KEBIJAKAN TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Transfusi Darah yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Transfusi Darah di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Transfusi Darah di Rumah Sakit
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit



MENGINGAT :
1. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 478/Menkes/Peraturan/ X/1990 tentang Upaya Kesehatan di Bidang Transfusi Darah
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1178/Menkes/Per/X/1990 tentang Upaya Kesehatan Swasta dibidang Pelayanan Medik
5. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Askes Pelayanan Darah


M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Transfusi Darah Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Laboratorium
2. Manajer Penunjang Medis
3. Penjab Pelayanan Laboratorium
4. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT

Kebijakan Umum
1. Peralatan di Bank Darah harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelayanan di Bank Darah harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
3. Semua petugas Bank Darah wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
6. Pelayanan Bank Darah dilaksanakan setiap hari selama 24 jam.
7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9. Setiap bulan wajib membuat laporan.


Kebijakan Khusus
1. Setiap permintaan darah harus berdasarkan permintaan dokter.
2. Pelayanan Transfusi Darah harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
3. Unit Pelayanan Darah dipimpin oleh dokter spesialis Patologi Klinik.
4. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan di bidang transfusi darah yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia ( PMI ).
5. Darah untuk pasien kelompok “ cito “ akan diprioritaskan daripada pasien yang tidak tergolong “ cito “.
6. Dokter DPJP bertugas memutuskan pemberian, pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
7. Bila persediaan darah di Bank Darah RSI-SA tidak mencukupi atau tidak ada, baru di cari ke Unit Donor Darah ( UDD)
8. Sebelum melakukan transfusi darah, pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kelayakan ( golongan darah dan croosmatch)
9. Bank Darah RSI-SA menerima permintaan darah dari luar Rumah Sakit.
10. Pada pelaksanaan transfusi darah hendaknya dilaksanakan secara aman dan meminimalkan resiko transfusi.
11. Permintaan darah yang diajukan ke Bank Darah RSI-SA harus ditulis dengan lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang merawat, apabila tidak ada dokter yang merawat dapat diwakilkan dengan dokter jaga diruangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT "

Posting Komentar