KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI

KEPUTUSAN DIREKTUR RS 
NOMOR…./…./….  
                                                                         
TENTANG
KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



Menimbang   :   Bahwa usaha resusitasi merupakan tindakan untuk menyelamatkan pasien yang terancam jiwanya, maka perlu ditetapkan kebijakan tatalaksana resusitasi dengan Surat Keputusan Direktur RS 

Mengingat   : 1.  Surat Izin Penyelenggaraan RS  dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nomor: …./…./…/20…
                        2.  Undang-undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                        3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
                        4.  Surat Keputusan Ketua Yayasan  No. .../SK/..../.../20.., Tanggal...bl...th...., Tentang Pengangkatan Direktur RS 


            M E M U T U S K A N:
                                                                                 
Menetapkan:

Pertama       :  Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Kebijakan Tatalaksana Resusitasi.

Kedua          :  Setiap penatalaksanaan resusitasi di RS  harus dilaksanakan secara seragam sesuai dengan standar prosedur operasional yang ditetapkan di RS 

Ketiga          :  Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, informasi mengenai keadaan pasien, rencana tindakan dan rencana pengobatan sesuai dengan yang tercatat di dalam rekam medis, harus diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.

Keempat      :  Setiap pasien dan atau keluarganya berhak mengambil keputusan mengenai rencana tindakan dan rencana pengobatan yang akan diberikan



Ditetapkan di        : Tangerang
Pada tanggal         : ..../..../20
 


Direktur RS 



            ____________


LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS 
NOMOR
TANGGAL

KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESUSITASI
DI RUMAH SAKIT 

  1. Setiap pasien RS yang mengalami gagal jantung harus dilakukan Resusitasi.
  2. Pelaksanaan Resusitasi pada pasien Gawat Darurat tidak menunggu Inform Concent dari keluarga.
  3. Apabila ada pasien atau keluarga pasien yang terjadi gagal jantung di RS dilaksanakan Resusitasi oleh Tim Code Blue.
  4. Tim Code Blue disiapkan disetiap area yang dituju.
  5. Apabila setelah 2 Jam dilakukan Resusitasi tidak ada respon dari pasien maka resusitasi akan dihentikan oleh petugas kesehatan.
  6. Resusitasi dilakukan oleh dua penolong dan dilakukan komperensi 30 berbanding 2.
  7. Resusitasi pasien pada pasien koma dilakukan pertimbangan kondisi pasien dan persetujuan keluarga.


Direktur RS 



             ______________ 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI"

Posting Komentar