SPO ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS
SPO
ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS (INTERNAL)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Proses pelaporan secara
tertulis setiap Kejadian Nyaris Cidera(KNC) atau Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD) yang menimpa pasien atau
kejadian lain yang menimpa keluarga, pengunjung maupun karyawan yang
terjadi di RS dan dilaporkan ke Tim KP Rumah Sakit Internal
|
||
Tujuan
|
Mempermudah proses
pelaporan KNC dan KTD di lingkungan Rumah Sakit
|
||
Kebijakan
|
Adanya metode dan cara
pelaporan insiden keselamatan pasien mulai dari kejadian, investigasi,
analisa, tndak lanjut sampai umpan balik dari unit terkait
|
||
Prosedur
|
1.
Apabila
terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di Rumah Sakit wajib segera ditindaklanjuti
(dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan.
2.
Setelah
ditindaklanjuti segera buat laporan insidennya dengan mengisi formulir laporan
insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung.
Paling
lambat 2x24 jam, jangan menunda laporan
3.
Segera
setelah menerima laporan serahkan pada atasan langsung pelapor (kepala
bagian).
4.
Atasan
langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden
yang dilaporkan.
5.
Hasil
grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan
sebagai berikut :
-
Grade Biru
: Investigasi oleh atasan langsung,
waktu maksimal 1 minggu.
-
Grade
Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan
langsung, waktu maksimal 2 minggu.
-
Grade
kuning : Investigasi komprehensif/analisis akar masalah /RCA oleh Tim KP di
RS waktu maksimal 45 hari.
-
Grade
Merah : Investigasi komprehensif/analisis akar masalah/RCA oleh Tim KP di RS,
waktu maksimal 45 hari.
6.
Setelah
selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan
laporan insiden dilaporkan ke Tim KP di RS
7.
Tim KP di
RS akan menganalisa kembali apakah perludilakukan investigasi lanjutan (RCA)
dengan melakukan regrading
8.
Untuk
grade kuning/merah Tim KP di RS akan melakukan analisis akar masalah/Root
Cause Analysis (RCA).
9.
Setelah
melakukan RCA Tim KP di RS akan membuat laporan dan rekomendasi untuk
perbaikan serta “Pembelajaran” berupa petunjuk/”Safety Alert” untuk mencegah
kejadian yang sama berulang kembali.
10. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja
dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit.
11. Rekomendasi untuk “perbaikan dan
pembelajaran” diberikan umpan kepada unit kerja terkait.\
12. Unit kerja membuat analisa dan trend
kejadian di satuan kerjanya masing-masing.
13. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh
tim KP di RS.
|
||
Unit Terkait
|
-
Rawat
Inap
-
Rawat
Jalan
-
UGD
-
Tim
KPRS
-
Farmasi
|
0 Response to "SPO ALUR PELAPORAN INSIDEN KE TIM KP DI RS "
Posting Komentar