SOP PELAPORAN INSIDEN KEJADIAN PASIEN (IKP)






SOP
 PELAPORAN INSIDEN KEJADIAN PASIEN (IKP)


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman
Tgl Terbit.






Tangerang,




Direktur                              
Pengertian
Insiden Keselamatan Pasien (IKP) adalah  setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera pada pasien.
Kesalahan yang dapat mengakibatkan IKP dapat terjadi pada :
  1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis
  2. Treatment : kesalahan pada operasi, prosedu atau test, pelaksanaan terapi
  3. Preventif : tidak memberikan  terapi profilaktif , monitoring atau follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan
  4. Other : gagal  melakukan komunikasi, gagal alat atau sistem lain
Tujuan
  1. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien
  2. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah
  3. Untuk memperoleh data/angka insiden keselamaan pasien
  4. Upaya pencegahan terjadinya kejadian/insiden kesematan pasien berikutnya
  5. Didapatkannya pembelajaran untu k perbaikan asuhan kepada pasien
Kebijakan
Surat penugasan oleh direktur Ruah Sakit tentang penunjukan sebagai tim keselamtan pasien RS
Prosedur











  1. Siapaun yang mengetahui/melihat terjadinya IKP terutama dapat melaporkan kepada sekretariat tim keselamatan pasien
  2. Laporan dibuat secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dapat membuat laporan di sekretariat paling lambat 2 x 24 jam
  3. Laporan meliputi : kejadian tidak diharapakan (KTD), kejadian nyaris cidera (KNC/Near Miss), kejadian sentinel dll
  4. Laporan saat kejadian untuk pencegahan cidera atau pertolongan segera secara langsung memberitahukan ke dokter penanggungjawab pelayanan
  5. Laporan tertulis ditujukan ke tim keselamatan pasien RS
  6. Laporan tidak boleh difotocopy hanya disimpan di kantor sekretariat tim keselamatan pasien. Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien
  7. Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah diagnosa dan berakibat buruk bagi pasien, kejadian yang terkait dengan pembedahan, kejadian yang terkait pengobatan dan prosedur, kejadian yang terkait degan darah, keejadian yang terkait dengan IV, follow up yang tidak memadai, pasien jatuh, benda asing yang tertinggal di tubuh pasien, laiin-lain kejadian yang berakibat pasien/pengunjung cidera

Unit Terkait
Seluruh dan unit-unit pelayanan dan tindakan kesehatan
  1. Rawat Inap
  2. Laboratorium
  3. Farmasi
  4. UGD
  5. Unit Keslin
  6. Unit Nosokomial
  7. Unit Peristio

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOP PELAPORAN INSIDEN KEJADIAN PASIEN (IKP)"

Posting Komentar