PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
T E N T A N G
PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI DI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. bahwa pelayanan anestesiologi di rumah sakit merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang saat ini peranannya berkembang dengan cepat;.
b. bahwa untuk memberi acuan bagi pelaksanaan dan pengembangan serta meningkatkan mutu pelayanan anestesiologi
di rumah sakit, diperlukan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) diatas maka diperlukan Pedoman Pelayanan Anestesi di Rumah Sakit


MENGINGAT:
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Undang-undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/PER/III/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pelayanan Anestesi di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Bedah Sentral
2. Penjab Kamar Bedah
3. Arsip


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Kata Anestesi pertama kali diperkenalkan oleh Oliver Wendell Holmes yang
menggambarkan keadaan tidak sadar yang bersifat sementara,karena pemberian obat
dengan tujuan untuk menghilangkan nyeri pembedahan. Sedangkan Analgesia ialah
pemberian obat untuk menghilangkan nyeri tanpa menghilangkan kesadaran pasien.

Kemajuan teknologi saat ini, menuntut para pemberi pelayanan kesehatan agar
memberikan pelayanan yang bermutu. Oleh karena itu, dala mrangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, peningkatan mutu kualitas layanan merupakan salah
satu aspek yang sangat penting. rumah sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan
kesehatan yang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan yang

profesional dan berkualitas. Sejalan dengan upaya tersebut, agar para tenaga
kesehatan di rumah sakit dapat memberikan pelayanan prima bagi para pasiennya,
diperlukan adanya suatu pedoman pelayanan kesehatan yang dapat digunakan
sebagai acuan dalam setiap tindakan yangdilakukan.

Pelayanan anestesia di rumah sakit antara lain meliputi pelayanan anestesia/analgesia
di kamar bedah dan di luar kamar bedah, pelayanan kedokteran perioperatif,
penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasi jantung paru dan otak, pelayanan
kegawatdaruratan dan terapi intensif.

Jenis pelayanan yang diberikan oleh setiap rumah sakit akan berbeda, tergantung dari
fasilitas, sarana, dan sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit tersebut. Oleh sebab
itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan anestesia di Rumah Sakit, disusunlah
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi intensif di Rumah
Sakit.



B. Tujuan Komite Keselamatan Pasien
Adapun yang menjadi tujuan dari adanya pedoman pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif adalah sebagai berikut :
1. Agar dalam pelayanannya Anestesiologi Dan Terapi Intensif lebih terprosedur.
2. Menjadi pedoman Anestesiologi Dan Terapi Intensif dalam melakukan pelayanan.
3. Memberikan pelayanan anestesi, analgesia dan sedasi yang aman, efektif, manusiawi dan memuaskan bagi pasien yang menjalani pembedahan, prosedur medik atau trauma yang menyebabkan rasa nyeri, kecemasan dan stress psikis lain.


C. Ruang Lingkup Pelayanan.
Ruang lingkup pelayanan anestesi meliputi sebagai berikut :
1. Pelayanan anestesi di kamar bedah dan luar kamar bedah ( radiologi, IGD,ICU,
2. bangsal perawatan, poli gigi dan mulut, kamar bersalin dan poliklinik )
3. Pelayanan Sedasi
4. Pelayanan Perioperatif
5. Penanggulangan nyeri akut
6. Penaggulangan nyeri kronik
7. Resusitasi jantung paru


D. Batasan Operasional
1. Pelayanan anestesi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis anastesiologi dalam kerjasama tim meliputi penilaian para operatif (pra anastesia), intra anastesia dan pasca anastesia serta pelayanan lain terapi intensif, gawat darurat dan penatalaksanaan nyeri.
2. Pelayanan Sedasi adalah tindakan dimana terjadi penurunan tingkat kesadaran, yang dibagi menjadi:
a. Sedasi Ringanadalah suatu tindakan dimana terjadi sedikit penurunan tingkat kesadaran sehingga pasien masih tetap dapat mempertahankan patensi jalan nafasnya dan merespon terhadap stimulus fisik serta perintah verbalsecara terus menerus.
b. Sedasi Moderatadalah suatu keadaan dimana terjadi penurunan keasdaran dan respon pasien terhadap cahaya, stimulasi fisik dan verbal mulai terganggu, namun pasien masih dapat menjaga patensi jalan nafasnya sendiri( dapat menjaga jalan nafasnya dari aspirasi sekret).
c. Sedasi Dalamadalah suatu keadaan penurunan kesadaran pasien di mana respon ventilasi sudah mulai terganggau, nafas spontan sudah mulai tidak adekuat dan pasien tidak dapat mempertahankan patensi jalan nafasnya( hilangnya sebagian atau seluruh refleks protektif jalan nafas ) pada sedasi dalam terjadi penurunan fungsi kardiovaskuler, gangguan respon terhadap stimuli nyeri, gangguan fungsi motorik secara moderat dan tonus otot menurun.
3. Pelayanan Perioperatifpelayanan anestesia yang mengevaluasi, memantau dan mengelola pasien pra, intra dan pasca anestesia dan sedasi.
4. Penanggulangan nyeri akut adalah pelayanan penangulangan nyeri (rasa tidak nyaman yang berlangsung dalam periode tertentu). Pada nyeri akut, rasa nyeri timbul secara tiba-tiba yang terjadi akibat pembedahan, trauma, persalinan dan umumnya dapat diobati.
5. Penanggulangan nyeri kronis adalah pelayanan penangulangan nyeri (rasa tidak nyaman yang berlangsung dalam periode tertentu). Pada nyeri kronis, nyeri berlangsung menetap dalam waktu tertentu dan seringkali tidak responsif terhadap pengobatan.
6. Resusitasi jantung paru adalah Pelayanan tindakan resusitasi meliputi bantuan hidup dasar, lanjut dan jangka panjang



E. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Undang-undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran
4. Standar Dan Pedoman Pelayanan Anestesiologi Indonesia 2008
5. Peraturan menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anastesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit.


BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A. Kulalifikasi Sumber Daya Manusia
Pelayanan Anestesiologi dan sedasi diketuai oleh seorang Kepala Staf Medik Fungsional (SMF), pelayanan dilakukan oleh koordinator pelayanan yang terdiri dari Dokter Spesialis Anestesiologi (Dr.SpAn) dan Dokter Spesialis Anestesi Konsultan (SpAn K ) serta perawat kamar bedah yang terlatih. Adapun kualifikasi dan uraian tugas tenaga-tenaga tersebut adalah :


1. Kepala SMF Anastesi
a. Tugas:
1) Mengoordinasi kegiatan pelayanan anestesiologi dan sedasi sesuai dengan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia;
2) Melakukan koordinasi dengan bagian / departemen / SMF/Instalasi terkait

b. Tanggung Jawab:
3) Menjamin kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan anestesiologi dan sedasi;
4) Menjamin sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan standar;
5) Menjamin dapat terlaksananya pelayanan anestesiologi dan sedasi yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien;
6) Menjamin terlaksananya program kendali mutu dan kendali biaya;
7) Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pelayanan anestesiologi dan sedasi secara berkesinambungan.


2. Koordinator Pelayanan
Koordinator pelayanan adalah dokter spesialis anestesiologi dan konsultan
anastesi. Jika tidak ada dokter spesialis anestesiologi maka koordinator pelayanan
ditetapkan oleh direktur rumah sakit yang diatur dalam peraturan internal rumah sakit.

a. Tugas:
8) Mengawasi pelaksanaan pelayanan anestesia setiap hari;
9) Mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan anestesia;
10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat laporan kegiatan berkala.

b. Tanggung Jawab:
11) Menjamin terlaksananya pelayanan anestesiologi dan sedasi yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien;
12) Pelaksanaan pencatatan, evaluasi dan pembuatan laporan kegiatan di dalam rumah sakit;
13) Pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan anestesia dan keselamatan pasien di dalam rumah sakit.


3. Perawat Kamar Bedah Yang Terlatih
Perawat yang telah bekerja pada pelayanan Anestesia di Rumah Sakit minimal 1 tahun dan telah mengikuti pelatihan minimal 6 bulan-bersertifikat pelatihan perawat anastesi.
a. Tugas:
1) Melakukan asuhan keperawatan pra-anestesia, yang meliputi:
– Pengkajian keperawatan pra-anestesia;
– pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;
– pemeriksaan tanda-tanda vital;
– persiapan administrasi pasien;
– analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien; evaluasi tindakan keperawatan pra-anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif;
– mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian.
– persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor dalam keadaan baik dan siap pakai.
– pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit.
– memastikan tersedianya sarana prasarana anestesia berdasarkan jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut.
2) Melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis anestesi, yang meliputi:
– Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesia;
– Membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan sesuai instruksi dokter spesialis anestesi;
– Membantu pemasangan alat monitoring non invasif;
– membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoring invasif;
– pemberian obat anestesi;
– mengatasi penyulit yang timbul;
– pemeliharaan jalan napas;
– pemasangan alat ventilasi mekanik;
– pemasangan alat nebulisasi;
– pengakhiran tindakan anestesia;
– pendokumentasian semua tindakan yang dilakuka agar seluruh tindakan tercatat bai k dan benar.
3) Melakukan asuhan keperawatan pasca anestesi, yang meliputi:
– Merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakan anestesia;
– pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri;
– pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestetika regional;
– evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional;
– pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat;
– pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai.
– pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai padatindakan anestesia selanjutnya.


b. Tanggung Jawab:
4) Perawat anestesi dan perawat bertanggung jawab langsung kepada dokter penanggung jawab pelayanan anestesia;
5) Menjamin terlaksananya pelayanan/asuhan keperawatan anestesia di rumah sakit;
6) Pelaksanaan asuhan keperawatan anestesia sesuai standar.


4. Pengembangan Staf :
– Staf Medis tingkat Dokter Spesialis Anestesiologi perlu mengikuti Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan yang diselenggarakan secara berkala, kongres dan seminar untuk senantiasa memperoleh ilmu terbaru di bidang Anestesiologi.
– Perawat perlu mengikuti Pendidikan Berkelanjutan yang diselenggarakan secara berkala, kongres dan seminar untuk senantiasa memperoleh ilmu terbaru di bidang Anestesiologi.


B. Distribusi Ketenagaan
Dalam pelayanan anestesi perlu menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efesien. Atas dasar tersebut di atas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan anestesi di instalasi kamar operasi, maka dibutuhkan tenaga dokter, perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai.

bersambung ke PART II

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar