KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan rekam medis yang bermutu tinggi;
b. Bahwa agar pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Kebijakan Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran
2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perijinan Rumah Sakit;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN:
KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kebijakan Nomor : 30/KBJ/RM/RSI-SA/VI/2013, tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Rekam Medis Rumah Sakit
KEDUA : Kebijakan Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KETIGA : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Rekam Medis
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penanggung Jawab Pelayanan RM Rawat Inap & Rawat jalan
4. Penanggung Jawab Pengolahan Data & Klaim Asuransi
5. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT

I. KEBIJAKAN UMUM
1. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamtan pasien.
2. Setiap petugas harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etika umum dan menghormati hak pasien.
3. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan secara taratur dan kalibrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (keselamatan, dan Kesehatan Kerja).
5. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam kecuali unit – unit tertentu.
6. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan.
7. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin satu bulan sekali.
8. Semua unit wajib membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan.


II. KEBIJAKAN KHUSUS
1. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelyanan kesehatan.
3. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi dan rekaman elektro diagnostik.
4. Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
5. Pengisian rekam medis dilakukan oleh dokter, dokter gigi, perawat dan tenaga kesehatan penunjang medis yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.
6. Dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan tertentu yang mengisi rekam medis adalah dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan tertentu yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan profesi dan mengisi rekam medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang – kurangnya memuat :
a. Identitas pasien
b. Tanggal dan waktu
c. Hasil anamnesis, mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
d. Diagnosis
e. Pengobatan dan/atau tindakan
f. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
g. Persetujuan tindakan bila diperlukan
h. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.

8. Isi rekam medis untuk rawat inap dan perawatan sekurang – kurangnya memuat :
a. Identitas pasien
b. Tanggal dan waktu
c. Hasil anamnesis, mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan/atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila diperlukan
i. Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang atau resume medis (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
l. Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu

9. Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang – kurangnya memuat :
a. Identitas pasien
b. Kondisi saat pasien tiba disarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu
e. Hasil anamnesis, mencakup sekurang – kurangnya keluhan dan riwayat pasien
f. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat
darurat dan rencana tindak lanjut

10. Ringkasan pulang atau resume medis harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bertanggungjawab atas pelayanan/perawatan pasien rawat inap.

11. Isi ringkasan pulang atau resume medis sekurang – kurangnya memuat :
a. Identitas pasein
b. Diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat
c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis, diagnosis akhir, komplikasi, operasi/tindakan, pengobatan dan tindak lamjut
d. Nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bertanggungjawab atas pelayanan/perawatan pasien.


12. Setiap dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu dalam menjalankan pelayanan kepada pasien wajib membuat rekam medis.

13. Rekam medis rawat inap harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan atau paling lama 1x24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan medis.

14. Pembuatan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien berurutan sejak awal pertama kali pasien dilayani sampai dengan selesainya pelayanan atau berakhirnya pelayanan pasien.

15. Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi tanggal, waktu, tanda tangan dan nama serta gelar dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.

16. Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang bersangkutan.

17. Dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan lain bertanggungjawab atas catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam medis.

18. Rumah Sakit menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis.

a. Penyimpanan Rekam Medis
1) Rekam Medis pasien rawat inap dan rawat jalan wajib disimpan sekurang – kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui, rekam medis dapat disimpan sebagai berkas rekam medis in aktif selama 2 (dua) tahun kemudian dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang, Patologi Anatomi (PA), Ringkasan masuk dan keluar pasien, Surat kelahiran dan persetujuan tindakan medis.

2) Ringkasan pulang, Patologi Anatomi (PA), Ringkasan masuk dan keluar pasien, Surat Kelahiran dan persetujuan tindakan medis sebagaimana dimaksud di atas harus disimpan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.

3) Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang dilaksanakan oleh petugas rekam medis.


b. Kerahasiaan Rekam Medis
1) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat
pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dlam hal :
– Untuk kepentingan kesehatan pasien
– Memenuhi permintaan penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan
– Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri untuk kepentingan asuransi
– Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang – undangan
– Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, audit medis dan audit rekam medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

3) Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter
atau dokter gigi yang merawat pesien dengan izin tertulis pasien atau
berdasarkan peraturan perundng – undangan.


c. Pengelolaan Berkas Rekam Medis
1) Berkas rekam medis milik rumah sakit
2) Isi rekam medis merupakan milik pasien
3) Isi rekam medis dalam bentuk ringkasan /resume rekam medis
4) Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk ringkasan rekam medis tersebut.
5) Permintaan ringkasan rekam medis pasien harus dilakukan secara tertulis kepada dokter yang merawat.
6) Berkas rekam medis milik rumah sakit dan dikelola oleh instalasi rekam medis.

d. Pemanfaatan Rekam Medis
1) Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai :
– Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
– Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi
– Keperluan pendidikan dan penelitian
– Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan
– Data statistik kesehatan

2) Pemanfaatan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


e. Perlindungan Berkas Rekam Medis Di Rumah Sakit
1) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.
2) Rumah sakit menyediakan tempat untuk penyimpanan berkas rekam medis yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan dan kenyamanan yang mendukung kepuasan pasien.
3) Rumah sakit menetapkan peraturan tentang :
– Hak akses terhadap rekam medis
– Peminjaman dan pengembalian berkas rekam medis intern dan eksternal
– Retensi dan pemusnahan berkas rekam medis


f. Hak Akses Terhadap Informasi Kesehatan Pasien
1) Hak akses petugas kesehatan pada berkas rekam medis diberikan kepada semua petugas yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan pasien dan kepada manajemen yang terkait dengan keadministrasian dan pengelolaan rekam medis dengan pengaturan sesuai keperluannya dan terbatas serta diatur dalam Standar Prosedur Operasional Peminjaman rekam medis internal dan eksternal.
2) Hak akses pasien untuk mendapatkan informasi dalam rekam medis diatur sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku dan dibuatkan dalam Standar Prosedur Operasional Pelayanan asuransi.
3) Petugas yang dapat menulis/mengisi rekam medis adalah semua petugas yang terkait dengan pelayanan pasien.


g. Identitas Pasien Dan Sistem Penomoran Rekam Medis
1) Pemberian identitas pasien meliputi : Nama, umur, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat, nomor rekam medis dan nomor telepon.
2) Sitem penomoran rekam medis
– Metode yang digunakan adalah Unit Numbering System yaitu setiap pasien memperoleh satu nomor pada waktu kunjungan pertama dan berlaku untuk seterusnya.
– Nomor rekam medis diatur secara berurutan dan berkesinambungan yang dalam sistem telah dirancang secara online.
– Nomor rekam medis terdiri dari 8 digit : 00.00.00.00.
– Bayi yang baru lahir di Rumah Sakit akan memperoleh nomor rekam medis sendiri diluar nomor rekam medis ibunya.


h. Pengelolaan Alat Dan Pemeliharaan Sumber Daya Manusia
1) Peralatan di instalasi rekam medis selalu dilakukan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Semua petugas atau staf instalasi rekam medis harus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan yang sudah diprogramkan.
3) Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
4) Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.


i. Pelaksanaan Pelayanan Dan Pengorganisasian Rekam Medis
1) Setiap yang mendaftar/berobat/masuk kerumah sakit dientri melalui admisi atau pendaftaran dengan tata cara yang sudah ditetapkan rumah sakit.
2) Setiap pasien yang mendapatkan/dilakukan pengkajian atau assesmen wajib dibuatkan rekam medis dengan cara manual dan atau elektronik.
3) Setiap selesai penggunaan rekam medis oleh unit – unit pelaksana maka berkas rekam medis segera dikembalikan ke instalasi rekam medis secara lengkap ( termasuk didalamnya hasil – hasil pemeriksaan penunjang atau hasil pemeriksaan lainnya yang semuanya terkait dengan hasil pelayanan pasien ) sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan.
4) Petugas rekam medis bertanggungjawab atas pendistribusian, pengembalian dan penyimpanan serta pengelolaan berkas rekam medis.
5) Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap dimpan didalam ruang terpisah.
6) Berkas rekam medis masing – masing pasien rawat jalan dan rawat inap disimpan sendiri – sendiri/ditempat yang berbeda.
7) Peminjamn serta pengembalian berkas rekam medis diatur dengan tata cara yang sudah ditentukan.
8) Retensi berkas rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan peraturan yang telah ditetapkan.
9) Pemusnahan rekam medis dilakukan oleh unit skretariat dan bagian hukum rumah sakit (tidak dilakukan oleh instalasi rekam medis sendiri).
10) Instalasi rekam medis membuat laporan intern dan laaporan eksternal secara periodik dan penggunaanya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
11) Instalasi rekam medis menyediakan data dan informasi sesaui dengan keperluan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh rumah sakit.
12) Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi dilaksanakan rapat rutin bulanan.
13) Instalasi rekam medis menerima kegiatan magang mahasiswa terkait rekam medis.

j. Transfer Pasien
Transfer pasien adalah perpindahan pasien dari unit satu ke unit lainnya didalam rumah sakit atau dari rumah sakit keluar menuju suatu unit pelayanan kesehatan lain atau kerumah sakit lain. Diatur dalam Standar Prosedur Operasional transfer pasien.

k. Standar Kode, Prosedur/Tindakan Dan Simbol
Instalasi rekam medis menggunakan standar kode diagnosa ( ICD-10 ), kode prosedur atau tindakan ( ICD – 9CM), simbol dan singkatan.

l. Mutu
1) Instalasi rekam medis mengkoordinasikan unit – unit lainnya untuk melaksanakan rewiew rekam medis sesaui dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
2) Instalasi rekam medis menentuka sasaran mutu (Sarmut) atau indikator mutu.
3) Instalasi rekam medis menentukan Key Performance Indicator (KPI).
4) Instalas rekam medis membuat program kerja tahunan dan melaporkan hasil kegiatan program secara periodik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar