PEDOMAN PENGORGANISASIAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
T E N T A N G
PEDOMAN PENGORGANISASIAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT 


MENIMBANG :
a. Bahwa dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialisis pritoneal dan hemodialisis.
b. Bahwa Hemodialisis adalah salah satu terapi pengganti pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengeluarkan toksin uremik dan mengatur cairan, elektrolit tubuh.
c. Bahwa Rumah Sakit  dalam upaya pelayanan kesehatan paripurna kepada pasien menyelenggarakan pelayanan hemodialisis.
d. Bahwa penyelenggaraan hemodialisis di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Unit Hemodialisa yang diatur dalam Pedoman Pengorganisasian Hemodialisa


MENGINGAT:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pengorganisasian Hemodialisa Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi ICU dan HD
2. Penjab Hemodialisa
3. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

Unit Hemodialisa Rumah Sakit adalah salah satu unit pelayanan di rumah sakit yang bertujuan memberikan tindakan medis terapi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal.

Kegiatan utama unit hemodialisa yaitu pengadaan staf ( rekrutmen, seleksi, dan penempatan), pengelolaan pelayanan oleh staf, Pengembangan staf, pengadaan sarana kerja staf, evaluasi kinerja staf serta melakukan tindak lanjut dari evaluasi kinerja staf . Implementasi kegiatan unit hemodialisa didasarkan pada Perundangan-undangan yang mengatur tentang staf dengan mempertimbangkan kemampuan rumah sakit.

Agar pengelolaan unit hemodialisa rumah sakit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka disusunlah Pedoman Organisasi Unit hemodialisa yang dapat menjadi panduan dalam melaksanakan tata kelola unit hemodialisa di RS


1. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Pedoman Organisasi Bidang Sumber Daya Insani :
a. Adanya kejelasan alur proses tata kelola unit hemodialisa RS
b. Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola unit hemodialisa

2. Ruang Lingkup Organisasi
Ruang lingkup pengelolaan unit hemodialisa Rumah sakit meliputi :
a. Pengadaaan Staf
Pengadaan SDI merupakan program pencarian staf yang diawali dengan proses perencanaan kebutuhan tenaga dari masing-masing unit pelayanan dan Staf Fungsional dengan mengacu pada kebutuhan akan staf . Proses pengadaan atau rekrut tenaga dilaksanakan setidaknya 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran melalui mekanisme rekrutment staf yang berlaku di rumah sakit.

Kegiatan rekrut staf dilaksanakan untuk karyawan tetap dan Karyawan tidak tetap atau dokter mitra. Tahapan rekrut staf meliputi informasi kebutuhan staf, penerimaan lamaran, seleksi administrasi, pengetahuan tentang Rumah Sakit, pengetahuan medik, pengetahuan agama, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara dengan Direksi.

Karyawan tetap maupun tidak yang telah diterima akan mengikuti kegiatan orientasi umum dan khusus dilanjutkan dengan penempatan staf di unit kerja yang membutuhkan. Proses Pengadaan staf dilaksananakan oleh Bidang Sumber Daya Insani (SDI).


b. Pengelolaan Pelayanan oleh Staf
Kegiatan pengelolaan pelayanan oleh staf adalah upaya untuk menjaga agar
terciptanya kelancaran pelayanan kepada pasien sehingga staf dapat bekerja secara
nyaman, aman dan produktif. Kegiatan ini meliputi pembuatan peraturan atau
ketentuan yang berlaku terhadap pelayanan oleh staf dan pembuatan jadwal
kerja/dinas staf di Unit kerja RS

c. Pengembangan Staf
Pengembangan Staf adalah program untuk mengembangkan kemampuan, keahlian
dan skill staf sebagai bagian penting dalam mewujudkan misi selamat
menyelamatkan.
Kegiatan pengembangan dilaksanakan melalui :
- kegiatan pelatihan (inhouse/ekshouse training).
- Program pengembangan staf juga di tujukan untuk perencanaan jenjang karir
baik karir jabatan structural maupun fungsional untuk karyawan tetap.
Kegiatan pengembangan staf berkoordinasi dengan bagian pengembangan staf RS


d. Pengadaan Sarana Kerja Staf
Pengadaan Sarana kerja Staf meliputi pernencanan kebutuhan sarana dan peralatan
dengan melihat rencana kegiatan pelayanan oleh staf, pengajuan kebutuhan sarana
dan peralatan yang telah disetujuai pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan
berkoordinasi dengan unit kerja tempat pelayanan staf . Setelah sarana dan peralatan
terpenuhi, maka pelayanan medik akan berkoordinasi untuk maintenance atau
pemeliharaannya dan perbaikan bila terjadi kerusakan kepada Instalasi Pemeliharaan
Sarana Rumah Sakit (IPSRS).

e. Evaluasi Kinerja staf
Evaluasi kinerja staf dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya mutu
pelayanan medik yang baik. Evaluasi kinerja staf bekerja sama dengan Ketua Staf
Fungsional dan Komite Medik. Evaluasi kinerja staf melipuit kedisiplinan,
pengetahuan / skill / keahlian pelayanan medik, attitude atau tingkah laku serta
pelaksanaan ketentuan atau peraturan tentang pelayanan ole staf yang berlaku di
Rumah Sakit


f. Tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja staf
Tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja staf dilakukan untuk menjamin terciptanya pelayanan yang lebih baik.


BAB VI
URAIAN JABATAN
1. Uraian Tugas Dan Wewenang dokter Konsultan Hemodialisa
1. Nama jabatan : DokterPenanggung Iawab Ruang Hemodialisa
2. Pengertian : Dokter SpPD KGH di unitl Hemodialisa yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengorganisir,
melaksanakan dan memantau kegiatan pelayanan di
ruangan Hemodialisa.
3. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada Direktur Pelayanan Medis dalam melaksanakan
tugasnya, sebagai kepala bagian dankonsultan Ginjal dan
Hypertensi di ruang Hemodialisa.


2. Uraian Tugas Dan Wewenang Seksi di Hemodialisa
1. Nama jabatan : Penanggung Jawab Hemodialisa
2. Pengertian : Penanggung jawab ruang Hemodialisa yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengorganisir dan
memantau pelaksanaan kegiatan tehnis, kegiatan
administrsi dan membuat, pemeliharaan dan pemakaian
sarana serta bahan pendukung di Hemodialisa.
3. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada dokter Penanggung jawab hemodialisa dan
melaksanakan tugasnya, sebagai perawat senior di
hemodialisa.


3. Uraian Tugas Dan Wewenang Dokter Jaga Hemodialisa
1. Nama jabatan : Dokter jaga ruang Hemodialisa
2. Pengertian Dokter : Dokter umum yang diberi wewenang dan tanggung jawab
untuk memeriksa dan membuat diagnosa serta analisa
hasil pemeriksaan pasien hemodialisa.
3. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada kepala bagian, dalam melaksanakan tugasnya
kepada dokter SpPD KGH.



4. Uraian Tugas Dan Wewenang Teknisi Hemodialisa
1. Nama Jabatan : Teknisi mesin Hemodialisa
2. Pengertian : Tekhnisi Hd yang diberi tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan kegiatan teknis proses operational
mesin hd, RO. Dan Water Threatment di Hemodialisa.
3. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional, bertanggung jawab
kepada Pen Jab ruang hemodialisa sebagai pelaksana
tehnisi di bagian Unit hemodialisa .



5. Uraian Tugas Dan Wewenang Kasir Dan Administrasi Hemodialisa
1. Nama jabatan : Pelaksana harian Kasir dan Administrasi Hemodialisa
2. Pengertian : Petugas Hemodialisa yang diberi wewenang dan tanggung
jawab dalam kegiatan administrasi dan permintaan
tindakan hemodialisa.
3. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada penanggung jawab Hemodialisa dalam
melaksanakan tugasnya, dalam lingkup pelaksana harian
kasir dan administrasi Hemodialisa.




6. Uraian Tugas Dan Wewenang Petugas Sanitasi Dan Pekarya Hemodialisa
6. Nama jabatan : Pekarya dan Petugas Sanitasi hemodialisa: , yang
diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga
kebersihan ruangan dan lingkungan ruangan
hemodialisaserta menyiapkan bahan – bahan pendukung
di Hemodialisa.
7. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada Penaggung Jawag Hemodialisa melaksanakan
tugasnya, sebagai pekarya dan petugas sanitasi.


BAB X
PERTEMUAN / RAPAT

1. Pengertian
Merupakan kumpulan dalam suatu organisasi Perusahaan, Instansi swasta baik
dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan
memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

2. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan pelaksanaan pertemuan / rapat :
1. Untuk memecahkan / mencari jalan keluar suatu masalah.
2. Untuk menyampaikan informasi, perintah / pernyataan.
3. Sebagai alat koordinasi antar intern atau antar ekstern.
4. Agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi kepada masalah – masalah yang sedang terjadi.
5. Mempersiapkan suatu acara atau kegiatan.
6. Manampung semua permasalahan dari arus bawah (Para Peserta).
7. Mendengarkan keluhan pasien

3. Kriteria Rapat
1. Membicarakan suatu masalah yang berkaitan dengan tujuan organisasi, perusahaan, instansi pemerintah, dan lain – lain yang harus dirundingkan /didiskusikan secara musyawarah
2. Pada saat rapat seluruh peserta harus berperan aktif.
3. Setiap pembicaraan ketika rapat berlangdung harus bersifat terbuka (Tidak ada yang di sembunyikan serta prasangka).
4. Adanya unsur – unsur rapat seperti memimpin, notulen, moderator, peserta rapat, masalah yang dibahas.


4. Sifat Rapat sesuai dengan Frekuensinya
1. Rapat Rutin dilaksanakan tiap bulan sekali di HDi
2. Rapat Insidentil yang sifatnya urgent harus dilaksanakan hari itu juga segera, adapun form pencatatan pelaksanaan rapat di Bagian Hemodialisa adalah sebagai berikut :
a. Notulen Rapat
b. Absensi / kehadiran staf
c. Form terlampir


BAB XI
PELAPORAN

1. Laporan Harian
Setiap hari pada jam kerja, unit Hemodialisan pelaporan per shift sebagai berikut :
a. Pasien Penjamin Instansi
Petugas Hemodialisa melakukan pelaporan untuk pasien dengan
penjamin bayar instansi ke Kasir / Penata rekening Rawat Jalan dan meminta
penyimpanan nomor bayar beserta menyerahkan berkas – berkas pasien
penjamin Perusahaan.

b. Laporan Pendapatan Harian
Petugas Hemodialisa melakukan pelaporan pendapatan harian setiap
berakhirnya shift ke Administrasi dengan menyertakan Bon Transaksi untuk
pasien Rawat Inap sedangkan untuk pasien Rawat Jalan cukup melaporkan
rekapitulasi pendapatan.


2. Laporan Bulanan
Setiap Bulan Petugas Hemodialisaomi melakukan pelaporan Indikator klinis angka
kunjunggan tindakan hemodialisa ke Komite Mutu.

3. Laporan Tahunan
Adapun yang dilaporkan setiap tahun yaitu :
a. Laporan rekapitulasi kunjungan tindakan Hd tiap bulan yang direkap satu tahun
sebagai berikut :
- Pemeriksaan lab (ureum, creatinin, darah rutin, Ronggen)
b. Laporan pendapatan Hemodialisa selama satu tahun
c. Laporan Kegiatan dan Kebutuhan di unit hemodalisa.
d. Laporan daftar inventaris alat kesehatan Hemodialisa.
e. Laporan alokasi pembelian item non stock dan non master.
f. Laporan pemakaian barang per bagaian
g. Laporan kegiatan per tahun.
h. Laporan Rencana Kerja untuk Tahun berikutnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PENGORGANISASIAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar