SPO REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN
SPO
REGISTRASI
PASIEN RAWAT JALAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 3
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Sebagai suatu proses
penerimaan pasien untuk dapat diterima berobat di Rumah Sakit
|
||
Tujuan
|
Sebagai
acuan langkah langkah proses resgistrasi pasien rawat jalan
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Petugas security
mengarahkan pasien atau keluarga pasien, dengan menanyakan apakah menggunakan
asuransi atau tidak :
a) Jika ya memakai
asuransi, maka security menanyakan kembali asuransinya Jamsostek, Askes atau
tagihan perusahaan karena ini menetukan no antrian yang akan diprint di mesin
antrian. Setelah pasien menjawab asuransi apa yang digunakan security
membantu pasien atau keluarga pasien mencetak nomor antrian pendaftaran.
Ketika nomor antrian sudah keluar maka security akan mengarahkan loket berapa
yang akan dituju dan dimohon untuk menunggu di ruang tunggu sambil menunggu
nomor antriannya dipanggil.
b) Jika pasien tidak
memakai asuransi maka security membantu mencetakkan nomor antrian dengan
memencet jenis pasien umum. Setelah nomor antrian keluar, security
mengarahkan pasien atau keluarga pasien untuk mengantri diruang tunggu sampai
nomor antrian dipanggil
2. Setelah pasien atau
keluarga pasien mendapat panggilan sesuai loket, maka pasien menuju loket
yang memanggil dan disesuaikan loket yang tertera dalam nomor antriannya :
a) Jika pasien adalah
pasien asuransi, maka pasien harus melengkapi kelengkapan administarsi
asuransi yang telah ditetapkan
1) Syarat Asuransi Negeri
dan Asuransi Swasta:
- Surat rujukan dari
dokter keluarga atau rujukan dari Puskesmas
- Foto copy kepesertaan
asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2
lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan mengeluarkan
nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
2) Syarat Asuransi
Jamsostek
- Surat rujukan dari
Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto copy kepesertaan
asuransi
- Setelah syarat 1 dan 2
lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Bon Tagihan ( kertas warna biru
)yang nantinya akan digunakan sebagai kwitansi manual dan di bon tersebut
dituliskan dipoliklinik mana pasien akan periksa dan disesuaikan dengan surat
rujukan pasien
|
SPO
REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 3
|
|
3) Syarat
Asuransi Jamkesmas
- Surat
rujukan dari Puskesmas
- Foto
copy kepesertaan asuransi
- Foto
copy KTP (Kartu Tanda Penduduk ) dan KK (Kartu Keluarga )
- Setelah
syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan Surat Jaminan dan
mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan Peserta)
4) Syarat
Tagihan Perusahaan
- Surat
pengantar dari perusahaan
- Petugas
asuransi memverifikasi apakah perusahaan tersebut masuk dalam daftar
perusahaan PKS
- Setelah
petugas asuransi memverifikasi, maka petugas asuransi melengkapi surat
pengantar dari perusahaan tersebut dengan Bon Tagihan.
5) Syarat
Asuransi Takessa
- Surat
rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
- Foto
copy kartu kepesertaan asuransi
- Setelah
persyaratan lengkap, petugas asuransi memverifikasi dengan melengakapi
form.validasi yang digunakan untuk mevalidasi unitunit mana saja yang
melakukan pemeriksaan terhadap pasien sampai ke pelayanan farmasi.
b) Proses
verifikasi selesai di lakukan petugas asuransi, pasien atau keluarga pasien
dapat melakukan proses pendaftaran
c) Jika
pasien tidak menggunakan asuransi apapun atau umum, maka pasien menuju loket
pasien umum sesuai nomor antrian.
3.
Petugas pendaftaran menanyakan “apakah sudah berobat sebelumnya ke rumah
sakit”?:, jika jawaban belum maka pasien di daftar sebagai pasien baru dan
jika jawaban pasien sudah pernah maka pasien di daftar sebagai pasien lama,
dengan prosedur sebagai berikut :
a. Jika
pasien adalah pasien baru
1)
Petugas pendaftaran memberikan formulir data pribadi pasien untuk diisi
sesuai dengan identitas pasien(KTP, SIM, dan lain-lain)
2)
Apabila pasien atau keluarga kesulitan petugas pendaftaran akan membantu
untuk melengkapi pengisian formulir data pribadi pasien
3)
Petugas pendaftaran menanyakan akan periksa ke poliklinik apa dan jika pasien
tidak tahu harus ke poliklinik mana maka petugas pendaftaran dapat membantu
untuk mengarahkan sesuai dengan keluhan pasien atau pasien diarahkan ke
poliklinik umum.
4)
Petugas pendaftaran melakukan input data pasien, poliklinik yang dituju serta
dokter yang diinginkan ke komputer
5)
Petugas pendaftaran mencetakkan kartu berobat pasien (emboss) serta
memberikan kartu berobat pasien dan menyampaikan untuk membawa setiap kali
periksa.
6)
Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju
|
SPO
REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 3 dari 3
|
|
b. Jika
pasien adalah pasien lama yang membawa kartu periksa (emboss) atau yang tidak
membawa kartu periksa (emboss).
1)
Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien nama, tanggal lahir, alamat,
nama orang tua pasien serta menanyakan kepada pasien jika ada perubahan
tentang data pasien tersebut.
2) Proses
pencarian data pasien oleh petugas pendaftaran dengan menggunakan fasilitas
teropong di sistem komputer ( KIUP Komputer ) dengan memanggil per nama
pasien, nama keluarga ( nama keluarga disini adalah nama orang tua jika
pasien laki-laki dan perempuan yang belum menikah apabila perempuan sudah
menikah dengan menggunakan nama suami ), alamat pasien. Serta mencoba
memvalidasikan kepada pasien dengan mencoba menanyakan nama oarang tua,
suami, istri, serta alamat.
- Jika
sudah ditemukan nomor Rekam medis pasien, petugas pendaftaran mendaftar
pasien sesuai poliklinik yang dituju apabila pasien tidak tahu harus ke
poliklinik mana maka petugas pendaftaran dapat mengarahkan sesuai dengan
keluhan pasien.
- Jika
nomor Rekam Medis tidak ditemukan, maka petugas pendaftaran mencari di data
kunjungan pasien rawat jalan yaitu IT Blog – data pasien baru – memilih unit
rawat jalan – ketik nama – alamat – unit terakhir periksa.
4. Jika
pasien sudah didaftar, secara otomatis mesin cetak tracer akan mencetak nama
pasien, poliklinik yang dituju, dokter, tanggal periksa, jam, jenis kunjungan
pasien ( baru atau lama )dan nomor urutan dipoliklinik yang dituju.
5.
Petugas filing rawat jalan akan melihat, printout tracer pasien baru atau
lama
- Jika
pasien tersebut baru, maka petugas filing membuatkan dokumen rekam medis baru
yang memuat data pribadi pasien, form ringkasan pelayanan rawat jalan, form
penempelan resep dan form penempelan hasil laboratorium dan X-Ray atau foto.
Setelah dokumen rekam medis lengkap maka petugas filing menuliskan nama
poliklinik yang dituju di form ringkasan pelayanan rawat jalan dan
membubuhkan tanggal periksa.
- Jika
pasien tersebut lama, maka printout tracer distaples di form.tracer untuk
mengambil dokumen rekam medis rawat jalan di rak filing. Setelah dokumen
rekam medis yang diambil ditemukan, petugas pendaftaran menstaples printout
tracer yang satunya ke dokumen Rekam Medis dan tidak lupa menulis poliklinik
yang dituju dan membubuhkan tanggal periksa.
6.
Dokumen rekam medis rawat jalan yang sudah siap untuk didistribusikan
diserahkan petugas filing kepada petugas kurir untuk mendistibusikan dokumen
Rekam Medis ke poliklinik yang dituju
7.
Petugas kurir mendistribusikan Rekam Medks ke poliklinik diserahkan ke
perawat jaga masing-masing poliklinik.
|
|||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO REGISTRASI PASIEN RAWAT JALAN"
Posting Komentar