SPO ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS






SPO
             ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS (INTERNAL)


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman
Tgl Terbit.






Tangerang,




Direktur                              
Pengertian
Proses pelaporan secara tertulis setiap Kejadian Nyaris Cidera(KNC) atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang menimpa pasien atau  kejadian lain yang menimpa keluarga, pengunjung maupun karyawan yang terjadi di RS dan dilaporkan ke Tim KP Rumah Sakit Internal
Tujuan
Mempermudah proses pelaporan KNC dan KTD di lingkungan Rumah Sakit
Kebijakan
Adanya metode dan cara pelaporan insiden keselamatan pasien mulai dari kejadian, investigasi, analisa, tndak lanjut sampai umpan balik dari unit terkait
Prosedur
1.      Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di Rumah Sakit wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan.
2.      Setelah ditindaklanjuti segera buat laporan insidennya dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan  langsung.
Paling lambat 2x24 jam, jangan menunda laporan
3.      Segera setelah menerima laporan serahkan pada atasan langsung pelapor (kepala bagian).
4.      Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang dilaporkan.
5.      Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut :
-          Grade Biru : Investigasi  oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu.
-          Grade Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan  langsung, waktu maksimal 2 minggu.
-          Grade kuning : Investigasi komprehensif/analisis akar masalah /RCA oleh Tim KP di RS waktu maksimal 45 hari.
-          Grade Merah : Investigasi komprehensif/analisis akar masalah/RCA oleh Tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari.
6.      Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim KP di RS
7.      Tim KP di RS akan menganalisa kembali apakah perludilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan  melakukan regrading
8.      Untuk grade kuning/merah Tim KP di RS akan melakukan analisis akar masalah/Root Cause Analysis (RCA).
9.      Setelah melakukan RCA Tim KP di RS akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta “Pembelajaran” berupa petunjuk/”Safety Alert” untuk mencegah kejadian yang sama berulang kembali.
10.  Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit.
11.  Rekomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan kepada unit kerja terkait.\
12.  Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian di satuan kerjanya masing-masing.
13.  Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh tim KP di RS.
Unit Terkait
-          Rawat Inap
-          Rawat Jalan
-          UGD
-          Tim KPRS
-          Farmasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS "

Posting Komentar