam file arsip sesuai dengan kategori pasien
rawat inap dan rawat jalan, dan diletakkan di tempat arsip.



7. Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah non infeksius dan limbah infeksius dari radiologi dilakukan
oleh Bagian Sanitasi Rumah Sakit
Limbah non infeksius (yang tidak terkontaminasi dengan darah dan cairan
tubuh pasien) misalnyai : kertas, sisa makanan, plastik, kardus, botol aqua bekas, dan
sebagainya. Sedangkan limbah infeksius (yang terkontaminasi dengan darah dan
cairan tubuh pasien) misalnyai : verban, spuit, jarum suntik, cateter, infus set, kassa,
betadin, dan sebagainya.



2. Pemesanan, Penyimpanan dan distribusi Logistik
1) Film
Pemesanan Film dilakukan dengan menuliskan pada buku pemesanan
yang ditunjukkan ke bagian pengadaan setelah disetujui oleh Kepala Instalasi atau
Penanggung jawab Radiologi. Jumlah pemesanan diatur sesuai daftar minimal dan
maksimal persediaan. Film disimpan secara aman di tempat yang telah disediakan,
jauh dari sumber radiasi sinar-x, menggunakan indicator suhu yang dicatat setiap
harinya. Suhu dan kelembapan minimal yaitu 10 derajat celsius dan 30,
sedangkan suhu dan kelembapan maksimal yaitu 25 derajat dan 60. Film
didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Unit. Pakailah terlebih dahulu film yang
mempunyai waktu kadaluarsa yang hampir habis atau sesuai standar FIFO (First In
First Out).


2) Kontras Media
Pemesanan Kontras Media dilakukan dengan menuliskan pada buku
pemesanan yang ditunjukkan ke bagian pengadaan setelah disetujui oleh Kepala
Instalasi dan penanggung jawab Radiologi . Jumlah pemesanan diatur sesuai daftar
minimal dan maksimal persediaan. Kontras media disimpan secara aman di
lemari terkunci, jauh dari sumber Radiasi sinar-x, menggunakan indicator suhu
yang dicatat setiap harinya. Suhu yang diperkenankan untuk penyimpanan tidak
lebih dari 25 derajat celcius. Kontras Media didistribusikan sesuai dengan
kebutuhan unit. Pakailah terlebih dahulu media kontras yang mempunyai waktu
kadaluarsa yang hampir habis sesuai standar FIFO (First In First Out)



3. Evaluasi logistik
Evaluasi dilakukan setiap bulannya terhadap ketersediaan kontras dan film
sesuai dengan minimal dan maksimal persediaan, jumlah kontras yang terpakai harus
disesuaikan dengan jumlah pasien dengan menggunakan kontras. Fisik dari film dan
kontras harus diperiksa apakah ada yang rusak baik label merk dan isinya. Tanggal
Kadaluarsa di data dan diperiksa apakah ada film dan obat yang mendekati tanggal
kadaluarsa. Jika kontras atau film tersebut mendekati kadaluarsa minimal 3 bulan
harus segera diserahkan ke unit farmasi untuk dibuatkan berita acara



BAB VI
JENIS PELAYANAN DIAGNOSTIC IMAGING

1. PELAYANAN RADIOGRAFI KONVENSIONAL
1) Radiografi Konvensional Dengan Kontras
a. Oesophagography adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk melihat kelainan
sepanjang kerongkongan/oesophagus
b. Maag Duodenography adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk melihat
kelainan-kelainan dari lambung sampai usus 12 jari.
c. Barium Enema/Colon Inloop adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk melihat
kelainan dari rectum sampai caecum
d. FPA-UIV/BNO-IVP ( Buich Neir Oversich Intra Vena Pyelografi ) adalah
pemeriksan dengan penyuntikan kontras iodium ke dalam pembuluh darah
untuk melihat fungsi ginjal dan salurannya.
e. Urethrocystography adalah pemeriksaan untuk mengetahui kelainan kandung
kencing dan saluran urethtra.
f. HSG ( Hystero Salpingografi ) adalah pemeriksaan kandungan dan saluran telur
dengan memasukan kontras ke dalam kandungan.



2) Radiografi Konvensional Tanpa Kontras
a. Thorax Foto
– Posisi PA (Postero-Anterior)
– Posisi Lateral
– Posisi AP (Antero-Posterior)
– Posisi Top Lordotik
– Posisi Lateral Dekubitus

b. Foto Kepala
– Posisi Antero-Posterior (A-P)
– Posisi Lateral kanan / kiri.
– Posisi Cadwell’s (Postero anterior dengan angulasi tabung 15o – 25O arah kaudal).
– Posisi Water’s

c. Foto Extremitas Atas
– Humerus
– Radius Ulna
– Pergelangan Tangan
– Tangan

d. Foto Extremitas Bawah
– Femur
– Sendi Lutut
– Tungkai Bawah
– Ankle joint
– Kaki

e. Foto Vertebrae
– Cervical
– Thoracal
– Lumbal
– Pelvis
– Scaroiliaca

f. Foto Abdomen
– Abdomen AP
– Abdomen lateral
– Abdomen lateral dekubitus


2. PELAYANAN ULTRASONOGRAFI
1) USG 4 DIMENSI Untuk Obsgyn
2) USG MAMMOGRAFI
3) USG 2 Dimensi terdiri dari :
a. USG Abdomen
b. USG Traktus Urinarius
c. USG Mamae
d. USG Appendiks
e. USG Hepatobilier
f. USG Uterus
g. USG Thyroid
h. USG superficial mass
i. USG Pelvis
j. USG Biopsi
4) USG Doppler terdiri dari :
a. USG Testis
b. USG arteri/vena ekstremitas
c. USG carotis
d. USG aorta/arteri iliaka
e. USG kepala bayi


3. PELAYANAN CT SCAN
Semua pemeriksaan dilakukan melalui perjanjian terlebih dahulu, kecuali untuk pasien
dengan kasus cito. Pelayanan CT-Scan di RS dapat dilakukan dengan alat MSCT
OPTIMA 660. Jenis pemeriksaan CT – Scan :
1) CT Scan Kepala/Otak
2) CT Scan Telinga, Os Petrusum, Dan Os Mastoid
3) CT Scan Orbita
4) CT Scan Nasopharing
5) CT Scan Sinus Paranasalis
6) CT Scan Thorax
7) CT Scan Abdomen
8) CT Scan Spine
9) CT Scan Extremitas
10) CT Scan Cardiac/Jantung
4. PELAYANAN LAINNYA
Selain pelayanan di atas RS juga memberikan pelayanan lain misalnya : Panoramik,
cephalometri.




BAB VII
KESELAMATAN PASIEN
1. IDENTIFIKASI RISIKO
Risiko adalah potensi terjadinya kerugian yang dapat timbul dari proses
kegiatan saat sekarang atau kejadian di masa datang.
Risiko di Instalasi Radiologi meliputi :

1) Risiko Keselamatan Pasien (Patient Safety)
a. Pasien jatuh
b. Salah pemberian obat (dosis, rute, obat, pasien)
c. Resiko pemberian obat/kontras media (alergi)
d. Terpapar radiasi
e. Tindakan yang salah / dilakukan pada pasien yang salah
f. Penanganan terlambat

2) Risiko Keselamatan Staf (Staff Safety)
a. Karyawan jatuh
b. Tertusuk Jarum Suntik atau benda tajam lain.
c. Terpapar Bahan Kimia atau cairan tubuh pasien
d. Terpapar radiasi
e. Terpapar Infeksi
f. Low Back Pain karena proses mengangkat yang tidak tepat. Dan pemakaian
Apron
g. Security hazard dari pasien / pengunjung.



2. MANAJEMEN RISIKO /RISK MANAGEMENT
Manajemen risiko adalah pendekatan proaktif untuk mengidentifikasikan,
mengevaluasi dan memprioritaskan risiko untuk mengurangi risiko cedera dan
kerugian pada pasien, karyawan rumah sakit, pengunjung dan organisasi sendiri
Upaya mengurangi resiko tersebut diantaranya adalah dengan :
1) Prosedur Identifikasi Pasien, Komunikasi & Prosedur Keselamatan lain
2) Prosedur penanganan needle stick injury & cairan tubuh lainnya
3) Penyediaan & pemakaian alat pelindung diri termasuk Apron
4) Pengkajian 4 tepat (tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat rute) dalam
pemberian obat.
5) Pelatihan teknik BSL (Basic Life Support)
6) Memastikan kecukupan tenaga.
7) Monitoring paparan radiasi baik personal monitoring mapun device monitoring
8) Medical Check up berkala bagi karyawan
9) Pemberian extra fooding
10) Pengadaan, penyimpanan, pemakaian dan pembuangan B3 dengan sesuai
prosedur
11) Penanaman budaya safety, safety meeting & awareness.




3. INFECTION CONTROL
Infeksi nosokomial adalah infeksi yang diperoleh ketika seseorang dirawat di
rumah sakit, infeksi nosokomial dapat terjadi setiap saat dan di setiap tempat di rumah
sakit. Untuk mencegah dan mengurangi kejadian infeksi nosokomial serta menekan
angka infeksi ke tingkat serendah-rendahnya perlu adanya upaya pengendalian infeksi
nosokomial. Pengendalian infeksi nosokomial bukan hanya tanggung jawab pimpinan
rumah sakit atau dokter / perawat saja tetapi tanggung jawab bersama dan melibatkan
semua unsur / profesi yang ada di rumah sakit.
Instalasi Radiologi menerapkan kebijakan dan prosedur pencegahan dan
pengendalian infeksi sesuai dengan kebijakan rumah sakit, dengan selalu berkoordinasi
dengan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS



4. Sumber Infeksi
Yang merupakan sumber infeksi adalah :
1) Petugas rumah sakit (perilaku)
2) Kurang atau tidak memahami cara-cara penularan penyakit.
3) Kurang atau tidak memperhatikan kebersihan.
4) Kurang atau tidak memperhatikan teknik aseptik dan antiseptik.
5) Menderita suatu penyakit.
6) Tidak mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan.
7) Alat-alat yang dipakai (alat kedokteran / kesehatan, linen dan lainnya)
8) Kotor atau kurang bersih / tidak steril.
9) Rusak atau tidak layak pakai.
10) Penyimpanan yang kurang baik.
11) Dipakai berulang-ulang.
12) Lewat batas waktu pemakaian
13) Pasien
14) Kebersihan kurang.
15) Menderita penyakit menular / infeksi.
16) Lingkungan
17) Tidak ada sinar matahari yang masuk.
18) Ventilasi / sirkulasi udara yang kurang baik.
19) Ruangan lembab.
20) Banyak serangga.



5. Faktor Yang Sering Menimbulkan Terjadinya Infeksi
1) Banyaknya pasien yang dirawat di rumah sakit yang dapat menjadi sumber infeksi
bagi lingkungan dan pasien lain
2) Adanya kontak langsung antara pasien satu dengan pasien lainnya.
3) Adanya kontak langsung antara pasien dengan petugas rumah sakit yang terinfeksi.
4) Penggunaan alat-alat yang terkontaminasi.
5) Kurangnya perhatian tindakan aseptik dan antiseptik.
6) Kondisi pasien yang lemah.




6. Pencegahan
1) Petugas bekerja sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk
pelayanan Radiologi.
2) Memperhatikan aseptik dan antiseptik.
3) Menggunakan alat pelindung diri (APD)
4) Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan.
5) Bila sakit segera berobat.
6) Peralatan :
– Perhatikan kebersihan
– Penyimpanan bahan kimia Radiologi yang benar dan perhatikan batas waktu
– penyimpanan (FIFO).
– Peralatan yang rusak segera diganti.
7) Ruangan/Lingkungan
– Tersedia air yang mengalir untuk cuci tangan.
– Penerangan cukup.
– Ventilasi sirkulasi udara baik.
– Perhatikan kebersihan dan kelembaban ruangan.
– Pembersihan secara berkala.
– Lantai kering dan bersih.



BAB VIII
KESELAMATAN KERJA

1. KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja,
Instalasi Radiologi disesuaikan dengan kebijakan rumah sakit, dengan selalu
berkoordinasi dengan Tim Kesehatan & Keselamatan Kerja RSI SA dan unit terkait
lainnya.

2. Prinsip Dasar Usaha Kesehatan Kerja
Prinsip dasar usaha kesehatan kerja terdiri atas : Ruang lingkup usaha
kesehatan kerja. Kesehatan kerja meliputi berbagai upaya penyerasian antara pekerja
dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis dalam hal cara /
metode kerja dan kondisi yang bertujuan untuk :
1) Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja di
semua lapangan kerja setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan
sosial.
2) Mencegah timbulnya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja yang
diakibatkan oleh keadaan / kondisi lingkungan kerjanya.
3) Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja didalam pekerjaannya dari
kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan
kesehatan.
4) Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai
dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjaan.




3. Kapasitas kerja dan beban kerja
Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen
utama dalam kesehatan kerja, dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga
komponen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang optimal. Kapasitas kerja
seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja serta kemampuan fisik prima diperlukan
agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya secara optimal. Kondisi atau
tingkat kesehatan pekerja yang prima merupakan modal awal seseorang untuk
mencapai produktifitas yang diharapkan. Kondisi awal seseorang untuk bekerja dapt
dipengaruhi oleh kondisi temperatur kerja, gizi kerja, kebugaran jasmani dan
kesehatan mental.

Beban kerja meliputi fisik maupun mental. Akibat beban kerja yang terlalu
berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seorang pekerja
menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.




4. Lingkungan kerja dan penyakit kerja yang ditimbulkannya
Penyakit akibat kerja dan / atau berhubungan dengan pekerjaan dapat
disebabkan oleh pemajanan di lingkungan kerja. Fakta di lapangan menunjukan
terdapat kesenjangan antara pengetahuan tentang bagaimana bahaya kesehatan
berperan dan usaha untuk mencegahnya antara kognisi dan emosi. Misalnya alat
pelindung kerja yang tidak digunakan secara tepat oleh pekerja rumah sakit dengan
kemungkinan terpajan melalui kontak langsung atau tidak tersedianya pelindung.
Untuk mengantisipasi permasalahan ini maka langkah awal penting adalah pengenalan
/ identifikasi bahaya yang dapat ditimbulkan upaya perlindungan dan penanggulangan
dan dievaluasi kemudian dilakukan pengendalian.




5. Potensi Bahaya Pada Instalasi Radiologi

1) Kebakaran
Kebakaran merupakan hal yang mungkin terjadi di Instalasi Radiologi.
Pencegahan dan Penanggulangan :
a. Sistem penyimpanan yang baik terhadap bahan-bahan yang mudah terbakar
penyimpanan bahan kimia di Instalasi Radiologi RS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Mengidentifikasi dan pengawasan hal-hal yang bisa menimbulkan bahaya
kebakaran, seperti alat listrik yang bisa menimbulkan arus pendek
c. Menjadikan Instalasi Radiologi sebagai kawasan bebas rokok
d. Perlengkapan pemadam dan penanggulangan kebakaran seperti alat
pemadam api ringan (APAR) & Hydrant
e. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan pada tempat yang rawan
terjadi kebakaran, mudah terlihat
f. Pengecekan rutin terhadap fungsi alat-alat pemadam kebakaran
g. Pelatihan dan sosialisasi kepada staf mengenai penanggulangan bahaya
kebakaran dan penggunaan alat pemadam kebakaran

2) Terpeleset/Terjatuh
Terpeleset / terjatuh pada lantai yang sama adalah bentuk kecelakaan
kerja yang dapat terjadi pada Instalasi Radiologi. Walaupun jarang terjadi
kematian tetapi dapat mengakibatkan cedera yang berat seperti fraktur, dislokasi
sendi dan cedera kepala.
a. Penanggulangan :
– Jangan memakai sepatu dengan hak tinggi, sol yang rusak atau memakai
tali sepatu yang longgar.
– Konstruksi lantai harus rata dan sedapat mungkin dibuat dari bahan yang
tidak licin.
b. Pemeliharaan lantai :
– Lantai harus selalu dibersihkan dari kotoran-kotoran seperti air, debu,
minyak yang memudahkan terpeleset.
– Lantai yang cacat misalnya banyak lubang atau permukaannya miring
harus segera diperbaiki.




3) Bahaya Mikrobiologi
Bahaya mikrobiologi adalah penyakit atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh mikrobiologi hidup seperti bakteri, virus, ricket parasit dan jamur.
Petugas unit Radiologi yang menangani pasien senantiasa kontak dengan bahan
dan menghirup udara yang tercemar kuman patogen.
Pencegahan terhadap bahaya mikrobiologi adalah sebagai berikut :
– Mengupayakan ventilasi dan pencahayaan yang baik dalam ruangan
pelayanan.
– Menggunakan alat pelindung diri (APD)
– Melakukan tindakan dekontaminasi, disinfeksi dan sterilisasi terhadap bahan
dan alat yang digunakan.
– Secara teknis setiap petugas harus melakukan tugas pekerjaan sesuai dengan
SPO.



4) Bahan Berbahaya Beracun
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
Limbah B3 terbagi menjadi 2 bagian, yaitu limbah B3 padat dan cair :
a. Limbah B3 Padat adalah limbah padat yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun, yaitu : Limbah padat medis adalah limbah padat yang
terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah
farmasi, limbah sitotoksik, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container
bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
b. LIMBAH INFEKSIUS adalah limbah yang terinfeksi organisme pathogen yang
tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan
virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
c. LIMBAH PATOLOGI adalah limbah yang terdiri dari jaringan, organ / bagian
tubuh, fetus manusia dan bangkai binatang.
d. LIMBAH BENDA TAJAM adalah limbah benda-benda yang meliputi jarum,
jarum hipodermik, pisau bedah, pisau, peralatan gergaji operasi, pecahan
gelas, dan paku yang dapat menyebabkan luka tertusuk atau terluka.
e. LIMBAH FARMASI adalah limbah yang meliputi produk farmasi yang
kadaluarsa, tidak digunakan, tertumpah, atau terkontaminasi. Antara lain :
botol, kardus mengandung residu, sarung tangan, masker, pipet dan ampul
obat.
f. LIMBAH KIMIAWI adalah limbah bahan kimia selain obat yang termasuk dalam
golongan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) seperti batu baterai, aki bekas
dan kemasan B3.
g. Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
h. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuang B3 cair, yaitu :
i. Menggunakan kemasan yang lebih kecil untuk bahan-bahan yang jarang
digunakan untuk mengurangi resiko kadaluarsa. Selalu mengosongkan
kemasan/memakai seluruh B3 dari kemasan sehingga mengurangi resiko
terlepasnya B3 tersebut ke lingkungan.
j. Pemisahan Penempatan Limbah B3 Cair.
k. Limbah B3 cair harus dikumpulkan dalam container yang berbeda,
berdasarkan sifat bahan kimia yang dibuang, kategori minimal yang dapat
diikuti adalah :
– Pelarut organic bebas halogen dan bahan organic dalam larutan,
– Pelarut organic mengandung halogen dan bahan organic dalam larutan,
– Residu padat bahan kimia organicLarutan garam : stabilkan isi container agar PH mencapai range 6-8.
– Residu bahan inorganic beracun dan garam logam berat dan larutannya.
– Bahan mudah menyala dan beracun
– Merkuri dan sisa merkuri inorganic.
– Residu garam logam, setiap logam dikumpulkan terpisah,
– Padatan inorganic.
– Pisahkan pegumpulan limbah gelas, logam dan plastic.
– Perlu diingat, sebelum pencampuran limbah yang berkategori sama,
diharuskan melihat MSDS untuk melihat kesaling-sesuaian bahan dan
untuk meyakinkan antara bahan satu dengan lainnya tidak saling bereaksi.



5) Distribusi B3
Pendistribusian B3 dari gudang logistik farmasi dan atau umum ke Instalasi
Radiologi dengan memperhatikan hal berikut :
a. Alat bantu angkut (trolley) harus kuat, stabil dan tidak terbuat dari bahan yang
dapat bereaksi dengan B3/Hazmat yang diangkut apabila terjadi kebocoran,
tumpahan atau ceceran.

b. Apabila akan mengangkut lebih dari satu B3/Hazmat, penyimpanan di dalam
trolleynya harus disusun sesuai dengan kesalingsesuaian dan pemisahannya,
apabila tidak memungkinkan, maka pendistribusian dilakukan perjenis
B3/Hazmat. Penggunaan APD sesuai dengan B3/Hazmat yang diangkut.

c. Pengelolaan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sendiri atau dilimpahkan pada pihak
ke-3. Persyaratan pengelola limbah B3 adalah mempunyai izin pengelolaan
limbah tersebut secara spesifik dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Hal ini menandakan bahwa pengelolaan limbah ini telah layak dan tidak
mencemari lingkungan.




BAB IX
PENGENDALIAN MUTU

1. MONITORING MUTU
1) Data Monitoring
Monitoring dilakukan untuk memantau performa dan mutu pelayanan Radiologi.


2) Proses Monitoring
Selain daripada pengumpulan data tersebut, monitoring dilakukan juga dengan
cara melakukan pengawasan pelaksanaan SPO di lapangan oleh petugas Radiologi.


3) Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap :
a. Data hasil monitoring
– Data hasil monitoring dikumpulkan, disajikan dalam bentuk grafik,
kemudian dibandingkan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun.
Data dibuat trend dan dilakukan analisa setiap 3 bulan sekali.
– Data dibandingkan dengan standar atau nilai yang diharapkan dari setiap
indikator / parameter yang diukur.
– Analisa dilakukan untuk mencari penyebab dari penyimpangan yang
ditemukan dari proses pengumpulan data.
b. Hasil proses monitoring
Selain melakukan analisa data indikator yang diukur, analisa juga dilakukan
terhadap data subyektif hasil pengawasan (Observasi) pelaksanaan SPO di
lapangan. Adapun proses-proses yang esensial untuk dilakukan pengawasan di
lapangan oleh Penanggung jawab Radiologi dan Tim Mutu Radiologi.
c. Proses proteksi radiasi
d. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan untuk pasien gawat darurat
(AOP 6.4, ME 2)
e. Kualitas hasil pemeriksaan Radiologi

4) Insiden/Kejadian
Setiap insiden, terutama yang berhubungan dengan pelayanan pasien di
Unit Radiologi, baik yang terkait dengan profesi medik maupun keperawatan,
kepuasan pelanggan, maupun keselamatan pasien / staf dikumpulkan dan dicatat
oleh Risk management, kemudian dilakukan analisa insiden. Untuk kejadian atau
insiden keselamatan baik pasien, pengunjung maupun staf, akan dilakukan grading
oleh tim K3RS. Bila grading biru atau hijau, maka analisa dilakukan oleh Kepala
Pelayanan Radiologi Unit Radiologi dengan cara investigasi sederhana. Hasil
analisa tersebut berbuah pada kesimpulan / rekomendasi.



2. PROGRAM KENDALI MUTU
Untuk menjaga mutu pelayanan (quality assurance) Instalasi Radiologi
mengaturnya dalam program kendali mutu.


3. CONTINUOUS IMPROVEMENT
Merupakan perumusan upaya-upaya perbaikan dari hasil analisis. Tujuannya
adalah menyusun rencana atau program kerja dengan tujuan untuk memperbaiki
performance / mutu yang diperoleh dari proses monitoring. Continuous improvement
terdiri dari :
1) Penyusunan program atau rencana kerja baru.
2) Revisi prosedur dan kebijakan, maupun penyusunan prosedur kebijakan baru.
3) Penambahan tenaga baik kuantitas (rekrutment) maupun kualitas (training).
4) Penambahan / penggantian medical equipment maupun equipment lain.
5) Perubahan lay out ruangan Radiologi.


BAB X
PENUTUP

Pelayanan radiologi yang dilaksanakan di rumah sakit hendaknya senantiasa sejalan
dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan
dan kedokteran. Selain itu, dalam rangka menyongsong era globalisasi dan menghadapi
persaingan bebas, maka pelayanan radiologi rumah sakit juga harus dipersiapkan secara
profesional. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan yang
diberikan oleh rumah sakit selanjutnya akan meningkatkan nilai jualnya.
Pelayanan radiologi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan lainnya di
rumah sakit, dan merupakan salah satu pelayanan yang dapat diunggulkan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi pasien rawat inap
maupun pasien rawat jalan.
Buku pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan sistematis
dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan radiologi di rumah sakit yang tepat bagi
pasien. Selain itu, pedoman ini bermanfaat bagi pengelola rumah sakit dalam
mengimplimentasikan dan mengevaluasi kemajuan dan perkembangan pelayanan
radiologi.
Demikian telah disusun Buku Pedoman Pelayanan Radiologi Rumah Sakit sebagai acuan kerja bagi petugas Radiologi dalam melaksanakan
tugasnya. . Pedoman ini akan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kinerja
Instalasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar