KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFER PASIEN

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFER PASIEN
DIREKTUR RUMAH SAKIT 





MENIMBANG :
a. Bahwa Proses transfer merupakan salah satu hal penting yang pasti terjadi pada pasien di Rumah sakit.
b. Bahwa Transfer adalah proses perpindahan pasien dari satu tempat pelayanan ke tempat pelayanan yang lain dengan tetap berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.
c. Bahwa Proses transfer dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun pasien bedara dan mendapatkan pelayanan.
d. Bahwa Agar pelayanan transfer atau perpindahan pasien ini dapat berjalan dengan baik dan tercapai sesuai kebutuhan pasien, maka diperlukan persamaan persepsi tentang visi, misi dan tujuan rumah sakit dalam dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dalam bentuk kebijakan pelayanan transfer pasien.



MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/ III/ 2008 tentang pelayanan rumah sakit


M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN
PERTAMA : Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Kebijakan Pelayanan Transfer Pasien Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan transfer pasien Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip




PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN
PELAYANAN TRANSFER PASIEN
RUMAH SAKIT

I. PENDAHULUAN
Proses transfer merupakan salah satu hal penting yang pasti terjadi pada pasien di RS. Transfer adalah proses perpindahan pasien dari satu tempat pelayanan ke tempat pelayanan yang lain dengan tetap berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Proses transfer dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun pasien bedara dan mendapatkan pelayanan. Agar pelayanan transfer atau perpindahan pasien ini dapat berjalan dengan baik dan tercapai sesuai kebutuhan pasien, maka diperlukan persamaan persepsi tentang visi, misi dan tujuan RS dalam dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya panduan pada unit kerja atau unit pelayanan dimana pasien mendapat pelayanan kesehatan tersebut dan dapat tercipta peningkatan pelayanan pasien yang lebih optimal.


II. TUJUAN
1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan transfer pasien
2. Agar tercipta pelayanan transfer pasien yang efektif, efisien dan optimal
3. Menjamin terlaksananya pelayanan transfer pasien.


III. SASARAN
Pelayanan transfer pasien dibuat untuk memudahkan dalam pelaksanan transfer:
a. Pasien
Supaya pasien terjamin mutu dan keamanan serta keselamatan selama
menjalani proses transfer.
b. Petugas
Petugas merasa nyaman dalam melakukan tindakan pelayanan transfer pasien
dan dapat memberikan pelayanan secara lebih optimal.


IV. JENIS TRANSFER
1. Transfer pasien antar rawat inap
Adalah pelayanan perpindahan pasien dari satu tempat rawat inap ke tempat
rawat inap lain karena kebutuhan pindah kelas rawat atau menyesuaikan
dengan jenis pelayanan.
2. Transfer pasien rawat inap ke unit khusus
Adalah perpindahan pasien dari ruang rawat inap biasa ke unit khusus (kamar
bedah, ICU, SEC, Peristi, kamar bersalin, hemodialisa) dikarenakan kebutuhan
pelayanaan perawatan khusus sesuai kebutuhan pasien.
3. Transfer pasien sementara ke luar RS
Adalah pelayanan rujukan sementara dikarenakan kebutuhan pasien untuk
perawatan sementara atau pemeriksaan penunjang yang karena satu hal
tidak dapat memenuhi pelayanaan tersebut.
4. Transfer pasien menetap ke luar RS
Adalah pelayanan rujukan menetap yang dibutuhkan pasien untuk rujukan
perawatan karena
5. Transfer pasien ke unit pelayanan penunjang
6. Transfer pasien perawatan khusus
7. Penjemputan pasien


V. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan pelayanan transfer dilakukan dimasing-masing unit
tempat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam bentuk form khusus,
atau dalam catatan rekam medis pasien yang natinya dapat didokumentasikan
dalam catatan rekam medis pasien tersebut.


VI. EVALUASI TRANSFER
Bentuk dari evaluasi pelayanan transfer dapat berupa, tercapainya pelayanan
transfer secara optimal, diterimanya pasien dalam pelayanan kesehatan yang
selanjutnya, dan form atau check list pasien transfer terisi oleh kedua belah
pihak baik pengirim transfer maupun penerima transfer.


VII. PENUTUP
Demikian pedoman atau panduan pelayanan transfer disusun sebagai acuan
peaksanaan pelayanan transfer pasien sebagai upaya meningkatkan mutu rumah sakit dan jaminan pelaksanaan proses transfer pasien
yang mengutamakan keselamatan pasien. Semoga dengan Ridho Allah SWT dan
bantuan dan dukungan dari seluruh pihak yang terkait, pedoman pelayanan
transfer pasien ini dapat bermanfaat dan menjadi lebih sempurna.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFER PASIEN"

Posting Komentar