KEBIJAKAN RESUME RAWAT JALAN

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN RESUME RAWAT JALAN
RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
1. Bahwa resume rawat jalan adalah suatu formulir ringkasan yang dibuat 3 tahun sekali yang berisikan ringkasan rawat jalan pasien meliputi tanggal, diagnosa, nama dokter dan terapi yang diberikan.
2. Bahwa untuk menjamin kontinuitas pelayanan medik dengan kualitas yang tinggi serta bahan yang berguna bagi dokter pada waktu menerima pasien untuk dirawat kembali, sebagai bahan penilaian staf medik rumah sakit, untuk memenuhi permintaan dari badan-badan resmi atau perorangan tentang perawatan seorang pasien dan sebagai bahan informasi bagi dokter yang bertugas, dokter yang mengirim dan dokter konsultan.
3. Bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana angka 2 diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Direktur tentang Resume Rawat Jalan Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 269/Menkes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis.



M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Kebijakan Resume Rawat Jalan Sakit sebagai berikut :
1.1. Setiap pasien rawat jalan mempunyai resume rawat jalan atau summary list
1.2. Resume rawat jalan dibuat setiap setahun sekali atau apabila pasien memerlukan dapat dibuatkan sebelum satu tahun dan dibuat berdasarkan summary list tahun sebelumnya hingga periode berjalan
1.3. Resume rawat jalan dibuat oleh petugas filing rawat jalan yang ditandatangani oleh petugas filing rawat jalan dan penanggung jawab bagian registrasi dan mengetahui Kepala Instalasi Rekam Medis
1.4. Resume rawat jalan disimpan di dokumen rekam medis rawat jalan pasien

KEDUA : Monitoring dan evaluasi pelaksanaan resume rawat jalan dilakukan oleh Kepala Instalasi Rekam Medis

KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya

KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya.



Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama



TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Rekam Medik
2. Kepala Instalasi Gawat Darurat.
3. Manajer Pelayanan Medik
4. Manajer Keperawatan.
5. Manajer Sumber Daya Insani.
6. Manajer Pemasaran
7. Kabag Rawat Jalan dan Unit Khusus
8. Penanggung Rawat jalan / Poliklinik.
9. Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN RESUME RAWAT JALAN"

Posting Komentar