KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR .........../......../........
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



Menimbang ; Bahwa pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup merupakan salah satu pelayanan pada pasien beresiko tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup dengan Surat Keputusan Direktur RS 

Mengingat    ; 1. Undang – undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
                        2.  Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1691/ MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit

  


MEMUTUSKAN

Menetapkan   ;
Pertama      ;    Keputusan Direktur Rumah Sakit  tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Koma dan Pasien dengan Alat Bantu Hidup
Kedua        ;    Setiap pasien koma dan pasien yang membutuhkan alat bantu hidup diberikan penanganan awal sesuai kebutuhan pasien untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai
Ketiga        ;    Setiap pelayanan pasien koma dan pasien yang membutuhkan alat bantu hidup di RS  harus dilaksanakan secara seragam sesuai dengan standart prosedur operasional yang ditetapkan di RS 
Keempat     ;    Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, informasi mengenai keadaan pasien, rencana tindakan dan rencana  pengobatan sesuai dengan yang tercatat di dalam rekam medis, harus diinformasikan kepada pasien dan keluarga
Kelima        ;    Pelayanan pasien koma dan pasien yang membutuhkan alat bantu hidup tidak diberikan pada pasien dan atau keluarga yang menandatangani surat pernyataan penolakan tindakan.
Keenam      ;    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup di RS  dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit 
Ketujuh      ;    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , apabila dikemudian hari terdapat perubahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ....../......./..... 
Direktur Rumah Sakit 



________________
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS 
NOMOR         :
TANGGAL    :

KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA
DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP
DI RUMAH SAKIT 

1.    Pasien yang mengalami gagal nafas yang dirawat di ICU harus dipasang ventilasi mekanik.
2.    Pemasangan ventilasi mekanik harus memakai surat persetujuan keluarga dan dicatat di Rekam Medis.
3.    Pasien yang telah dipasang ventilasi mekanik diberi perawatan yang maksimal seperti penghisapan lendir supaya tidak terjadi hipoksia dan depresi pernafasan.
4.    Pasien yang telah terpasang ventilasi mekanik dilakukan fisioterapi dada setiap satu hari sekali.
5.    Pembersihan selang ventilasi mekanik (tubing) dilkukan setelah 24 jam pemasangan.
6.    Untuk mencegah terjadinya decubitus, pasien yang memakai ventilasi mekanik dilakukan perubahan posisi tidur setiap 4 jam.
7.    Apabila pernafasan sudah adekuat dan proses weaning dilakukan ventilasi mekanik bisa dilepas, selanjutnya extubasi dilakukan.



Direktur Rumah Sakit 




_____________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP"

Posting Komentar