KEBIJAKAN PENANGANAN, PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR ........../......../......
TENTANG
KEBIJAKAN PENANGANAN, PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN DARAH
DAN KOMPONEN DARAH



Menimbang : a. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di RS  harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas Rumah Sakit 
                        b. Bahwa untuk menunjang pengelolaan darah dan komponen darah di setiap unit pelayanan harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan.
                        c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS 

Mengingat    :  1. Undang-undang RI no 36 th 2009 tentang kesehatan
                        2. Kebijakan Menkes RI no  1204 / Menkes/ SK/ X/2004 tentang    persyaratan kesehatan lingkungan RS
                        3. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Depkes RI,2011
                        4. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes /SK/III/2007 tentang pedoman manajerial RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
                        5. Keputusan Menkes RI no 436/ Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan RS dan Standar pelayanan Medis

  
MEMUTUSKAN

Menetapkan    ;
Pertama      :    Keputusan Direktur RS tentang kebijakan pengelolaan darah dan komponen darah di RS 
Kedua        :    Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Pengelolaan darah dan komponen darah di RS  yang disusun oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS 
Ketiga        :    Kebijakan ini mengatur bagaimana pengelolaan darah dan komponen darah di unit pelayanan
Keempat     :    Komite PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan terebut
Kelima        :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan  dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini


Di tetapkan  di  Tangerang
Tanggal ........../............../.......
Direktur Rumah Sakit 




_____________________
  
Lampiran         :
Keputusan       :
Nomor             :
Tanggal           :

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH
RUMAH SAKIT 

1.    Pengelolaan darah dan komponen darah diterapkan untuk mengurangi resiko infeksi penyakit menular pada petugas kesehatan baik sumber infeksi yang diketahui  maupun yang tidak diketahui.
2.    Kewaspadaan standar harus diterapkan secara rutin dalam perawatan di rumah sakit yang meliputi; kebersihan tangan, penggunaan APD, pemesanan peralatan pengambilan darah dan komponen darah
3.    Setelah formulir permintaan darah diajukan dan dikirim ke bank darah / UTD daerah, darah datang dan diterima oleh petugas penjaga lalu diccocokkan identitas pasien dengan etiket yang berada di kantong darah
4.    Identifikasi darah selesai, darah diberikan kepada pasien, perawat menggunakan APD
5.    Reaksi alergi pasien ditinjau setelah pemberian darah
6.    Kantong darah dibuang di limbah infeksius
7.    Apabila darah belum diperlukan disimpan di dalam lemari pendingin dengan suhu 2-8 C



Direktur Rumah Sakit 





__________________ 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENANGANAN, PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH"

Posting Komentar