PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (PART II)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (PART II)
RUMAH SAKIT


sambungan dari PART I

BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
4.1 Regristrasi pasien Instalasi Gawat Darurat
1. Perawat IGD melakukan triase terhadap pasien dan keluarga pasien melakukan proses pendaftaran pasien.

2. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien atau keluarga pasien, apakah pasien pernah periksa di Rumah Sakit .
a. Jika belum pernah periksa maka pasien sebagai Pasien Baru
- Petugas pendaftaran memberikan formulir data pribadi pasien untuk diisi oleh pasien atau keluarga pasien, bila pasien atau keluarga pasien tidak bisa menulis atau membaca, maka petugas pendaftaran dapat membantu menulis data identitas pasien.
- Petugas menginput data identitas pasien ke dalam komputer.
- Petugas pendaftaran menulis nama pasien, alamat, umur, nomor rekam medis,jenis kelamin, agama, tanggal masuk dan jam kejadian pada form. rekam medis gawat darurat.
- Pasien dibuatkan Kartu Periksa (emboss) dan diberikan pada pasien atau keluarganya dengan pesan untuk di bawa setiap kali datang berobat.
- Rekam medis gawat darurat dilimpahkan kepada dokter untuk pencatatan pemeriksaan selanjutnya.
b. Jika sudah pernah periksa maka pasien sebagai pasien lama
c. Petugas menanyakan kartu berobat pasien dibawa atau tidak, hal ini untuk mempermudah atau mempercepat dalam menemukan nomor Rekam Medis pasien dan proses pendaftaran
d. Apabila tidak membawa kartu berobat pasien, maka petugas pendaftaran akan mencari nomor Rekam Medis di komputer dengan fasilitas teropong. Dengan memanggil per nama pasien, nama keluarga ( nama keluarga disini adalah nama orang tua jika pasien laki-laki dan perempuan yang belum menikah apabila perempuan sudah menikah dengan menggunakan nama suami ), alamat pasien. Serta mencoba memvalidasikan kepada pasien dengan mencoba menanyakan nama orang tua, suami, istri, serta alamat.
- Jika sudah ditemukan nomor Rekam medis pasien, petugas pendaftaran mendaftar pasien
- Jika nomor Rekam Medis tidak ditemukan, maka petugas pendaftaran mencari di data kunjungan pasien rawat jalan dan gawat darurat yaitu IT Blog – data pasien baru – memilih unit rawat jalan atau Instalasi gawat darurat– ketik nama – alamat – unit terakhir periksa.
e. Jika pasien sudah didaftar, secara otomatis mesin cetak tracer akan mencetak nama pasien, unit yang dituju (Instalasi Gawat Darurat), dokter, tanggal periksa, jam, jenis kunjungan pasien ( baru atau lama)
f. Petugas filing mencari rekam medis di bagian filing rekam medis rawat jalan
g. Petugas rekam medis mencari rekam medis lama yang diminta dan mengantarnya ke Instalasi Gawat Darurat.
h. Rekam medis dilimpahkan kepada dokter untuk pencatatan pemeriksaan selanjutnya.

3. Dan jika pasien menggunakan asuransi, maka petugas pendaftaran juga akan melengkapi administrasi kelengkapan asuransi yang digunakan pasien:
a. Syarat Asuransi Negeri dan Asuransi Swasta:
- Surat rujukan dari dokter keluarga, RS umum tempat asal pasien atau rujukan dari Puskesmas
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
b. Syarat Asuransi Jamsostek
- Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Bon Tagihan ( kertas warna biru )yang nantinya akan digunakan sebagai kwitansi manual dan di bon tersebut dituliskan dipoliklinik mana pasien akan periksa dan disesuaikan dengan surat rujukan pasien
c. Syarat Asuransi Jamkesmas
- Surat rujukan dari RS Umum atau Puskesmas
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Foto copy KTP dan KK
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
d. Syarat Tagihan Perusahaan
- Surat pengantar dari perusahaan
- Petugas asuransi memverifikasi apakah perusahaan tersebut masuk dalam daftar perusahaan PKS
- Setelah petugas asuransi memverifikasi, maka petugas asuransi melengkapi surat pengantar dari perusahaan tersebut dengan Bon Tagihan.
e. Syarat Asuransi Takessa
- Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto copy kartu kepesertaan asuransi
- Setelah persyaratan lengkap, petugas asuransi memverifikasi dengan melengakapi form.validasi yang digunakan untuk mevalidasi unit-unit mana saja yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien sampai ke pelayanan farmasi.
f. Jika pasien datang sudah meninggal, maka proses kembali ke jika pasien baru atau pasien lama.

4. Setelah dokumen rekam medis dilimpahkan di meja periksaan dokter, maka dokter melakukan pemeriksaan lanjutan dan jika dokter menghendaki ada pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi maka petugas pendaftaran menyiapkan Informed Consent untuk tindakan medis dan jika pasien menolak maka disiapkan Informed Consent untuk tindakan penolakan medis

5. Setelah menginstruksikan untuk adanya pemeriksaan penunjang, dan setelah dokter melihat hasil pemeriksaan penunjang:
- Menganjurkan pasien untuk di rawat inap ( lihat : SPO ADMISI PASIEN)
- Dan apabila setelah menginstruksikan untuk adanya pemeriksaan penunjang, dan setelah dokter melihat hasil pemeriksaan penunjang dan tidak menganjurkan pasien untuk rawat inap, maka dokter membuat resep yang kemudian ditebus di bagian farmasi dan kemudian membayar administrasi dikasir

6. Jika pasien meninggal setelah pemeriksaan dokter maka perawat Instalasi Gawat Darurat dapat menghubungi bagian kerohaniaan dan mempersiapkan jenazah pasien untuk dikirim ke ruang pamulasaran jenazah dan dokter membuat surat penyaksian mayat.


4.2 Sistim komunikasi
1. Sistim Penanggulangan penderita gawat darurat.
Tujuan : Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat.
a. Penanggulangan ditempat kejadian.
b. Transportasi kesarana kesehatan yang lebih memadai.
c. Penyediaan sarana komunikasi.
d. Rujukan ilmu, pasien dan tenaga ahli.
e. Upaya PPGD di tempat rujukan (UGD dan ICU).
f. Upaya pembiayaan penderita.

2. Komponen Sistim penanggulangan penderita gawat darurat
Komponen Pra Rumah Sakit (luar RS) :
a. Sub sistem ketenagaan (upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan orang awam dan petugas kesehatan) :
- Awam (biasa dan khusus).
- Perawat / paramedis.
- Medis / dokter umum.
b. Sub sistem transportasi (upaya pelayanan transportasi penderita gawat darurat) :
- Tujuan : memindahkan PGD dengan aman tanpa memperbarat keadaan penderita kesarana kesehatan yang memadai.
- Sarana transportasi : kendaraan, peralatan, SDM, obat dll.
- Persaratan untuk transportasi : sebelum diangkat, selama diperjalanan.
- Jenis kendaraan pengangkut.
- Jenis ambulans.
c. Sub sistem komunikasi (upaya pelayanan komunikasi medik untuk penanggulangan PGD) :
- Komunikasi kesehatan.
- Komunikasi medis.
d. Jenis komunikasi :
- Tradisional.
- Modern.
e. Sarana komunikasi :
- Sentral komunikasi.
- Jaringan komunikasi.

4.3 Komponen Intra Rumah Sakit (dalam RS) :
1. Sub sistem pelayanan gawat darurat (upaya pelayanan PGD di UGD Rumah Sakit) :
Misi UGD : Secara pasti memberikan perawatan yang berkualitas terhadap pasien dengan cara penggunaan sistem yang efektif serta menyeluruh dan terkoordinasi dalam :
a. Perawatan pasien gawat darurat.
b. Pencegahan cedera.
c. Kesiagaan menghadapi bencana.

Menanggulangi pasien dengan cara aman dan terpercaya :
a. Evaluasi pasien secara cepat dan tepat.
b. Resusitasi dan stabilisasi sesuai prioritas.
c. Menentukan apakah kebutuhan penderita melebihi kemampuan fasilitas.
d. Mengatur sebaik mungkin rujukan antar RS (apa, siapa, kapan, bagaimana).
e. Menjamin penanggulangan maksimum sudah diberikan sesuai kebutuhan pasien.

Petugas medis harus mengetahui :
a. Konsep dan prinsip penilaian awal serta penilaian setelah resusitasi.
b. Menentukan prioritas pengelolaan penderita.
c. Memulai tindakan dalam periode emas.
d. Pengelolaan ABCDE.

2. Unit Pelayanan Intensif :
Filosofi : Intensive Medical Care (IMC) mendapatkan legitimasi bukan
karena kompleksitas peralatan dan pemantauan pasien, tapi karena pasien
sakit kritis selalu berakhir pada suatu final common pathway dari kegagalan
sistem organ, sehingga dibutuhkan bantuan terhadap organ vital baik
tersendiri mauun terkombinasi.

4.4 Komponen Pembiayaan (sub sistem pembiayaan).
Sumber bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat :
1. Pemerintah pusat / daerah.
2. Jasa marga, askes, jasa raharja, astek.
3. DUKM.
4. Perusahaan berisiko terjadinya kecelakaan.



4.5 Pelayanan triage
1. Pengertian
Triage adalah suatu sistem seleksi dan pemilihan pasien untuk tingkat
kegawatan dan prioritas penanganan pasien.
2. Petugas yang melakukan triage adalah dokter atau perawat yang sudah
bersetifikat pelatihan PPGD, ACLS, dll
3. Klasifikasi dan pemberian label pasien
a. Tujuan triage medik adalah untuk menentukan tingkat perawatan yang
dibutuhkan oleh korban. Kartu kode triage dapat di gunakan disini
setelah di peroleh informasi akurat tentang keadaan penderita.

b. Warna yang di gunakan di sini adalah :
1) Merah = korban – korban yang membutuhkan stabilisasi dan korban –
korban , misalnya:
- Syok oleh berbagai kausa
- Gangguan pernafasan
- Trauma kepala dengan pupil anisokor
- Perdarahan eksternal massif
- Gangguan jantung yang mengancam
- Luka bakar 50 % atau luka bakar di daerah thorax .
2) Kuning = korban memerlukan pengawasan ketat, tetapi perawatan
dapat di tunda sementara, termasuk dalam kategori ini, misalnya:
- Korban dengan resiko syok (korban dengan gangguan
jantung,trauma abdomen berat)
- Fraktur multiple
- Fraktur femur/ pelvis
- Luka bakar luas
- Gangguan kesadaran/ trauma kepala
- Korban dengan status yang tidak jelas
3) Hijau = kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau
pemberian pengobatan dapat di tunda, mencakup korban, misalnya:
- Fraktur minor
- Lika minor, luka bakar minor atau tanpa luka
4) Hitam = korban yang telah meninggal dunia
Pada kecelakaan – kecelakaan yang hanya menimbulkan sedikit
korban dan tersedia sarana kesehatan yang menampung mereka,
korban seperti di atas akan menjadi perhatian utama dan harus
segera di pindahkan ke unit perawatan khusus.


4.6 Informed consent
Persetujuan tindakan medik (informed Consent) adalah pernyataan setuju
(concent) atau izin dari seseorang (pasien) yang diberikan dengan bebas,
rasional, tanpa paksaan (voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan di
lakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi cukup tentang tindakan
kedokteran yang di maksud .
Pelaksanaan Informed concent di anggap benar jika memenuhi:
a. Persetujuan atau penolakan tindakan medis di berikan untuk tindakan medis
yang dinyatakan secara spesifik.


b. Persetujuan atau penolakan tindakan medis di berikan tanpa paksaaan
c. Persetujuan atau penolakan tindakan medis di berikan oleh pasien yang
sehat mental dan memang berhak memberikannya dari segi hukum.
d. Persetujuan atau penolakan tindakan medis di berikan setelah cukup
adekuwat informasi dan penjelasan yang di perlukan.
Kewajiban memberikan informasi dan penjelasan :
Dokter yang akan melakukan tindakan medik mempunyai tanggungg jawab
utama memberikan informasi dan penjelasan yang di perlukan. Apabila
berhalangan, informasi dan penjelasan yang harus di berikan dapat di
wakilkan kepada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang
bersangkutan.

Isi informasi:
- Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan
tindakan medik yang akan dilakukan
- Cara yang dilakukan
- Resiko dan komplikasi yang akan terjadi
- Alternatif tindakan medis yangg tersedia dan serta resiko masing-masing
- Prognosis kasus bila tindakan medis dilakukan
- Diagnosis
Cara menyampaikan informasi :
- Informasi diberikan secara lisan. Pemberian informasi secara tertulis
hanya sebagai pelengkap penjelasan.
- Cara menyatakan persetujuan dapat lisan maupun tertulis. Untuk
memiliki resiko tinggi harus harus tertulis dengan mengikuti prosedur
yang berlaku
- Demi kepentingan pasien, informd concent tidak di perlukan untuk
penderita gawat darurat yang tidak sadar dan tidak di dampingi keluarga
berhak memberikan persetujuan.


4.7 Transportasi pasien
Transfer adalah proses perpindahan pasien dari satu tempat pelayanan ke
tempat pelayanan yang lain dengan tetap berorientasi pada mutu dan
keselamatan pasien. Proses transfer dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun
pasien berada dan mendapatkan pelayanan.
1. Tujuan
a. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan transfer pasien
b. Agar tercipta pelayanan transfer pasien yang efektif, efisien dan optimal
c. Menjamin terlaksananya pelayanan transfer pasien.
2. Sasaran
Pelayanan transfer pasien dibuat untuk memudahkan dalam pelaksanan
transfer:
a. Pasien
Supaya pasien terjamin mutu dan keamanan serta keselamatan selama
menjalani proses transfer.
b. Petugas

Petugas merasa nyaman dalam melakukan tindakan pelayanan transfer
pasien dan dapat memberikan pelayanan secara lebih optimal.


3. Jenis transfer
a. Transfer pasien antar rawat inap
Adalah pelayanan perpindahan pasien dari satu tempat rawat inap ke
tempat rawat inap lain karena kebutuhan pindah kelas rawat atau
menyesuaikan dengan jenis pelayanan.
b. Transfer pasien rawat inap ke unit khusus
Adalah perpindahan pasien dari ruang rawat inap biasa ke unit khusus
(kamar bedah, ICU, SEC, Peristi, kamar bersalin, hemodialisa) dikarenakan
kebutuhan pelayanaan perawatan khusus sesuai kebutuhan pasien.
c. Transfer pasien sementara ke luar RS
Adalah pelayanan rujukan sementara dikarenakan kebutuhan pasien
untuk perawatan sementara atau pemeriksaan penunjang yang karena
satu hal tidak dapat memenuhi pelayanaan tersebut.
d. Transfer pasien menetap ke luar RS
Adalah pelayanan rujukan menetap yang dibutuhkan pasien untuk
rujukan perawatan karena
e. Transfer pasien ke unit pelayanan penunjang
f. Transfer pasien perawatan khusus
g. Penjemputan pasien

4. Pencatatan dan pelaporan
Pencatatan dan pelaporan pelayanan transfer dilakukan dimasing-masing unit
tempat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam bentuk form
khusus, atau dalam catatan rekam medis pasien yang natinya dapat
didokumentasikan dalam catatan rekam medis pasien tersebut.

5. Evaluasi transfer
Bentuk dari evaluasi pelayanan transfer dapat berupa, tercapainya pelayanan
transfer secara optimal, diterimanya pasien dalam pelayanan kesehatan yang
selanjutnya, dan form atau check list pasien transfer terisi oleh kedua belah
pihak baik pengirim transfer maupun penerima transfer.


4.8 Pelayanan false emergency
Pasien yang tergolong dalam False Emergency ( Gawat Darurat Semu )
adalah pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan dan perawatan segera, dapat
menunggu sesuai antrian sambil tetap dilakukan observasi longgar oleh petugas.
Bertujuan Untuk menjamin bahwa pasien tidak akut yang datang ke UGD dapat
dilayani sesuai dengan standar profesi dengan tidak mengurangi mutu pelayanan
terhadap pasien gawat darurat murni.
Untuk pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang pada jam (07.00-
21.00)diarahkan langsung ke poliklinik umum dan yang datang jam (21.00-07.00)
dilayani di IGD dan pelaporannya ikut IGD.



4.9 Pelayanan DOA dan visum et repertum
Pada prinsipnya setiap pasien yang meninggal pada saat dibawa ke IGD
(Death on Arrival) harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Di negara Anglo-
Saxon digunakan sistem koroner, yaitu setiap kematian mendadak yang tidak
terduga (sudden unexpected death) apapun penyebabnya harus dilaporkan dan
ditangani oleh Coroner atau Medical Examiner. Pejabat tersebut menentukan
tindakan lebih lanjut apakah jenazah harus diautopsi untuk pemeriksaan lebih
lanjut atau tidak. Dalam keadaan tersebut surat keterangan kematian (death
certificate) diterbitkan oleh Coroner atau Medical Examiner. Pihak rumah sakit
harus menjaga keutuhan jenazah dan benda-benda yang berasal dari tubuh
jenazah (pakaian dan benda lainnya) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Indonesia tidak menganut sistem tersebut, sehingga fungsi semacam
coroner diserahkan pada pejabat kepolisian di wilayah tersebut. Dengan
demikian pihak POLRI yang akan menentukan apakah jenazah akan diautopsi
atau tidak. Dokter yang bertugas di IGD tidak boleh menerbitkan surat
keterangan kematian dan menyerahkan permasalahannya pada POLRI.
Kasus yang tidak boleh diberikan diberikan surat keterangan kematian
adalah:
1. meninggal pada saat dibawa ke IGD
2. meninggal akibat berbagai kekerasan
3. meninggal akibat keracunan
4. meninggal dengan kaitan berbagai peristiwa kecelakaan
Kematian yang boleh dibuatkan surat keterangan kematiannya adalah yang cara
kematiannya alamiah karena penyakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.



4.10 Sistim Informasi pelayanan pra rumah sakit
SPGDT sistim penanggulangan gawat darurat terpadu adalah Pelayanan
berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb
saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus,
petugas medis, pelayanan ambulans gadar dan sistem komunikasi.

bersambung ke PART III

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (PART II)"

Posting Komentar