KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS 
NOMOR ......../......../.......
TENTANG
KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF
DIREKTUR  RUMAH SAKIT 



Menimbang ; 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RS diperlukan suatu proses pelayanan yang profesional
                        2. Bahwa untuk melancarkan tugas dan pelayanan di RS  , dipandang perlu untuk membuat kebijakan tindakan invasif dan non invasif
                        3. Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Kepala  RS  tentang Kebijakan tindakan invasif dan non invasif

Mengingat    ; 1. UU no 29 tahun2004 tentang Praktik Kedokteran
                        2. UU no 44 tentang Rumah Sakit
                        3. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
                        4. Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
                        5. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 90/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
                        6. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
                        7. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 780 /MENKES /PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
                        8. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1438/MENKES/PER/XI/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran
                        9. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
                     10. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Anastesiologi dan Terapi Intensif di RS
                     11. Peraturan Mentri Kesehatan RI no  1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
                     12. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan
                     13. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
                     14. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Kesehatan
                     15. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer
                     16. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 376/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi
                     17. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
                     18. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 378/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi
                     19. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstretri Neonatal Emergency Komperehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit
                     20. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1203/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Pelayanan ICU
                     21. Keputusan Mentri Kesehatan RI no 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
                     22. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan Tahun 2008
MEMUTUSKAN

Menetapkan   ;
Pertama      ; Keputusan Direktur Rumah Sakit  tentang Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif
Kedua        ;    Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama
Ketiga        ;    Kebijakan ini harus dibahas apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada
Keempat     ;    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kesalahan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya


Ditetapkan Di Tangerang
Tanggal .........../.........../..........
Direktur Rumah Sakit 



___________________



LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS 
NOMOR         ;
TANGGAL   ;

KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN NON INVASIF
RUMAH SAKIT 

1.    Setiap tindakan invasif yang dilakukan, harus ada Surat Persetujuan Tindakan Kedokteran agar tidak muncul gugatan atau tuntutan malpraktik medik
2.    Setiap tindakan Invasif yang dilakukan harus dicatat di dalam rekam medis pasien (lembar asuhan terintegrasi )
3.    Setiap hasil tindakan Invasif harus dicatat dalam rekam medis pasien (lembaran asuhan terintegrasi)
4.    Tidak semua tindakan invasif dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, terdapat daftar tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang lain (perawat ,perawat gigi, fisioterapi)
5.    Ada tindakan invasif yang sifatnya didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang lain
6.    setiap pendelegasian yang dilakukan oleh Dokter Spesialis / Dokter Umum ditulis di catatan terintegrasi
7.    Tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :
ü  Pasang IV kateter
ü  Lepas IV kateter
ü  Pasang urine kateter
ü  Lepas urine kateter
ü  Pasang NGT
ü  Lepas NGT
ü  Injeksi IM,IV.IC
ü  Kumbah lambung
ü  Tindakan Hecting dan lepas hecting
ü  Ekterpasi kuku
ü  Insisi abses
ü  Cross insisi
ü  Pengambilan corpus alenum tanpa penyulit
ü  Irigasi telinga dan mata

8.    Tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat anastesi :
ü  Anestesi lokal

9.    Tindakan non invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :
ü  Pemberian Nebulizer
ü  Pencampuran Obat Injeksi

10.    Tindakan non invasif yang bisa didelegasikan kepada Radiografer :
ü  BNO IVP


Direktur Rumah Sakit 



________________

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF"

  1. ada contoh regulasi tentang resiko infeksi para proses penunjang pelayanan?

    BalasHapus