|
SOP
PELAPORAN INSIDEN KEJADIAN PASIEN (IKP)
|
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
Pengertian
|
Insiden Keselamatan
Pasien (IKP) adalah setiap kejadian
yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan atau
berpotensi mengakibatkan cidera pada pasien.
Kesalahan yang dapat
mengakibatkan IKP dapat terjadi pada :
- Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan
diagnosis
- Treatment : kesalahan pada operasi, prosedu
atau test, pelaksanaan terapi
- Preventif : tidak memberikan terapi profilaktif , monitoring atau
follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan
- Other : gagal melakukan komunikasi, gagal alat atau
sistem lain
|
Tujuan
|
- Terlaksananya sistem pencatatan dan
pelaporan insiden keselamatan pasien
- Diketahui penyebab insiden keselamatan
pasien sampai pada akar masalah
- Untuk memperoleh data/angka insiden
keselamaan pasien
- Upaya pencegahan terjadinya
kejadian/insiden kesematan pasien berikutnya
- Didapatkannya pembelajaran untu k perbaikan
asuhan kepada pasien
|
Kebijakan
|
Surat penugasan oleh
direktur Ruah Sakit tentang penunjukan sebagai tim keselamtan pasien RS
|
Prosedur
|
- Siapaun yang mengetahui/melihat terjadinya
IKP terutama dapat melaporkan kepada sekretariat tim keselamatan pasien
- Laporan dibuat secara tertulis dengan
menggunakan formulir yang tersedia atau dapat membuat laporan di
sekretariat paling lambat 2 x 24 jam
- Laporan meliputi : kejadian tidak diharapakan (KTD), kejadian nyaris cidera
(KNC/Near Miss), kejadian sentinel dll
- Laporan saat kejadian untuk pencegahan
cidera atau pertolongan segera secara langsung memberitahukan ke dokter
penanggungjawab pelayanan
- Laporan tertulis ditujukan ke tim
keselamatan pasien RS
- Laporan tidak boleh difotocopy hanya
disimpan di kantor sekretariat tim keselamatan pasien. Laporan tidak
boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien
- Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah
diagnosa dan berakibat buruk bagi pasien, kejadian yang terkait dengan
pembedahan, kejadian yang terkait pengobatan dan prosedur, kejadian yang
terkait degan darah, keejadian yang terkait dengan IV, follow up yang
tidak memadai, pasien jatuh, benda asing yang tertinggal di tubuh
pasien, laiin-lain kejadian yang berakibat pasien/pengunjung cidera
|
Unit Terkait
|
Seluruh dan unit-unit
pelayanan dan tindakan kesehatan
- Rawat Inap
- Laboratorium
- Farmasi
- UGD
- Unit Keslin
- Unit Nosokomial
- Unit Peristio
|
0 Response to "SOP PELAPORAN INSIDEN KEJADIAN PASIEN (IKP)"
Posting Komentar