PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
a. Bahwa Skrining adalah suatu cara atau metode yang dilakukan untuk menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit.
b. Bahwa Informasi diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani rumah sakit, supaya tercipta peningkatan mutu pelayanan yang sesuai dengan misi dan tujuan rumah sakit)
c. Bahwa untuk menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang dimiliki/ tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan supaya lebih efektif dan efisien, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya sesuai kebutuhan pasien dan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya di rumah sakit perlu ditetapkan Panduan Skrining Pasien di Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/ III/ 2008 tentang pelayanan rumah sakit



M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Panduan Panduan Skrining Pasien di Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di
Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :


I. LATAR BELAKANG
Rumah sakit sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa pelayanan di rumah sakit
adalah bagian pelayanan yang terintegrasi oleh para professional dibidang pelayanan
kesehatan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan.


II. PENGERTIAN
Skrining adalah suatu cara atau metode yang dilakukan untuk menyelaraskan
kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di
rumah sakit. Informasi diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang
kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani rumah sakit, supaya tercipta
peningkatan mutu pelayanan yang sesuai dengan misi dan tujuan rumah sakit.


III. TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukan skrining adalah:
1. Menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan
yang dimiliki/ tersedia di rumah sakit.
2. Mengkoordinasikan pelayanan supaya lebih efektif dan efisien.
3. Merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya sesuai kebutuhan pasien.
4. Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya di rumah sakit.

IV. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelayanan di rumah sakit disesuaikan dengan fasilitas yang dimilikinya.
Hal ini dimaksudkan supaya rumah sakit tidak asal dalam penerimaan dan memberi
pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) meliputi:
1. Pasien dengan kasus True Emergency, yaitu pasien yang tiba-tiba berada dalam
kondisi gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau
anggota badannya (menjadi cacat) bila tidak segera mendapat pertolongan.
2. Pasien dengan kasus False Emergency, yaitupasien dengan keadaan gawat tetapi
tidak memerlukan tindakan darurat. Kondisi ini gawat tetapi tidak memerlukan
tindakan darurat, tidak mengancam nyawa atau anggota badannya.
3. Pasien tidak gawat dan tidak darurat
Pelayanan rawat jalan, meliputi:
Pelayanan pada pasien yang hanya membutuhkan pelayanan kesehatan, tipe
ketiga, yang tidak gawat dan tidak darurat.


V. KLASIFIKASI
Berdasarkan Permenkes RI no 986/ Menkes/ Per/ 1992 bahwa pelayanan di rumah sakit
diklasifikasikan menjadi kelas/ tipe A, B, C, D dan E (Azwar, 1996):
1. RS tipe/ kelas D
Adalah RS umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya
pelayanan umum dan 2 (dua) pelayanan medis spesialis dasar
2. RS tipe/ kelas C
Adalah RS umum yang mempunyai fasilitas dan dan kemampuan sekurangkurangnya
pelayanan medis 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan
spesialis penunjang medis.
3. RS tipe/ kelas B
Adalah RS umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis
sekurang-kurangnya 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medis,
8 (delapan) spesialis lainnya dan 2 (dua) sub spesialis dasar serta dapat menjadi RS
pendidikan apabila telah memenuhi syarat dan standar
4. RS tipe/ kelas A
Adalah RS umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis
sekurang-kurangnya 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) Spesialis penunjang medis,
12 (duabelas) spesialis lainnya dan 13 (tiga belas) sub spesialis serta dapat menjadi
RS pendidikan apabila telah memenuhi syarat dan standar




VI. BATASAN OPERASIONAL
Skrining dilakukan pada saat kontak pertama, dapat terjadi di sumber rujukan, pada
saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila saat pasien tiba di rumah sakit.
Skrining dilakukan menyesuaikan dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung
pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya. Hal ini sangat
penting bahwa keputusan untuk memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan,
mengirim atau merujuk hanya dibuat setelah ada hasil skrining dan evaluasi. Hanya
rumah sakit yang mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan
dan konsisten dengan misinya dapat dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat
inap atau rawat jalan dan rujukan kepelayanan kesehatan yang lain yang mempunyai
fasilitas kesehatan yang memadai sesuai kebutuhan pasien.
a. Skrining di unit emergency/ Instalasi gawat darurat (IGD) dilaksanakan melalui
criteria Triase, evaluasi visual dan pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari
pemeriksaan fisik, psikologi, laboratorium klinik, atau pemeriksaan diagnostic
imaging sebelumnya. Instalasi gawat darurat (IGD) adalah unit di rumah sakit yang
memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan
kecacatan secara terpadu yang melibatkan berbagai multidisiplin.
b. Skrining di rawat jalan, poliklinik, SEC dan hemodialisa dilaksanakan hanya dengan
evaluasi visual dan pengamatan. Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium,
diagnostic imaging dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan pemeriksaan fisik
atau pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien.
c. Penerimaan pasien dilakukan sesuai kemampuan rumah sakit dan kebutuhan pasien
melalui proses skrining dan hasil pemeriksaan test diagnostik yang diperlukan.



VII. PENUTUP
Skrining yang dilakukan di pelayanan kesehatan sangat penting sebagai dasar dan
menyesuaikan dengan misi dan sumber daya rumah sakit. Hal ini sangat penting bahwa
keputusan untuk memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan, mengirim atau
merujuk hanya dibuat setelah ada hasil skrining dan evaluasi. Hanya rumah sakit yang
mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan dan konsisten
dengan misinya dapat dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau rawat
jalan dan rujukan kepelayanan kesehatan yang lain yang mempunyai fasilitas kesehatan
yang memadai sesuai kebutuhan pasien. Skrining juga tergantung pada keterangan yang
didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya saat awal pasien dating ke rumah
sakit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT"

Posting Komentar