PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN
RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
1. Bahwa Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
2. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik yang bermutu tinggi
3. Bahwa agar pelayanan Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi rawat Jalan/ Poliklinik di Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Skit.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Kebijakan pelayanan Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Rawat Jalan/ Poliklinik Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya.


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Rekam Medik
2. Manajer Pelayanan Medik
3. Manajer Keperawatan.
4. Manajer Sumber Daya Insani.
5. Manajer Pemasaran
6. Penanggung Jawab Ruang Perawatan.
7. Arsip




Lampiran Kebijakan Direktur RUMAH SAKIT
Nomor :
Tentang
Pelayanan Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik Rumah Sakit
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN DI RS
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Sebagai sebuah institusi penyelenggara jasa kesehatan, setiap rumah sakit
wajib mengatur pengelolaan pelayanan tersebut agar terselenggara dengan baik sesuai
dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan pengelolaan
di maksudkan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proses pelayanan dan
setelahnya mendapatkan kepastian dan rasa aman.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh rumah sakit adalah pelayanan rawat jalan. Sebagai salah satu
rumah sakit swata tipe B Pendidikan, RS sangat berkepentingan
dengan penyelenggaraan pelayanan rawat jalan ini. Di samping sebagai syarat bagi
penyelenggara pelayanan kesehatan, instalasi rawat jalan di RS juga
merupakan salah satu daya pikat bagi masyarakat untuk memilih institusi pemberi
layanan kesehatannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila RS
berupaya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalannya.

Salah satu upaya peningkatan pelayanan di rawat jalan RS
adalah dengan jalan mengatur dan mengelola sumber daya yang ada sehingga bisa
menjadi sarana tercapainya peningkatan kualitas pelayanan tersebut.



1.2. TUJUAN
Tujuan dari disusunnya Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Rawat Jalan di RS ini adalah :
a. Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan rawat jalan di RS
b. Sebagai arah bagi manajemen dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan rawat jalan.
c. Sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance yang baik dan bertanggungjawab.


BAB II
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT

1.1. KEBIJAKAN UMUM
Pelayanan kesehatan adalah proses pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
segala bentuk pelayanan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan kualitas
kesehatan seorang pasien secara paripurna, yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi
promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.
Rawat Jalan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
yang dilaksanakan dalam tempo kurang dari 24 jam dan atau tanpa menggunakan
fasilitas kamar perawatan.

Rawat Jalan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
yang dilaksanakan dalam tempo kurang dari 24 jam dan atau tanpa menggunakan
fasilitas kamar perawatan.

Pelayanan kesehatan dengan cara rawat jalan di RS meliputi
pelayanan kesehatan dasar, tingkat dua atau spesialistik dan tingkat tiga atau sub
spesialistik, yang dilaksanakan oleh satu atau lebih tenaga profesional.

Kebijakan umum penyelenggaraan pelayanan rawat jalan di Rumah Skit meliputi :
1. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
2. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
3. Pelayanan oleh dokter dan petugas kesehatan lain untuk pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan jadual di masing-masing klinik.
4. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
6. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
7. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9. Setiap bulan wajib membuat laporan.


1.2. KEBIJAKAN KHUSUS
Kebijakan khusus penyelenggaraan pelayanan rawat jalan di Rumah Skit meliputi :
1. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan/ poliklinik dapat melakukan pendaftaran rawat jalan dibagian pendaftaran rawat jalan untuk mendapatkan nomer rekam medis dan catatan medis pasien rawat jalan.
2. Setiap pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan/ poliklinik harus dibuatkan rekam medis rawat Jalan.
3. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan keperawatan maka dilakukan kegiatan supervisi pelayanan secara rutin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan. Cerita juga mengenai sasaran mutu
4. Setiap pasien akan menjalani pemeriksaan fisik/ skrining awal pasien oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan yang lain untuk menegakkan diagnosa sesuai dengan kebutuhan dan keluhan pasien.
5. Setiap pemeriksaan penunjang yang dilakukan di unit rawat jalan/ poliklinik harus berdasarkan atas permintaan dokter.
6. Pelayanan rawat jalan/ Poliklinik spesialis dapat dilayani sampai dengan jam 19.00 WIB kecuali atas kesepakatan dengan dokter sebelumnya.
7. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.


1.3. UNIT KERJA PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN
Unit kerja pelaksana penyelenggaraan pelayanan kesehatan rawat jalan di RS yang ditunjuk oleh Direktur RS adalah Instalasi Rawat
Jalan RS, yang dikepalai oleh seorang dokter sebagai Kepala Instalasi.
Instalasi Rawat Jalan bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan kesehatan
rawat jalan, yang meliputi; jenis pelayanan rawat jalan, jam pelaksanaan pelayanan,
tempat pelayanan, dan sumber daya pemberi layanan rawat jalan, serta segala sesuatu


1.4. JENIS PELAYANAN RAWAT JALAN
Jenis pelayanan rawat jalan di RS meliputi :
1.4.1. Pelayanan Medik Umum
Pelayanan Medik Umum di RS terdiri dari ;
a. Pelayanan Medik Dasar
b. Pelayanan Medik Gigi Mulut
c. Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.

1.4.2. Pelayanan Kesehatan Spesialistik
Pelayanan Medik Spesialis Dasar di RS terdiri dari :
a. Pelayanan Penyakit Dalam
b. Kesehatan Anak
c. Bedah Umum
d. Bedah Mulut (Oral Surgery)
e. Orthodonti (Orthodentistry)
f. Obstetri dan Ginekologi
g. Mata
h. Telinga Hidung Tenggorokan
i. Syaraf
j. Kulit dan Kelamin
k. Kedokteran Jiwa
l. Rehabilitasi Medik

1.4.3. Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga Sub Spesialistik
Pelayanan Medik Subpesialis di RS terdiri dari :
a. Sub Spesialis Bedah Tumor (Oncologic Surgery)
b. Sub Spesialis Bedah Anak (Pediatric Surgery)
c. Sub Spesialis Bedah Pembuluh Darah (Vascular Surgery)
d. Sub Spesialis Bedah Saluran Kemih (Urologic Surgery)
e. Bedah Syaraf
f. Bedah Orthopedi & Traumatologi (Orthopedic & Traumatologic Surgery)
g. Bedah Plastik
h. Sub Spesialis Penyakit Ginjal / Hipertensi (Nephrology / Hypertension)


1.5. TEMPAT PELAYANAN

1.6. JAM PELAYANAN RAWAT JALAN


1.7. FASILITAS
Fasilitas yang disediakan di Instalasi Rawat Jalan terkait dengan pelayanan
kesehatan terdiri dari fasilitas umum, dan fasilitas khusus. Fasilitas umum meliputi
ruang pemeriksaan, ruang tunggu pasien, toilet, lift, wifi, dan fasilitas umum lain yang
mendukung.
Fasilitas khusus berupa peralatan medik yang mendukung pemeriksaan,
perawatan, tindakan dan atau pengambilan diagnose pasien. Fasilitas yang disediakan
di masing-masing klinik adalah fasilitas standar yang ditetapkan pemerintah, yang
disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.


1.8. SUMBER DAYA INSANI
Sumber daya insani untuk pelayanan kesehatan di Instalasi Rawat Jalan RS disesuaikan dengan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. Pada
pelayanan kesehatan umum, ditempatkan tenaga professional lulusan kedokteran
umum. Ketenagaan bersifat tetap dan mitra.
Untuk pelayanan spesialistik dan subspesialistik, disediakan tenaga
professional, spesialis dan spesialistik, sesuai dengan jenis pelayanan. Ketenagaan
bersifat tetap dan mitra.
Untuk asistensi pelayanan, asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan di
instalasi rawat jalan disediakan tenaga terampil lulusan keperawatan dan kebidanan
yang disuaikan pula dengan jenis pelayanan yang diberikan.


BAB III
PENUTUP
Sebagaimana tujuan dari disusunnya KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN DI RS ini , kami
berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan menjadi acuan penyelenggaraan
pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit . Akan tetapi apabila dalam
pelaksanaan di lapangan timbul permasalahan atau kendala, maka akan sangat memungkinkan
apabila diadakan perubahan dan penyempurnaan bagi kebijakan ini.
Oleh karena itu, dukungan, kritik dan saran guna menyempurnakan kebijakan ini
sangat kami harapkan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai apa yang telah kita kerjakan
sebagai bentuk dari amal ibadah kita. Amiin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN"

Posting Komentar