KEBIJAKAN TINDAKAN INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RS
NOMOR
......../......../.......
TENTANG
KEBIJAKAN TINDAKAN
INVASIF DAN TINDAKAN NON INVASIF
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang ; 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
di RS diperlukan suatu proses pelayanan yang profesional
2. Bahwa
untuk melancarkan tugas dan pelayanan di RS , dipandang perlu untuk
membuat kebijakan tindakan invasif dan non invasif
3. Bahwa
untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Kepala RS tentang Kebijakan tindakan invasif
dan non invasif
Mengingat ; 1. UU no
29 tahun2004 tentang Praktik Kedokteran
2. UU
no 44 tentang Rumah Sakit
3. UU
no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan
Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 90/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran
6. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
7. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 780 /MENKES /PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Radiologi
8. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 1438/MENKES/PER/XI/2010 tentang Standar Pelayanan
Kedokteran
9. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan
10. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no 519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Anastesiologi dan Terapi Intensif di RS
11. Peraturan
Mentri Kesehatan RI no
1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
12. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan
13. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Kesehatan
14. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 373/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Kesehatan
15. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Radiografer
16. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 376/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Fisioterapi
17. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan
18. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 378/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat
Gigi
19. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Obstretri Neonatal Emergency Komperehensif (PONEK) 24 jam di Rumah
Sakit
20. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 1203/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Pelayanan ICU
21. Keputusan
Mentri Kesehatan RI no 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
22. Pedoman
Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan Tahun 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama ; Keputusan
Direktur Rumah Sakit tentang Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif
Kedua ; Kebijakan Tindakan Invasif dan Non Invasif
Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama
Ketiga ; Kebijakan ini harus dibahas apabila
diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada
Keempat ; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kesalahan akan dilakukan
perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di Tangerang
Tanggal
.........../.........../..........
Direktur Rumah Sakit
___________________
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN TINDAKAN
INVASIF DAN NON INVASIF
RUMAH SAKIT
1. Setiap
tindakan invasif yang dilakukan, harus ada Surat Persetujuan Tindakan
Kedokteran agar tidak muncul gugatan atau tuntutan malpraktik medik
2. Setiap
tindakan Invasif yang dilakukan harus dicatat di dalam rekam medis pasien
(lembar asuhan terintegrasi )
3. Setiap
hasil tindakan Invasif harus dicatat dalam rekam medis pasien (lembaran asuhan
terintegrasi)
4. Tidak
semua tindakan invasif dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum,
terdapat daftar tindakan invasif yang bisa didelegasikan kepada tenaga
kesehatan yang lain (perawat ,perawat gigi, fisioterapi)
5. Ada
tindakan invasif yang sifatnya didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang lain
6. setiap
pendelegasian yang dilakukan oleh Dokter Spesialis / Dokter Umum ditulis di
catatan terintegrasi
7. Tindakan
invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :
ü Pasang
IV kateter
ü Lepas
IV kateter
ü Pasang
urine kateter
ü Lepas
urine kateter
ü Pasang
NGT
ü Lepas
NGT
ü Injeksi
IM,IV.IC
ü Kumbah
lambung
ü Tindakan
Hecting dan lepas hecting
ü Ekterpasi
kuku
ü Insisi
abses
ü Cross
insisi
ü Pengambilan
corpus alenum tanpa penyulit
ü Irigasi
telinga dan mata
8. Tindakan
invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat anastesi :
ü Anestesi
lokal
9. Tindakan
non invasif yang bisa didelegasikan kepada perawat antara lain :
ü Pemberian
Nebulizer
ü Pencampuran
Obat Injeksi
10. Tindakan
non invasif yang bisa didelegasikan kepada Radiografer :
ü BNO
IVP
Direktur
Rumah Sakit
________________
ada contoh regulasi tentang resiko infeksi para proses penunjang pelayanan?
BalasHapus