KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN AUDIT REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN AUDIT REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT


MENIMBANG :
1. Bahwa Audit rekam medis merupakan bagian dari aktivitas peningkatan mutu rumah sakit.
2. Bahwa Audit rekam medis adalah metode praktik profesional sebagai bagian dari audit medis, akreditasi dan lain-lain.
3. Bahwa sebagai upaya untuk mengukur tingkat kejelasan, ketepatan, kronologis, kebenaran, tingkat perkembangan, kelengkapan, konprehensifitas, proses kolaborasi dan kerahasiaan dokumen.


MENGINGAT :
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perijinan Rumah Sakit;
4. Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
5. Undang-undang Nomor : 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Penyelenggaraan Audit Rekam Medis di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama

TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Rekam Medis
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penanggung Jawab Pelayanan RM Rawat Inap & Rawat jalan
4. Penanggung Jawab Pengolahan Data & Klaim Asuransi
5. Tim Audit Rekam Medis
6. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

I. PENDAHULUAN
Audit Rekam Medis merupakan alat/media komunikasi dalam melakukan penilaian terhadap kelengkapan isi catatan medis pasien. Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan memonitor praktik profesioanal para pemberi jasa pelayanan, maka diperlukan kebijakan penyelenggaraan audit rekam medis di Rumah Sakit


II. TUJUAN
1. Sebagai panduan dalam audit rekam medis di Rumah Sakit
2. Sebagai pedoman/aturan/komitmen tata cara penyelenggaraan audit rekam medis yang efektif dan efisien yang dilaksanakan secara konsisten oleh tim audit rekam medis dan pelaksana dengan semangat kebersamaan


III. RUANG LINGKUP
1. Penyelenggara :
a. Tim Audit Rekam Medis
b. Bagian Rekam Medis

2. Peserta :
a. Dokter
b. Keperawatan
c. Staf lain yang membuat entri

3. Tempat Audit Rekam Medis :
Ruang Rekam Medis

4. Dokumentasi audit rekam medis:
a. Cheklist ketepatan waktu, kelengkapan dan legalitas rekam medis
b. Hasil skoring audit rekam medis


V. EVALUASI PENYELENGGARAAN AUDIT REKAM MEDIS
Bagian Rekam Medis merekap hasil Audit Rekam Medis berdasarkan skoring system

VI. PENUTUP
Demikian kebijakan Audit Rekam Medis ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
penyelenggaraan Audit Rekam Medis di Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN AUDIT REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar