SPO REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN





SPO
REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 3
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Sebagai suatu proses penerimaan pasien untuk dapat diterima berobat di Rumah Sakit
Tujuan
Sebagai acuan langkah langkah proses resgistrasi pasien rawat jalan
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Petugas security mengarahkan pasien atau keluarga pasien, dengan menanyakan apakah menggunakan asuransi atau tidak :
a) Jika ya memakai asuransi, maka security menanyakan kembali asuransinya Jamsostek, Askes atau tagihan perusahaan karena ini menetukan no antrian yang akan diprint di mesin antrian. Setelah pasien menjawab asuransi apa yang digunakan security membantu pasien atau keluarga pasien mencetak nomor antrian pendaftaran. Ketika nomor antrian sudah keluar maka security akan mengarahkan loket berapa yang akan dituju dan dimohon untuk menunggu di ruang tunggu sambil menunggu nomor antriannya dipanggil.
b) Jika pasien tidak memakai asuransi maka security membantu mencetakkan nomor antrian dengan memencet jenis pasien umum. Setelah nomor antrian keluar, security mengarahkan pasien atau keluarga pasien untuk mengantri diruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil
2. Setelah pasien atau keluarga pasien mendapat panggilan sesuai loket, maka pasien menuju loket yang memanggil dan disesuaikan loket yang tertera dalam nomor antriannya :
a) Jika pasien adalah pasien asuransi, maka pasien harus melengkapi kelengkapan administarsi asuransi yang telah ditetapkan
1) Syarat Asuransi Negeri dan Asuransi Swasta:
- Surat rujukan dari dokter keluarga atau rujukan dari Puskesmas
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
2) Syarat Asuransi Jamsostek
- Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Bon Tagihan ( kertas warna biru )yang nantinya akan digunakan sebagai kwitansi manual dan di bon tersebut dituliskan dipoliklinik mana pasien akan periksa dan disesuaikan dengan surat rujukan pasien
























































SPO
REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 2 dari 3

3) Syarat Asuransi Jamkesmas
- Surat rujukan dari Puskesmas
- Foto copy kepesertaan asuransi
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk ) dan KK (Kartu Keluarga )
- Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
4) Syarat Tagihan Perusahaan
- Surat pengantar dari perusahaan
- Petugas asuransi memverifikasi apakah perusahaan tersebut masuk dalam daftar perusahaan PKS
- Setelah petugas asuransi memverifikasi, maka petugas asuransi melengkapi surat pengantar dari perusahaan tersebut dengan Bon Tagihan.
5) Syarat Asuransi Takessa
- Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto copy kartu kepesertaan asuransi
- Setelah persyaratan lengkap, petugas asuransi memverifikasi dengan melengakapi form.validasi yang digunakan untuk mevalidasi unitunit mana saja yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien sampai ke pelayanan farmasi.
b) Proses verifikasi selesai di lakukan petugas asuransi, pasien atau keluarga pasien dapat melakukan proses pendaftaran
c) Jika pasien tidak menggunakan asuransi apapun atau umum, maka pasien menuju loket pasien umum sesuai nomor antrian.
3. Petugas pendaftaran menanyakan “apakah sudah berobat sebelumnya ke rumah sakit”?:, jika jawaban belum maka pasien di daftar sebagai pasien baru dan jika jawaban pasien sudah pernah maka pasien di daftar sebagai pasien lama, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Jika pasien adalah pasien baru
1) Petugas pendaftaran memberikan formulir data pribadi pasien untuk diisi sesuai dengan identitas pasien(KTP, SIM, dan lain-lain)
2) Apabila pasien atau keluarga kesulitan petugas pendaftaran akan membantu untuk melengkapi pengisian formulir data pribadi pasien
3) Petugas pendaftaran menanyakan akan periksa ke poliklinik apa dan jika pasien tidak tahu harus ke poliklinik mana maka petugas pendaftaran dapat membantu untuk mengarahkan sesuai dengan keluhan pasien atau pasien diarahkan ke poliklinik umum.
4) Petugas pendaftaran melakukan input data pasien, poliklinik yang dituju serta dokter yang diinginkan ke komputer
5) Petugas pendaftaran mencetakkan kartu berobat pasien (emboss) serta memberikan kartu berobat pasien dan menyampaikan untuk membawa setiap kali periksa.
6) Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju








SPO
REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 3 dari 3

b. Jika pasien adalah pasien lama yang membawa kartu periksa (emboss) atau yang tidak membawa kartu periksa (emboss).
1) Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien nama, tanggal lahir, alamat, nama orang tua pasien serta menanyakan kepada pasien jika ada perubahan tentang data pasien tersebut.
2) Proses pencarian data pasien oleh petugas pendaftaran dengan menggunakan fasilitas teropong di sistem komputer ( KIUP Komputer ) dengan memanggil per nama pasien, nama keluarga ( nama keluarga disini adalah nama orang tua jika pasien laki-laki dan perempuan yang belum menikah apabila perempuan sudah menikah dengan menggunakan nama suami ), alamat pasien. Serta mencoba memvalidasikan kepada pasien dengan mencoba menanyakan nama oarang tua, suami, istri, serta alamat.
- Jika sudah ditemukan nomor Rekam medis pasien, petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai poliklinik yang dituju apabila pasien tidak tahu harus ke poliklinik mana maka petugas pendaftaran dapat mengarahkan sesuai dengan keluhan pasien.
- Jika nomor Rekam Medis tidak ditemukan, maka petugas pendaftaran mencari di data kunjungan pasien rawat jalan yaitu IT Blog – data pasien baru – memilih unit rawat jalan – ketik nama – alamat – unit terakhir periksa.
4. Jika pasien sudah didaftar, secara otomatis mesin cetak tracer akan mencetak nama pasien, poliklinik yang dituju, dokter, tanggal periksa, jam, jenis kunjungan pasien ( baru atau lama )dan nomor urutan dipoliklinik yang dituju.
5. Petugas filing rawat jalan akan melihat, printout tracer pasien baru atau lama
- Jika pasien tersebut baru, maka petugas filing membuatkan dokumen rekam medis baru yang memuat data pribadi pasien, form ringkasan pelayanan rawat jalan, form penempelan resep dan form penempelan hasil laboratorium dan X-Ray atau foto. Setelah dokumen rekam medis lengkap maka petugas filing menuliskan nama poliklinik yang dituju di form ringkasan pelayanan rawat jalan dan membubuhkan tanggal periksa.
- Jika pasien tersebut lama, maka printout tracer distaples di form.tracer untuk mengambil dokumen rekam medis rawat jalan di rak filing. Setelah dokumen rekam medis yang diambil ditemukan, petugas pendaftaran menstaples printout tracer yang satunya ke dokumen Rekam Medis dan tidak lupa menulis poliklinik yang dituju dan membubuhkan tanggal periksa.
6. Dokumen rekam medis rawat jalan yang sudah siap untuk didistribusikan diserahkan petugas filing kepada petugas kurir untuk mendistibusikan dokumen Rekam Medis ke poliklinik yang dituju
7. Petugas kurir mendistribusikan Rekam Medks ke poliklinik diserahkan ke perawat jaga masing-masing poliklinik.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN"

Posting Komentar