KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
.........../......../........
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN
PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang ; Bahwa
pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup merupakan salah satu
pelayanan pada pasien beresiko tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan
pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup dengan Surat Keputusan
Direktur RS
Mengingat ; 1. Undang – undang RI no 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
2. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 1691/ MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama ; Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang
Kebijakan Pelayanan Pasien Koma dan Pasien dengan Alat Bantu Hidup
Kedua ; Setiap pasien koma dan pasien yang
membutuhkan alat bantu hidup diberikan penanganan awal sesuai kebutuhan pasien
untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai
Ketiga ; Setiap pelayanan pasien koma dan pasien yang
membutuhkan alat bantu hidup di RS harus dilaksanakan secara seragam
sesuai dengan standart prosedur operasional yang ditetapkan di RS
Keempat ; Dalam
memberikan pelayanan kepada pasien, informasi mengenai keadaan pasien, rencana
tindakan dan rencana pengobatan sesuai
dengan yang tercatat di dalam rekam medis, harus diinformasikan kepada pasien
dan keluarga
Kelima ; Pelayanan pasien koma dan pasien yang membutuhkan
alat bantu hidup tidak diberikan pada pasien dan atau keluarga yang
menandatangani surat pernyataan penolakan tindakan.
Keenam ; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelayanan pasien koma dan pasien dengan alat bantu hidup di RS dilaksanakan
oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit
Ketujuh ; Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , apabila dikemudian hari
terdapat perubahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tangerang
Tanggal ....../......./.....
Direktur Rumah Sakit
________________
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS
NOMOR :
TANGGAL :
KEBIJAKAN PELAYANAN
PASIEN KOMA
DAN PASIEN DENGAN ALAT
BANTU HIDUP
DI RUMAH SAKIT
1. Pasien
yang mengalami gagal nafas yang dirawat di ICU harus dipasang ventilasi
mekanik.
2. Pemasangan
ventilasi mekanik harus memakai surat persetujuan keluarga dan dicatat di Rekam
Medis.
3. Pasien
yang telah dipasang ventilasi mekanik diberi perawatan yang maksimal seperti
penghisapan lendir supaya tidak terjadi hipoksia dan depresi pernafasan.
4. Pasien
yang telah terpasang ventilasi mekanik dilakukan fisioterapi dada setiap satu
hari sekali.
5. Pembersihan
selang ventilasi mekanik (tubing) dilkukan setelah 24 jam pemasangan.
6. Untuk
mencegah terjadinya decubitus, pasien yang memakai ventilasi mekanik dilakukan
perubahan posisi tidur setiap 4 jam.
7. Apabila
pernafasan sudah adekuat dan proses weaning dilakukan ventilasi mekanik bisa
dilepas, selanjutnya extubasi dilakukan.
Direktur Rumah Sakit
_____________________
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN KOMA DAN PASIEN DENGAN ALAT BANTU HIDUP"
Posting Komentar