PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 
TENTANG
PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT
RUMAH SAKIT 




MENIMBANG :
1. Bahwa Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan daruratan medic yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
2. Instalasi/Unit Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan kegawat-daruratan kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan/atau mengalami kecelakaan selama 24 jam terus menerus.
3. Bahwa Pelayanan Instalasi Gawat Darurat harus memenuhi standard dan perlu dikelola dengan baik, karena Instalasi Gawat Darurat merupakan cermin pelayanan dari rumah sakit tersebut.
4. Bahwa agar dapat memberikan secara maksimal, pelayanan Instalasi Gawat Daruratharus mengacu pada SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) dan standar pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
5. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Daruratyang bermutu tinggi.
6. Bahwa agar pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :

PERTAMA : Kebijakan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sebagai berikut :
KEBIJAKAN UMUM
1. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
2. Pelayanan instalasi dilaksanakan dalam waktu 24 jam
3. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
4. Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.
6. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
7. Peralatan di instalasi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan dengan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9. Setiap bulan wajib membuat laporan.


KEBIJAKAN KHUSUS
1. Selain menangani kasus “true emergency” Instalasi Gawat Darurat juga melayani kasus “false emergency”
2. Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus didaftar di bagian pendaftaran Instalasi Gawat Darurat.
3. Pelayanan Gawat Darurat tanpa membayar uang muka
4. Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hak pasien dan keluarga
5. Pada pasien DOA (Death Of Arrival) tidak dilakukan resusitasi dan harus diberi nomor Rekam Medik
6. Dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat harus memiliki sertifikat ATLS/GELS dan ACLS
7. Perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat harus memiliki sertifikat BT&CLS, serta APN untuk Bidan
8. Pada setiap shift jaga terdapat kepala shift dan satu bidan
9. Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia
10. Pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan.
11. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien
12. Triage di Instalasi Gawat Darurat dilakukan oleh Perawat Instalasi Gawat Darurat dengan kompetensi
a. Menguasai basic life support
b. Menguasai OHS dan infection control
c. Menguasai basic dan general competency
d. Memiliki sertifikat PPGD dan BTCLS
13. Pemindahan pasien dari Instalasi Gawat Darurat ke rawat inap dan unit khusus dilakukan oleh perawat dan kurir yang bersertifikat BLS dengan kondisi haemodinamik stabil
14. Pelayanan berdasarkan pada Standar Pelayanan Minimal Kepmenkes
15. Penjelasan ataupun pemberian informasi pelayanan dilakukan oleh petugas pendaftaran, perawat dan dokter IGD.
16. Pasien diperbolehkan pulang atau rawat jalan setelah dilakukan pemeriksaan
17. Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnotik/ terapi/ spesimen yang tidak tersedia di rumah sakit dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya
18. Rujukan ke rumah sakit lain dilakukan oleh perawat dan sopir ambulance dan pada kondisi kegawatan didampingi oleh dokter.
19. Bila terjadi banyak bencana baik yang terjadi di dalam luar rumah sakit, Instalasi Gawat Darurat siap untuk melakukan penanggulangan bencana (disaster plan)
20. Setiap petugas/ staf Instalasi Gawat Darurat wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Bagian Diklat.
21. Setiap tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan atas indikasi medis dengan persetujuan pasien/keluarganya
22. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan
23. Pasien yang dilakukan pemeriksaan penunjang yang belum mendapatkan terapi sambil menunggu hasil pasien diobservasi di Instalasi Gawat Darurat.
24. Hambatan pada proses pelayanan pasien difasilitasi oleh rumah sakit.


KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit  dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit

KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya

KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya.



Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Gawat Darurat
2. Kepala Instalasi Rekam Medik
3. Manajer Pelayanan Medik
4. Manajer Keperawatan.
5. Manajer Sumber Daya Insani.
6. Manajer Pemasaran
7. Penanggung Jawab Ruang Perawatan.
8. Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT"

Posting Komentar