PEDOMAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT 


MENIMBANG :
a. Bahwa dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialisis pritoneal dan hemodialisis.
b. Bahwa Hemodialisis adalah salah satu terapi pengganti pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengeluarkan toksin uremik dan mengatur cairan, elektrolit tubuh.
c. Bahwa Rumah Sakit  dalam upaya pelayanan kesehatan paripurna kepada pasien menyelenggarakan pelayanan hemodialisis.
d. Bahwa pelayanan hemodialisis di Rumah Sakit Islam dilaksanakan oleh Unit Hemodialisa yang didalam penyelenggaraan pelayanannya memerlukan Pedoman Pelayanan Hemodialisa

MENGINGAT :
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman Pelayanan Hemodialisa Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama



TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi ICU dan HD
2. Penjab Hemodialisa
3. Arsip





LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :

BAB I
PENDAHULUAN

Penyakit Gagal Ginjal adalah suatu penyakit dimana fungsi organ ginjal mengalami
penurunan hingga akhirnya tidak lagi mampu bekerja sama sekali dalam hal
penyaringan pembuangan elektrolit tubuh, menjaga keseimbangan cairan dan zat
kimia tubuh seperti sodium dan kalium didalam darah atau produksi urin. Penyakit
gagal ginjal berkembang secara perlahan kearah yang semakin buruk dimana ginjal
sama sekali tidak lagi mampu bekerja sebagaimana fungsinya. Dalam dunia kedokteran
dikenal 2 macam jenis gagal ginjal yaitu gagal ginjal akut dan gagal ginjal kronis
(Wilson, 2005).

Menurut Brunner dan Suddarth (2001), gagal ginjal kronis atau penyakit renal tahap
akhir merupakan gangguan fungsi renal yang progresif dan irreversibel. Dimana
kemampuan tubuh gagal untuk mempertahankan metabolisme dan keseimbangan
cairan dan elektrolit, menyebabkan uremia (retensi urea dan sampah nitrogen lain
dalam darah).


Menurut The Kidney Disease Outcomes Quality Initiative (K/DOQI) of the National
Kidney Foundation (NKF) pada tahun 2009, mendefenisikan gagal ginjal kronis sebagai
suatu kerusakan ginjal dimana nilai dari GFR nya kurang dari 60 mL/min/1.73 m2
selama tiga bulan atau lebih. Dimana yang mendasari etiologi yaitu kerusakan massa
ginjal dengan sklerosa yang irreversibel dan hilangnya nephrons ke arah suatu
kemunduran nilai dari GFR.


Tahapan penyakit gagal ginjal kronis berlangsung secara terus-menerus dari waktu ke
waktu. The Kidney Disease Outcomes Quality Initiative (K/DOQI) mengklasifikasikan
gagal ginjal kronis sebagai berikut:

Stadium 1: kerusakan masih normal (GFR >90 mL/min/1.73 m2)
Stadium 2: ringan (GFR 60-89 mL/min/1.73 m2)
Stadium 3: sedang (GFR 30-59 mL/min/1.73 m2)
Stadium 4: gagal berat (GFR 15-29 mL/min/1.73 m2)
Stadium 5: gagal ginjal terminal (GFR <15 mL/min/1.73 m2)

Pada gagal ginjal kronis tahap 1 dan 2 tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan ginjal
termasuk komposisi darah yang abnormal atau urin yang abnormal (Arora, 2009).


1. Tujuan Pedoman
Adapun yang menjadi tujuan dari adanya pelayanan Hemodialisa adalah sebagai
berikut :
a. Agar dalam pelayanannya Hemodialisa lebih terprosedur.
b. Menjadi pedoman Hemodialisa dalam melakukan pelayanan.


2. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup Hemodialisa meliputi Pelayanan Pemeriksaan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Laborat
b. Tindakan Hemodialisa Prefentif dan Rehabilitatif


3. Batasan Operasional
Melayani semua pasien yang akan dilakukan tindakan hemodialisa dengan
kriteria tertentu :
a. Scrining laborat, HbsAg negatife, Anti HIV dan Anti HCV negatife
Di luar standar tersebut pasien yang dilakukan tindakan hemodialisa dirujuk
ke Rumah sakit lain.
b. Unit Hemodialisa melayani tindakan cito/oncall
c. Unit Hemodialisa memberikan pelayanan 2 shift, Shift pagi: jam 07.00 – jam
14.00 WIB, jam 12.00 – jam 19.00 WIB.


4. Landasan Hukum
a. Pedoman Pengelolaan Layanan Unit Hemodialisa Rumah Sakit (Departement Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta dalam penyelenggaraanya diatur PerMenKes Republik Indonesia Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010
b. Tentang pemberian layanan center dialisis


BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
1. Pendaftaran dan Pencatatan
a. Pasien Rawat Inap
Langkah – langkah pendaftaran pasien rawat inap sebagai berikut :
– Perawat rawat inap mendaftarkan pasien ke ruang hemodialisa.
– Perawat ruangan hemodialisa menanyakan hasil laborat dan surat persetujuan tindakan hemodialisa saat perawat rawat inap mendaftarkan.
– Perawat ruangan hemodialisa memberikan jadwal
– Petugas Administrasi mencocokan hasil laborat dan surat persetujuan HD apakah sudah sesuai
– Perawat HD melakukan proses tindakan sesuai dengan permintaan yang ada
– Setelah proses pemeriksaan selesai hasil tinakan dikoreksi darah untuk diperiksa lakaratorium
– Setelah selesai, hasil diletakkan di rak hasil lab kemudian hasil petugas HD dengan mengisi buku exspedisi pengiriman darah sesuai , Jenis pemeriksaan, tanda tangan pengirim sample darah.


b. Pasien Rawat Jalan
Adapun langkah – langkan pendaftaran untuk pasien rawat jalan :
– Pasien / Keluarga Pasien rawat jalan membawa surat perintah untuk HD/surat rujukan ke ruang Hemodialisa
– Petugas Administ rasi atau perawat HD menerima surat perintah Hd dari dari dokter penanggung jawab tersebut
– Petugas Administrasi atau perawat mengidentifikasi data pasien.
– Pasien dipersilahkan untuk melakukan pengisian Informed Consent dan menyelesaikan administrasi.
– Petugas Administrasi atau perawat Hemodialisa menuliskan data pasien pada buku register rawat jalan
– Petugas Administrasi atau perawat Hemodialisa menuliskan nomor pemeriksaan diformulir pemeriksaan
– Selanjutnya pasien dipanggil/dimasukkan dan ditidurkan untuk di periksa tanda –tanda vitalnya.


4. Laporan Hasil dan Arsip
a. Pendokumentasian Hasil Pemeriksaan
1) Catatan medis yang sudah di diagnosa dokter diambil oleh Petugas Catatan Medis.
2) Perawat Hemodialisa mencatat hasil / kesan pada buku pemeriksaan .
3) Petugas Hemodialiasa menulis hasil pemeriksaan pada Catatan Medis monitor .
4) Hasil yang telah ditulis dan disimpan, sesuai dengan jadwal HD pasien.
5) Perawats senior Hemodialisa memperbaiki hasil yang telah di tulis ( cheking) lalu membubuhkan paraf.
6) Perawat HD bertugas memperbaiki hasil yang telah dikoreksi bila diperlukan.
7) Hasil yang telah dibuat tadi diletakkan di meja Dokter SpPD KGH yang melakukan pembacaan untuk di periksa ulang dan ditanda tangani.
8) Hasil yang telah benar dan di tanda tangani petugas hd untuk di catat dalam buku CM rawat jalandan hasilnya setelah selesai diserahkan ke bagian CM.


b. Arsip
1) Setelah hasil ditanda tangani dokter SpPD.KGH, Petugas HD memasukkan pervorator kertas.
2) Petugas Hemodialisa memasukkan catatan medis yang sesuai dengan nomor urut pemeriksaan dengan penyusunan nomor yang paling kecil berada di paling bawah/sesuai dengan jadwal kunjungan
3) Map odner diletakkan di lemari filing cabinet.


BAB V
LOGISTIK

1. Permintaan Barang (Stock) ke Logistik
Logistik merupakan segala sesuatu baik sarana, prasarana dan semua barang yang diperlukan untuk kebutuhan HD dalam rangka pelaksanaan tindakan pelayanan di hemodialisai.

Adapun prosedur yang perlu diperhatikan dalam proses permintaan barang (stock) ke logistik yaitu :


a. Perawat HD membuat bon permintaan barang (stock) di blangko yang sudah tersedia secara manual/ tulis tangan
b. Perawat HD mencetak bon permintaan.
c. Bon permintaan dicetak dan dibubuhkan cap serta ditanda tangani oleh Pen Jab dan Petugas Administrasi HD.
d. Petugas Administrasi mencatat Bon permintaan ke dalam buku ekspedisi permintaan barang Bagian Logistik dan diserahkan kepada Petugas pramusada untuk diantarkan ke Logistik.
e. Petugas Pramusada menyerahkan bon permintaan kepada Petugas Logistik.
f. Petugas Logistik menerima bon permintaan dan menandatangani Buku ekspedisi HD.
g. Pada hari berikutnya Petugas Pramusada mengambil barang yang telah diminta ke Gudang logistik.
h. Petugas pramusada melakukan pengecekan antara Bon permintaan dengan barang yang diserahkan.
i. Apabila barang yang diserahkan sesuai dengan permintaan, Petugas pramusada menaanda tangani penerimaan pada Bon permintaan.
j. Barang yang sesuai dibawa ke ruang HD dan dilakukan pengecekan ulang oleh Petugas HD.
k. Barang yang telah diterima dicatat oleh Petugas HD ke dalam kartu inventaris barang logistik.
l. Perawaf Hemodialisa menempatkan Barang ke dalam lemari stok barang di HD.


2. Permintaan Barang (Non Stock) ke Logistik
Adapun prosedur yang perlu diperhatikan dalam proses permintaan barang (Non Stock) ke logistik yaitu :
a. Petugas Administrasi HD membuat bon Permintaan Pembelian (PP) secara komputerisasi.
b. Bon Permintaan Pembelian barang di cetak dan dibubuhkan cap Hemodialisai dan di tanda tangani oleh Ka. Instal HDe dan Penanggung jawab HD.
c. Petugas Administrasi HD mencatat ke dalam Buku ekspedisi Permintaan Pembelian barang.
d. Petugas Administrasi menyerahkan buku dan bon permintaan pembelian barang kepada Petugas diserahkan kepada Logistik.
e. Petugas logistik menerima Bon Permintaan Pembelian lalu menandatangani buku ekspedisi Permintaan Pembelian.
f. Barang akan diproses oleh Petugas Logistik.
g. Petugas Logistik menghubungi Petugas HD apabila barang telah ada dan dapat diambil.
h. Petugas Pramusada mengambil barang lalu mengecek kesesuaian barang
berupa :
– Kondisi Barang
– Jumlah Barang yang diminta dengan barang yang ada
i. Barang yang telah sesuai dibawa da dicatat tanggal penerimaan barang pada buku ekspedisi Permintaan Pembelian Laboratorium Patologi Anatomi.
j. Barang yang telah dibawa ke HD melakukan pengecekan ulang, adapun yang dicek yaitu:
– Kondisi Barang
– Jumlah Barang
– Tanggal expired Barang
k. Selanjunya Petugas HD mencatat tanggal diterima barang dan tanggal pertama kali digunakan barang.
l. Setelah dicatat tanggal terima barang dan pertama kali digunakan barang, selanjutnya barang ditempatkan ke dalam lemari penyimpanan.



BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

1. Pengertian
Pengendalian merupakan suatu bentuk kegiatan untuk melakukan perbaikan
terhadap suatu pelaksanaan kerja agar sesuai dengan arah yang ditetapkan.
Pengendalian bertujuan agar semua kegiatan dapat tercapai secara berdaya guna
dan behasil guna, mampu dilaksanakan sesuai dengan rencana, pembagian tugas,
pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Tujuan
1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang ditetapkan
2. Mencapai sasaran yang dikehendaki
3. Membina seluruh petugas Instalasi Laboratorium, dan petugas Bank Darah khususnya, yang bersih dan berwibawa
4. Semua kegiatan berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal.


3. Analisa, Evaluasi Dan Tindak Lanjut
Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dilakukan pencatatan kemudian
dievaluasi secara berkala. Adanya penyimpangan dari kualitas kegiatan segera
dilakukan pengecekan kembali.
Evaluasi merupakan salah satu implementasi fungsi manajemen, dengan tujuan
untuk menilai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang
disusun sehingga dapat mencapat sasaran yang dikehendaki.
Melalui penilaian, pengelolaan dapat memperbaiki rencana yang lalu bila perlu
ataupun pembuat rencana program yang baru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN HEMODIALISA DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar